| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa Terdakwa ELIS MARLINA Alias ELIS Binti (Alm) MUHDI, pada Hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 Sekitar Pukul sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Sebuah rumah di sebuah rumah yang terletak di Jl. Pengaram Gg. Sulawesi RT.003 RW.002 Kel. Selatpanjang Kota Kec. Tebing Tinggi, Kab. Kep. Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 06 Maret 2024 sekitar Pukul 22.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Pengaram Gg. Sulawesi RT.003 RW.002 Kel. Selatpanjang Kota Kec. Tebing Tinggi, Kab. Kep. Meranti, Sdr. EDO yang merupakan suami dari Terdakwa melakukan pemesanan Narkotika Jenis Pil ekstasi melalui panggilan whatsapp kepada Sdr. SUGIANTO. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wib pada saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa bersama anak Tersangka, Sdr. EDO menyerahkan 1 (satu) botol plastic yang berisikan Narkotika Jenis Pil ekstasi warna biru dan hijau. Kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) botol plastic yang berisikan Narkotika Jenis Pil ekstasi tersebut dan menyimpannya di gantungan jilbab didinding kamar Tersangka. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib Sdr. EDO mengajak Terdakwa ke KTV AKA Meranti di Room Singapore. Sesampainya di KTV AKA Meranti di Room Singapore, Terdakwa duduk bersama dengan Sdr. EDO sambil mendengar orang karaoke. Kemudian pada pukul 23.15 Wib Sdr. EDO menyerahkan kepada Terdakwa 2 (dua) butir pil ekstasi warna hijau dan biru dan dibungkus dalam plastic warna merah. Selanjutnya pil ekstasi tersebut disimpan oleh Terdakwa di saku celana depan bagian kiri dan setelah menyerahkan Pil ekstasi tersebut, Sdr. EDO pergi meninggalkan Terdakwa dan tidak memberitahu Tersangka. Kemudian pada hari Sabtu Tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wib, dilakukan penangkapan oleh Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Meranti terhadap Terdakwa di Room Singapore dan Terdakwa kemudian dibawa oleh pihak kepolisian ke Room Ingris. Dan sesampainya Terdakwa dibawa ke room Inggris, Terdakwa melihat teman teman Terdakwa dan Sdr. EDO sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka, Sdr. EDO dan teman teman Tersangka. Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 38 (tiga puluh delapan) butir Pil extacy Warna Biru dan hijau dibungkus Plastik Bening, milik Sdr SUGIANTO tepatnya disimpan di celana saku sebelah kiri, 2 (dua) butir Pil extacy Warna Biru dan hijau dibungkus Plastik asoy, warna merah, Milik Terdakwa tepatnya disimpan di dalam mulut Tersangka, 1 (satu) butir Pil extacy Warna hijau di simpan di saku celana sebelah kiri milik Sdr.ZULFAN ANGGARA. Dan dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa dan Sdr. EDO menyimpan Narkotika jenis pil ekstasi dirumah Tersangka. Berdasarkan hasil introgasi tersebut, Pihak kepolisian menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Pengaram Gg. Sulawesi RT.003 RW.002 Kel. Selatpanjang Kota Kec. Tebing Tinggi, Kab. Kep. Meranti. Sesampainya di rumah Terdakwa dilakukan penggeladahan rumah dan ditemukan barang bukti 15 (lima belas) butir Pil Extacy yang dimasukan dalam Botol Plastik yang ditemukan di dinding kamar Tersangka, dan berdasarkan introgasi bahwa 15 (lima belas) butir Pil Extacy tersebut merupakan milik Terdakwa dan Sdr. EDO. Kemudian sekitar pukul 03.00 Wib, Tersangka, Sdr. EDO dan teman teman Terdakwa dibawa ke polres Kep. Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Selatpanjang dengan Nomor 47/10219.00/2024 tanggal 21 april 2024, telah melakukan penimbangan berupa 2 (dua) butir Narkotika jenis pil ekstasi warna biru dan hijau yang dibungkus dengan plastik asoy warna merah dan 15 (lima belas) butir narkotika jenis pil ekstasi warna biru dan hijau yang berada didalam 1(Satu) buah tabung plastik bening dengan hasil penimbangan ditemukan Berat kotor 14,55 gram (15 butir+2 butir+botol+plastik) berat bersih 5.01 gram (15 + 2 butir ), kemudian dibawa ke BPOM Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan secara lanoratorium kriminalistik dengan berat bersih 4.28 gram (15 butir).
- Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0101, tanggal 25 Maret 2024 dengan kesimpulan Contoh Barang bukti Positif Met Amphetamin yang termasuk Jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa tidak memiliki Izin dari pejabat yang berwenang terkait menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika dan atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa ELIS MARLINA Alias ELIS Binti (Alm) MUHDI, pada Hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 Sekitar Pukul sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Sebuah rumah di sebuah rumah yang terletak di Jl. Pengaram Gg. Sulawesi RT.003 RW.002 Kel. Selatpanjang Kota Kec. Tebing Tinggi, Kab. Kep. Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 Wib berdasarkan informasi bahwa di Jl. Pengaram Gg. Sulawesi kel. Selatpanjang Kota Kec. tebing tinggi kab. kep. Meranti Berdasarkan hasil penyelidikan Saksi dan Tim, bahwa di seputaran Jl. Pengaram Gg. Sulawesi RT.003/RW.002 Kel. Selatpanjang Kota Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti akan dilakukannya transaksi Narkotika jenis Pil Ekstasi. Saksi beserta Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kep. Meranti AKP SAHRUDIN PANGARIBUAN, S.H langsung melakukan pengintaian diseputaran daerah yang dimaksud dan melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motornya dengan gerak-gerik mencurigakan. Melihat hal tersebut, Saksi dan Tim langsung menghampiri 1 (satu) orang laki-laki tersebut dan mengamankannya. Setelah ditanya bernama Sdr. EDO SAFPITRI. S Alias EDO. Selanjutnya dengan didampingi Ketua RT setempat yakni Sdr. RIDWAN, Saksi dan Tim melakukan penggeledahan badan terhadap Sdr. EDO SAFPITRI. S Alias EDO dan menemukan barang bukti yakni 5 (lima) butir Pil Ekstasi campuran Warna Biru dan hijau dibungkus Plastik yang dibungkus dengan plastik asoy warna merah dan barang bukti lainnya. Setelah diintrogasi, Sdr. EDO SAFPITRI. S Alias EDO menjelaskan bahwa mendapatkan Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut dari Sdr. SUGIANTO Alias EDO yang pada saat itu Sdr. SUGIANTO Alias EDO sedang berada di KTV AKA MERANTI tepatnya di ROOM INGGRIS. Kemudian, Saksi dan Tim membawa Sdr. EDO SAFPITRI. S Alias EDO beserta barang bukti yang diamankan menuju ROOM INGGRIS KTV AKA MERANTI. Sesampainya disana, dengan didampingi sekuriti AKA MERANTI, Saksi dan Tim langsung mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Sdr. SUGIANTO Alias EDO dan Sdr. ZULFAN ANGGARA Alias ZUL pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib, lalu Saksi dan Tim kembali melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 38 (tiga puluh delapan) butir pil ekstasi campuran warna biru dan warna hijau yang dibungkus dengan plastik klep warna bening yang terdapat pada badan Sdr. SUGIANTO Alias EDO, 1 (satu) butir pil ekstasi warna hijau pada badan Sdr. ZULFAN ANGGARA Alias ZUL, dan juga barang bukti lainnya. Selang 15 menit kemudian, Saksi dan Tim kembali mengamankan 1 (satu) orang perempuan yakni Terdakwa yang merupakan istri dari Sdr. EDO SAFPITRI. S Alias EDO di ROOM SINGAPUR KTV AKA MERANTI, pada saat dilakukannya penggeledahan Saksi dan tim juga menemukan 2 (dua) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna biru & hijau yang dibungkus dengan plastik asoy warna merah yang disimpan didalam mulut Tersangka. Setelah dilakukannya penggeledahan, Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa masih ada menyimpan Narkotika jenis Pil Ekstasi lainnya didalam rumah yang terletak di Jl. Pengaram Gg. Sulawesi RT.003/RW.002 Kel. Selatpanjang Kota Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti. Tidak menunggu lama, sekira pukul 01.30 Wib, Saksi dan Tim kembali melakukan penggeledahan rumah (rumah Sdr. EDO SAFPITRI. S Alias EDO & Tersangka) dan menemukan 15 (lima belas) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna biru & hijau yang berada didalam 1 (satu) buah tabung plastik bening yang ditemukan di dinding kamar dibalik Jilbab yang digantung. Selanjutnya, Sdr. EDO SAFPITRI. S Alias EDO, Sdr. SUGIANTO Alias EDO, Sdr. ZULFAN ANGGARA Alias ZUL, dan Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kep. Meranti guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Selatpanjang dengan Nomor 47/10219.00/2024 tanggal 21 april 2024, telah melakukan penimbangan berupa 2 (dua) butir Narkotika jenis pil ekstasi warna biru dan hijau yang dibungkus dengan plastik asoy warna merah dan 15 (lima belas) butir narkotika jenis pil ekstasi warna biru dan hijau yang berada didalam 1(Satu) buah tabung plastik bening dengan hasil penimbangan ditemukan Berat kotor 14,55 gram (15 butir+2 butir+botol+plastik) berat bersih 5.01 gram (15 + 2 butir ), kemudian dibawa ke BPOM Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan secara lanoratorium kriminalistik dengan berat bersih 4.28 gram (15 butir).
- Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0101, tanggal 25 Maret 2024 dengan kesimpulan Contoh Barang bukti Positif Met Amphetamin yang termasuk Jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |