Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Bls 1.KARAN TARUNA
2.RIKI KAYANDA
Pemerintah RI cq. KAPOLRI cq. KAPOLRES Bengkalis cq. KEPALA Kepolisian Sektor Rupat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Bls
Tanggal Surat Rabu, 25 Jan. 2023
Nomor Surat 000000000000000000000
Pemohon
NoNama
1KARAN TARUNA
2RIKI KAYANDA
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI cq. KAPOLRI cq. KAPOLRES Bengkalis cq. KEPALA Kepolisian Sektor Rupat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. PETITUM

Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas , pemohon memohon kepada majlis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis  yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berkenan memutuskan perkara ini dengan amar sebagai berikut:

  1. Menyatakan menerima permohonan Prapradilan para Pemohon untuk seluruhnnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang tidak pernah dikeluarkan surat penetapan tersangka  oleh Termohon atas dugaan tindak pidana tentang perlindungan anak pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 oleh Kepala kepolisian Sektor Rupat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka yang tidak pernah mengeluarkan surat penetapan tersangka  oleh Termohon terhadap perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah  segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut  oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka yang tidak jelas atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada para PEMOHON;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan para Pemohon dari tahanan seketika ;
  6. Memulihkan hak para PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan  dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar  biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya