Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2025/PN Bls Siska Jumyati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2025/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siska
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Robin Ginting S.HSiska
Tergugat
NoNama
1Jumyati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil yaitu :

a. atas hilangya kernel sawit sebesar Rp.280.000.000.- ( dua ratus delapan puluh juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini

b. kemudian membayar kerugian yang diderita PENGGUGAT, biaya-biaya kepengurusan masalah pembegalan kernel sawit sebesar Rp. 550.000.000.- ( lima ratus lima puluh juta rupiah ) sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini.

c. Kemudian membayar kerugian sebesar Rp.418.000.000.- ( empat ratus delapan belas juta rupiah ), yang telah TERGUGAT minta tanpa alasan yang jelas;

3. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga ( uit voerbaar bij voerraad ).

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

5. Menghukum TERGUGAT apabila terbukti dengan sah memberikan kesaksian palsu di depan persidangan.

Subsidair :

Atau apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil – adilnya ( ex equo et bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak