| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 793/Pid.Sus/2023/PN Bls | M. JURIKO WIBISONO, SH | SUSI SUSANTI Alias SUSI Binti RAMLAN | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Nov. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 793/Pid.Sus/2023/PN Bls | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Nov. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4562/L.4.13/Enz.2/11/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : PERTAMA : ----- Bahwa terdakwa SUSI SUSANTI Alias SUSI Binti RAMLAN, pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 19.40 Wib, atau masih dalam bulan September 2023, atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat didepan sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Jend. Sudirman Gg. Masjid Rt/Rw 003/001 Kel. Damon Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa SUSI SUSANTI Alias SUSI Binti RAMLAN dihubungi oleh saksi MAISARAH Alias MAI Binti AHMADDIAH (dilakukan penuntutan secata terpisah) dengan mengatakan “si, bunda nak ambil yang paket Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) 2 (dua) paket, tapi uangnya Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah)” dijawab oleh terdakwa “iyolah”. Selanjutnya terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari sdr. FITRIO AFRIADI NAWITA (DPO) yang merupakan suami terdakwa untuk diantarkan kepada saksi MAISARAH Alias MAI Binti AHMADDIAH. Selanjutnya sekira pukul 19.40 Wib, terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi MAISARAH Alias MAI Binti AHMADDIAH bertempatan didepan sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Jend. Sudirman Gg. Masjid Rt/Rw 003/001 Kel. Damon Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Hasil Pemeriksaan : Barang Bukti Nomor 2985/2023/NNF (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan bahwa Barang bukti nomor : 2985/2023/NNF, berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti : Barang bukti nomor : 2985/2023/NNF : 2 (dua) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih / 0,12 gram. Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA : ----- Bahwa terdakwa SUSI SUSANTI Alias SUSI Binti RAMLAN, pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 21.00 Wib, atau masih dalam bulan September 2023, atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di depan sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Jend. Sudirman Gg. Mesjid Rt/Rw 003/001 Kel. Damon Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kel. Damon Kec. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Suratmin, saksi Randi Azmi, saksi Eko Agus Budiyono dan saksi Arya Wiza Kurniawan langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi EDWIN berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi MAISARAH Alias MAI Binti AHMADDIAH bertempatan di Jalan Senayan Kel. Damon Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic press bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu yang dilapisi dengan kertas rokok warna silver putih, 1 (satu) unit Hp merk oppo warna hijau dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Mio warna putih. Pada saat tersebut saksi MAISARAH Alias MAI Binti AHMADDIAH mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari terdakwa SUSI SUSANTI Alias SUSI Binti RAMLAN. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa. Sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempatan di depan sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Jend. Sudirman Gg. Mesjid Rt/Rw 003/001 Kel. Damon Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Mio Soul warna hitam. Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku sebelumnya ada menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi MAISARAH Alias MAI Binti AHMADDIAH yang mana narkotika jenis shabu tersebut terdakwa peroleh dari sdr. FITRIO AFRIADI NAWITA (DPO). Selanjutya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil Pemeriksaan : Barang Bukti Nomor 2985/2023/NNF (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan bahwa Barang bukti nomor : 2985/2023/NNF, berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti : Barang bukti nomor : 2985/2023/NNF : 2 (dua) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih / 0,12 gram. Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
