Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
340/Pid.Sus/2025/PN Bls | 1.Wendy Efradot Sihombing 2.MUHAMMAD HABIBI, S.H. |
PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 340/Pid.Sus/2025/PN Bls | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1043/L.4.13/ENZ.2/05/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29 Ketuhanan Yang Maha Esa” SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-111/BKS/05/2025
KESATU PRIMAIR ----Bahwa terdakwa PUTRI ANJELIKA ALIAS ANGEL BINTI M. EKA FADLI pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempatan di Hotel Pantai Marina yang beralamatkan di Jl. Yos Sudarso Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
---Bermula pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa PUTRI ANJELIKA ALIAS ANGEL BINTI M. EKA FADLI menghubungi saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengatakan bahwa sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA (Daftar Pencarian orang/DPO) mengajak terdakwa dan saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI untuk ikut perta narkotika jenis ekstacy di Hotel Pantai Marina yang beralamatkan di Jl. Yos Sudarso Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis yang mana hal tersebut disetujui oleh terdakwa dan saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI. Kemudian sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI langsung pergi ke Hotel tersebut sesuai arahan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA. Setibanya terdakwa dan saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI ditempat tersebut, terdakwa dan saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI bertemu dengan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA. Lalu sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA mengajak terdakwa dan s saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI untuk ikut masuk kedalam kamar 219 pada hotel tersebut. Pada saat didalam kamar tersebut, ternyata sudah ada saksi RUDI KURNIAWAN. Namun pada saat itu sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA meminta kepada saksi RUDI KURNIAWAN untuk mengganti kamar tersebut yang lebih besar dan kedap suara. Tidak lama kemudian terdakwa, saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI, dan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA masuk kedalam kamar 343 pada hotel tersebut. Pada saat didalam kamar tersebut, sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA mengeluarkan 3 (tiga) butir narkotika jenis pil ekstacy yang mana 1 (satu) butir diberikan oleh sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA kepada terdakwa, 1 (satu) butir diberikan kepada saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI dan 1 (satu) butir lainnya dikonsumsi oleh sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA. Setelah terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstacy tersebut, tidak lama kemudian datang saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) kedalam kamar tersebut. Setelah itu terdakwa melihat saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN mengeluarkan 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstacy yang mana dibagi 2 (dua) oleh saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN, lalu saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN menyuapkan ½ (setengah) butir narkotika jenis pil ekstacy tersebut kepada saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI sedangkan ½ (setengah) butir lagi dikonsumsi oleh saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN. Setelah terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstacy tersebut, tidak lama kemudian saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI dihubungi oleh orang tua saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI sehingga saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI pergi meninggalkan terdakwa, saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN, dan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA ditempat tersebut. Setelah itu terdakwa menghubungi saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI dengan menanyakan sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm). Lalu saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI menyerahakan handphone saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI tersebut kepada sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) sehingga sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) berbicara dengan terdakwa. Pada saat tersebut terdakwa mengajak sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) untuk datang ketempat terdakwa tersebut, dan ajakan terdakwa tersebut disetujui oleh sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm). Tidak lama kemudian sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) tiba dihotel tersebut dan bertemu dengan terdakwa. Setelah sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) berada didalam kamar tersebut, terdakwa melihat saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN menyerahkan 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstaty kepada sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA yang kemudian sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA memberikan 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstacy kepada sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) dan saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN juga memberikan ½ (setengah) butir narkotika jenis pil ekstacy kepada terdakwa sedangkan ½ (setengah) butirnya saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN konsumsi. Tidak lama kemudian saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN kembali memberikan ½ (setengah) butir narkotika jenis pil ekstacy kepada terdakwa dan terdakwa melihat saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN memberikan ½ (setengah) butir narkotika jenis pil ekstacy kepada sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) dengan cara saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN menyuapkan narkotika jenis pil ekstacy tersebut kedalam mulut sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm). Lalu pada saat terdakwa, sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA, saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN sedang berjoget, terdakwa melihat sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) masuk kedalam kamar mandi pada kamar hotel tersebut, tidak lama kemudian terdakwa melihat sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) keluar dari kamar mandi pada kamar hotel tersebut dengan hanya menggunakan handuk. Kemudian terdakwa melihat sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) sudah tergeletak diatas tempat tidur didalam kamar tersebut dengan kondisi kejang-kejang, muka pucat, dari dari mulutnya mengeluarkan buih/busa (overdosis). Melihat hal tersebut sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA langsung menggendong sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) dengan tujuan saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN dan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA untuk membawa sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) ke RSUD Kab. Bengkalis sedangkan terdakwa pergi kembali ke kosnya dengan menggunakan sepeda motor milik saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN. Setelah itu sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI bertempatan di kos milik saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI, yang mana pada saat tersebut terdakwa mengatakan bahwa sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) overdosis dan sedang dibawa oleh saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN dan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA kerumah sakit. Mendengar hal tersebut, saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI meminta kepada saksi HUMAIROH Alias MAY Binti RAZIZ GANDI untuk melihat kondisi sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) dirumah sakit tersebut. Tidak lama kemudian saksi HUMAIROH Alias MAY Binti RAZIZ GANDI menghubungi saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI dan memberitahukan bahwa sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) sudah meninggal dunia.
---Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 01.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang setelah diketahui bernama sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) meninggal dunia dikarenakan overdosis setelah mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstacy. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi HADI PRABOWO, saksi MUHAMMAD HAFISZAN dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN langsung melakukan pemeriksaan terhadap kamar Hotel Pantai Marina nomor 343 yang beralamatkan di Jalan Yos Sudarso Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis yang dijadikan sebagai tempat pesta narkotika. Pada saat dilakukan pemeriksaan pada kamar tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi BESMAR selaku pekerja pada hotel Marina tersebut berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) butir pil warna biru narkotika jenis pil ekstacy, 2 (dua) bungkus plastik berisi serbuk warna biru narkotika jenis pil ekstacy, 2 (dua) buah plastik klip bening pembungkus, 1 (satu) buah sandal karet warna abu-abu hitam sebelah kiri dan 1 (satu) buah kunci kamar hotel pantai marina nomor 343. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 16.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamana terhadap saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN bertempatan di Tepi Jalan yang beralamatkan di Jalan Penurun Desa Muntai Kec. Bantan Kab. Bengkalis yang mana pada saat tersebut saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN hendak melarikan diri ke Negara Malaysia. Pada saat tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah topi warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih, uang tunai senilai Rp.767.000,- (tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), uang senilai RM 252 (dua ratus lima puluh dua ringgit) dan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berisi pakai. Pada saat dilakukan introgasi, saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN mengaku bahwa terhadap barang-barang tersebut merupakan pakaian yang digunakan oleh saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN pada saat kejadian meninggalnya sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) dikamar hotel pantai marina. Serta saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN mengaku bahwa pada sebelum meninggalnya sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm), saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN bersama-sama dengan sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm), sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA, terdakwa PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI dan saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI ada melakukan pesta narkotika jenis pil ekstacy didalam kamar hotel tersebut, yang mana pada saat itu saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN memberikan sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) narkotika jenis pil ekstacy dengan cara saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN menyuapkan kedalam mulut sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm). Dan saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN mengaku bahwa saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN memperoleh narkotika jenis pil ekstacy tersebut dari sdr. ACUN Alias ALEK (DPO). Selanjutnya saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut sedangkan terhadap terdakwa PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI dan saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan, terdakwa PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan nomor : S.Tap/02/II/RES.4.2/2025/Resnarkoba pada tanggal 10 Februari 2025 dan terhadap saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan nomor : S.Tap/03/II/RES.4.2/2025/Resnarkoba pada tanggal 10 Februari 2025.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 27/14310/2025 pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0430/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 yang menyimpulkan barang bukti berupa :
---Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------
SUBSIDAIR ----Bahwa terdakwa PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempatan di Hotel Pantai Marina yang beralamatkan di Jl. Yos Sudarso Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
---Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB bertempatan di Hotel Pantai Marina yang beralamatkan di Jl. Yos Sudarso Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, terdakwa PUTRI ANJELIKA ALIAS ANGEL BINTI M. EKA FADLI terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstacy dengan cara disupakan oleh saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak ½ (setengah) butir narkotika jenis pil ekstacy kepada terdakwa.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 27/14310/2025 pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0430/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 yang menyimpulkan barang bukti berupa :
---Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine No : B/68/II/2025/LAB yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Urine milik terdakwa PUTRI ANJELIKA Als ANGEL Binti M. EKA FADLI pada tanggal 17 Februari 2025 dengan hasil pemeriksaan POSITIF AMPHETAMINE / AMP.
---Bahwa dalam hal ini terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------
DAN KEDUA ----Bahwa terdakwa PUTRI ANJELIKA Alias ANGEL Binti M. EKA FADLI pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempatan di Lapangan Pasir Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
--- Bermula pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa PUTRI ANJELIKA ALIAS ANGEL BINTI M. EKA FADLI menghubungi saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengatakan bahwa sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA (Daftar Pencarian orang/DPO) mengajak terdakwa dan saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI untuk ikut perta narkotika jenis ekstacy di Hotel Pantai Marina yang beralamatkan di Jl. Yos Sudarso Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis yang mana hal tersebut disetujui oleh terdakwa dan saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI. Kemudian sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI langsung pergi ke Hotel tersebut sesuai arahan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA. Setibanya terdakwa dan saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI ditempat tersebut, terdakwa dan saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI bertemu dengan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA. Lalu sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA mengajak terdakwa dan s saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI untuk ikut masuk kedalam kamar 219 pada hotel tersebut. Pada saat didalam kamar tersebut, ternyata sudah ada saksi RUDI KURNIAWAN. Namun pada saat itu sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA meminta kepada saksi RUDI KURNIAWAN untuk mengganti kamar tersebut yang lebih besar dan kedap suara. Tidak lama kemudian terdakwa, saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI, dan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA masuk kedalam kamar 343 pada hotel tersebut. Pada saat didalam kamar tersebut, sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA mengeluarkan 3 (tiga) butir narkotika jenis pil ekstacy yang mana 1 (satu) butir diberikan oleh sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA kepada terdakwa, 1 (satu) butir diberikan kepada saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI dan 1 (satu) butir lainnya dikonsumsi oleh sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA. Setelah terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstacy tersebut, tidak lama kemudian datang saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) kedalam kamar tersebut. Setelah itu terdakwa melihat saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN mengeluarkan 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstacy yang mana dibagi 2 (dua) oleh saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN, lalu saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN menyuapkan ½ (setengah) butir narkotika jenis pil ekstacy tersebut kepada saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI sedangkan ½ (setengah) butir lagi dikonsumsi oleh saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN. Setelah terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstacy tersebut, tidak lama kemudian saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI dihubungi oleh orang tua saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI sehingga saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI pergi meninggalkan terdakwa, saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN, dan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA ditempat tersebut. Setelah itu terdakwa menghubungi saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI dengan menanyakan sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm). Lalu saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI menyerahakan handphone saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI tersebut kepada sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) sehingga sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) berbicara dengan terdakwa. Pada saat tersebut terdakwa mengajak sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) untuk datang ketempat terdakwa tersebut, dan ajakan terdakwa tersebut disetujui oleh sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm). Tidak lama kemudian sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) tiba dihotel tersebut dan bertemu dengan terdakwa. Setelah sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) berada didalam kamar tersebut, terdakwa melihat saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN menyerahkan 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstaty kepada sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA yang kemudian sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA memberikan 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstacy kepada sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) dan saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN juga memberikan ½ (setengah) butir narkotika jenis pil ekstacy kepada terdakwa sedangkan ½ (setengah) butirnya saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN konsumsi. Tidak lama kemudian saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN kembali memberikan ½ (setengah) butir narkotika jenis pil ekstacy kepada terdakwa dan terdakwa melihat saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN memberikan ½ (setengah) butir narkotika jenis pil ekstacy kepada sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) dengan cara saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN menyuapkan narkotika jenis pil ekstacy tersebut kedalam mulut sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm). Lalu pada saat terdakwa, sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA, saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN sedang berjoget, terdakwa melihat sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) masuk kedalam kamar mandi pada kamar hotel tersebut, tidak lama kemudian terdakwa melihat sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) keluar dari kamar mandi pada kamar hotel tersebut dengan hanya menggunakan handuk. Kemudian terdakwa melihat sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) sudah tergeletak diatas tempat tidur didalam kamar tersebut dengan kondisi kejang-kejang, muka pucat, dari dari mulutnya mengeluarkan buih/busa (overdosis). Melihat hal tersebut sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA langsung menggendong sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) dengan tujuan saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN dan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA untuk membawa sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) ke RSUD Kab. Bengkalis sedangkan terdakwa pergi kembali ke kosnya dengan menggunakan sepeda motor milik saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN. Setelah itu sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI bertempatan di kos milik saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI, yang mana pada saat tersebut terdakwa mengatakan bahwa sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) overdosis dan sedang dibawa oleh saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN dan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA kerumah sakit. Mendengar hal tersebut, saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI meminta kepada saksi HUMAIROH Alias MAY Binti RAZIZ GANDI untuk melihat kondisi sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) dirumah sakit tersebut. Tidak lama kemudian saksi HUMAIROH Alias MAY Binti RAZIZ GANDI menghubungi saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI dan memberitahukan bahwa sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) sudah meninggal dunia. Kemudian terdakwa bersama dengan saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI bertemu dengan saksi SOFYAN ALIAS IPIT BIN (ALM) NURDIN dan sdr. YAYAN Alias SERIN Alias IYAN Alias KETUA bertempatan di Lapangan Pasir. Pada saat tersebut saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI mengatakan “macam mano ni ngel kawan kita meninggal” dijawab terdakwa “macam mano ni handphone SASA ni, ado sama aku ni” lalu saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI mengatakan “macam mano kalau kita buang ajo, nanti kita pula yang disalahkan keluarga dia”. Setelah itu terdakwa menyuruh saksi HUMAIROH Alias MAY Binti RAZIZ GANDI untuk menghancurkan handphone milik sdri. PUTRI SALSABILA Als SASA (Alm) tersebut dengan cara dihempaskan kebatu dan membuangnya kelaut. Setelah handphone tersebut sudah dihancurkan dan dibuang, terdakwa bersama-sama dengan saksi HUMAIROH Alias MAY Binti RAZIZ GANDI dan saksi SOPIA Alias PIA Binti SAFRI pergi meninggalkan tempat tersebut.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 221 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana----------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |