Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
626/Pid.Sus/2023/PN Bls R. IWAN CHARTAWAN, SH ANTON RAHMAT ILLAHI Bin HARUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 626/Pid.Sus/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3617/L.4.13/ENZ.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1R. IWAN CHARTAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON RAHMAT ILLAHI Bin HARUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                        P-29

  Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-235/BKS/09/2023

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

ANTON RAHMAT ILLAHI Bin HARUN

Tempat lahir

:

Duri

Umur/tanggal lahir

:

31 Tahun / 01 Januari 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Gaya Baru Kel. Duri Timur Kec. Mandau Kab. Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

  1. PENAHANAN :

:

sejak tanggal 13 Juli 2023 s/d tanggal 01 Agustus 2023.

  • Perpanjangan

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

sejak tanggal 02 Agustus 2023 s/d tanggal 10 September 2023.

Sejak tanggal 07 September 2023 s/d tanggal 26 September 2023

 

  1. DAKWAAN :

 

      PERTAMA :

---------- Bahwa terdakwa ANTON RAHMAT ILLAHI Bin HARUN pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Jalan Sudirman Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

        • Bahwa pada pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 sekira jam 15.00 Wib terdakwa yang sudah menghubungi Sdr. DUDUNG (DPO) menunggu di depan rumah Sdr. DUDUNG (DPO) di Jalan Kesehatan Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan setelah jumpa kemudian mereka menuju arah Jalan Sudirman Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan disitu shabu diberikan kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa memberikan uang muka sebesar Rp. 400.000,-  (empat ratus ribu rupiah). Kemudian shabu tersebut terdakwa pecah menjadi paket kecil sebanyak 11 paket yang akan terdakwa jual dengan harga perpaket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa jual Sebagian shabu tersebut kepada Sdr. EPI (DPO) dan pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2023 terdakwa melunaskan pembayaran kepada Sdr. DUDUNG (DPO).
        • Bahwa pada hari Jum'at tanggal 07 Juli 2023 sekira pukul 16.30 Wib Tim Opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi DEDI, saksi TOMI dan saksi RYAN melakukan penyelidikan jaringan Narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau, dari hasil penyelidikan diketahui sering adanya transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan pengintaian jalan tersebut dan melihat ada seseorang yang mencurigakan dan kemudianberhasil mengamankan terdakwa. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeladahan dan didapatkan dari tangan terdakwa barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu, diantaranya 1 (satu) paket di tangan sebelah kanan terdakwa dan 4 (empat) paket disimpan dalam case Handphone redmi warna hitam, uang tunai Rp. 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) serta 2 (dua) unit HP diantaranya 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna putih dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna putih. Setelah ditanyakan oleh Tim Opsnal Polsek Mandau dari mana mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa menjawab mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. DUDUNG (DPO). Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1525/NNF/2023, tanggal 20 Juli 2023, yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan apt.MUH.FAUZI RAMADHANI,S.Farm dan an. Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng. menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan

Nomor : 2217/2023/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.

        • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian (Persero), Nomor : 162/10282.00/2023, tanggal 08 Juli 2023, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

5 (lima) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan rincian:

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan  atau atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

         --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa ANTON RAHMAT ILLAHI Bin HARUN pada hari Jum'at tanggal 07 Juli 2023 sekira pukul 16.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

        • Bahwa pada hari Jum'at tanggal 07 Juli 2023 sekira pukul 16.30 Wib Tim Opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi DEDI, saksi TOMI dan saksi RYAN melakukan penyelidikan jaringan Narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau, dari hasil penyelidikan diketahui sering adanya transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan pengintaian jalan tersebut dan melihat ada seseorang yang mencurigakan dan kemudianberhasil mengamankan terdakwa. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeladahan dan didapatkan dari tangan terdakwa barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu, diantaranya 1 (satu) paket di tangan sebelah kanan terdakwa dan 4 (empat) paket disimpan dalam case Handphone redmi warna hitam, uang tunai Rp. 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) serta 2 (dua) unit HP diantaranya 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna putih dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna putih. Setelah ditanyakan oleh Tim Opsnal Polsek Mandau dari mana mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa menjawab mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. DUDUNG (DPO). Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1525/NNF/2023, tanggal 20 Juli 2023, yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan apt.MUH.FAUZI RAMADHANI,S.Farm dan an. Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng. menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan

Nomor : 2217/2023/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.

        • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian (Persero), Nomor : 162/10282.00/2023, tanggal 08 Juli 2023, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

5 (lima) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan rincian:

  • Berat kotor (bruto)                         : 1,16 gram
  • Berat pembungkus (tara)             : 0,9   gram
  • Berat bersih (netto)                       : 0,26 gram
        • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau ijin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------ 

 

 

 

 

BENGKALIS, 07 September 2023

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

R. IWAN CHARTAWAN, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya