Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2024/PN Bls Slamet Riyono 1.Nasipan Rahmatbin Ali Admorejo
2.Agus Jiwandono
3.Paimo
4.Kartorejo
5.Ponidi
6.Sumorejo
7.Mariyati
8.Karyantani
9.Wardoyo
10.Suhadi
11.Kepala Desa, Desa Bandar Jaya
12.Kepala Desa, Desa Lubuk Gaung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2024/PN Bls
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Slamet Riyono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOPIANA, SH, dkkSlamet Riyono
Tergugat
NoNama
1Nasipan Rahmatbin Ali Admorejo
2Agus Jiwandono
3Paimo
4Kartorejo
5Ponidi
6Sumorejo
7Mariyati
8Karyantani
9Wardoyo
10Suhadi
11Kepala Desa, Desa Bandar Jaya
12Kepala Desa, Desa Lubuk Gaung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bupati Bengkalis
2Gubernur Riau
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

Primair :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, II, III. IV, V, VI, VII,VIII, IX, X agar segera mengembalikan tanah objek Perkara milik Penggugat sebagaimana tersebut dalam Putusan  Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor : 44/Pdt.G/2020/PN.Bls tanggal 02 September 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 205/PDT/2021/PT PBR, tanggal 22 Desember 2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 73 k/Pdt/2023, dalam keadaan semula atau mengosongkan dan meninggalkan objek Perkara
  3. Menghukum  Para Tergugat untuk mematuhi Putusan ini;
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/Uitvoerbaar Bij Voorraadwalaupun ada upaya hukum verzat, banding maupun kasasi ;
  5. Menghukum  Tergugat   I, II, III ,IV , V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, serta Tergugat XII untuk membayar biaya ongkos Perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini secara tanggung renteng.

Subsider :

Eq aequo et bono ;

Jika Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain dalam Memeriksa, Memutus, Mengadili perkara ini, mohon putusan yang seadil- adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak