Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
541/Pid.Sus/2024/PN Bls | 1.Wendy Efradot Sihombing 2.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH |
ANDRI PRATAMA Alias AAN Bin THAMRIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 541/Pid.Sus/2024/PN Bls | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4265/L.4.13/Enz.2/08/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-213/BKS/08/2024
Rutan sejak tanggal 25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024
Rutan sejak tanggal 15 Juli 2024 s/d 23 Agustus 2024
Rutan sejak tanggal 06 Agustus 2024 s/d 25 Agustus 2024.
KESATU ----Bahwa ia terdakwa ANDRI PRATAMA Alias AAN Bin THAMRIN pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 22.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Antara Dusun Penawar Laut Desa Selat Baru Kec. Bantan Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
---Bermula pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Utama Gg. Atika Desa Bantan Tua Kec. Bantan Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut sekira pukul 23.00 WIB Saksi SURATMIN, Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO BAGUS BUDIYONO, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, Saksi HADI PRABOWO, dan Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melihat terdakwa berdiri ditepi jalan dan langsung mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut 1 (satu) lembar kertas rokok warna merah berada di genggaman tangan kanan terdakwa, 1 (satu) unit handphone android merk Xiaomi warna abu-abu berada digenggaman tangan kiri terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru dengan NoPol BM 6721 DAK yang digunakan terdakwa sebagai alat transportasi untuk menjemput dan mengantar narkotika jenis sahbu-shabu, atas barang bukti narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan tersebut diakui kepemilkannya oleh terdakwa yang diperoleh terdakwa dari Sdr. AMIRUL MUKMININ Alias YUL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
---Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Sdr. AMIRUL MUKMININ Alias YUL sudah sebanyak 8 (delapan) kali, yang mana terakhir kali terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari Sdr. AMIRUL MUKMININ Alias YUL pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 22.10 WIB di tepi Jalan Antara Dusun Penawar Laut Desa Selat Baru Kec. Bantan Kab. Bengkalis sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan berat 1 (satu) gram senilai Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 118/14309/2024 pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 1,09 (satu koma nol sembilan) gram dan berat bersih 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram.
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 11602/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa ANDRI PRATAMA Alias AAN Bin THAMRIN berupa 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---Bahwa dalam hal ini terdakwa ANDRI PRATAMA Alias AAN Bin THAMRIN bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Bahwa perbuatan terdakwa ANDRI PRATAMA Alias AAN Bin THAMRIN sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------
ATAU KEDUA ----Bahwa ia terdakwa ANDRI PRATAMA Alias AAN Bin THAMRIN pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Utama Gg. Atika Desa Bantan Tua Kec. Bantan Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---Bermula pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Utama Gg. Atika Desa Bantan Tua Kec. Bantan Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut sekira pukul 23.00 WIB Saksi SURATMIN, Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO BAGUS BUDIYONO, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, Saksi HADI PRABOWO, dan Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melihat terdakwa berdiri ditepi jalan dan langsung mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut 1 (satu) lembar kertas rokok warna merah berada di genggaman tangan kanan terdakwa, 1 (satu) unit handphone android merk Xiaomi warna abu-abu berada digenggaman tangan kiri terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru dengan NoPol BM 6721 DAK yang digunakan terdakwa sebagai alat transportasi untuk menjemput dan mengantar narkotika jenis sahbu-shabu, atas barang bukti narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan tersebut diakui kepemilkannya oleh terdakwa yang diperoleh terdakwa dari Sdr. AMIRUL MUKMININ Alias YUL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 118/14309/2024 pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 1,09 (satu koma nol sembilan) gram dan berat bersih 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram.
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 11602/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa ANDRI PRATAMA Alias AAN Bin THAMRIN berupa 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---Bahwa dalam hal ini terdakwa ANDRI PRATAMA Alias AAN Bin THAMRIN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
-----Bahwa perbuatan terdakwa ANDRI PRATAMA Alias AAN Bin THAMRIN sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |