Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.P/2024/PN Bls A SIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 107/Pdt.P/2024/PN Bls
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1A SIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DASUKI, S.HA SIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan tersebut;
  2. Menetapkan bahwa nama pemohon A SIN dengan nama TJAI KIM adalah satu orang yang sama;
  3. Menyatakan bahwa identitas Pemohon yaitu Nama A SIN, NIK 1410011203580001, Tempat/Tanggal Lahir Selatpanjang, 12 Maret 1958;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan Identitas pada Kartu Keluarga dengan Nama A SIN, NIK 1410011203580001, Tempat/Tanggal Lahir Selatpanjang, 12 Maret 1958;
  5. Membebankan kepada Pemohon biaya yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak