Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
356/Pid.Sus/2025/PN Bls | 1.JENTI SIBURIAN, SH.,MH 2.FEBRYAN INSAN KAMIL, S.H |
ASRIZAL Alias OCU AS Bin (Alm) ALI AKBAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 356/Pid.Sus/2025/PN Bls | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 848 /L.4.21/Enz.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ----------Bahwa Terdakwa ASRIZAL Alias OCU AS Bin Alm. ALI AKBAR pada hari Minggu Tanggal 09 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Tut Wuri RT. 002 RW. 001 Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Minggu Tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh sdr. Irwan Purwanto Alias Iwan (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak setengah kantong seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang mana Terdakwa menyanggupi permintaan sdr. Irwan Purwanto Alias Iwan tersebut. Setelah selesai berkomunikasi dengan sdr. Irwan Purwanto Alias Iwan kemudian Terdakwa menelepon sdr. Iwa (dalam lidik) untuk memesan narkotika jenis sabu, selanjutnya sdr. Iwa menyuruh Terdakwa untuk menjemput narkotika jenis sabu yang telah dimasukkan sdr. Iwa kedalam kotak rokok merk surya disimpang Ibrahim ujung. - Setelah komunikasi antara Terdakwa dan sdr. Iwa terputus selanjutnya Terdakwa berangkat menuju simpang Ibrahim ujung dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanannya dengan mengendarai sepeda motor merk honda beat street warna putih dengan Nomor Polisi BM 6015 DAA. Sesampainya disimpang Ibrahim Terdakwa melihat sebuah kotak rokok surya kemudian Terdakwa mengambil kotak rokok tersebut, sebelum Terdakwa memasukkannya kedalam saku bajunya Terdakwa terlebih dahulu memastikan bahwa didalam kotak rokok tersebut terdapat narkotika jenis sabu yang dipesannya dari sdr. Iwa. Setelah Terdakwa memeriksa isi kotak rokok yang terdapat narkotika jenis sabu didalamnya kemudian Terdakwa berangkat menuju rumah sdr. Irwan Purwanto Alias Iwan yang terletak di Jalan Tut Wuri RT. 002 RW. 001 Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti. Sesampainya dirumah sdr. Irwan Purwanto Alias Iwan Terdakwa memarkirkan sepeda motornya didepan pagar rumah sdr. Irwan Purwanto Alias Iwan lalu Terdakwa mengeluarkan narkotika jenis sabu pesanan sdr. Irwan Purwanto Alias Iwan dari saku bajunya dan memegang narkotika jenis sabu tersebut sambil Terdakwa berjalan ke arah pintu 2 rumah sdr. Irwan Purwanto Alias Iwan. Selanjutnya Terdakwa memanggil sdr. Irwan Purwanto Alias Iwan namun tidak ada jawaban dari dalam rumah, lalu Terdakwa kembali ke sepeda motornya, pada saat berjalan menuju sepeda motor Terdakwa dihampiri oleh Anggota Opsnal Polres Meranti dan langsung mengamankan Terdakwa, pada saat diamankan Terdakwa sempat membuang narkotika jenis sabu yang ada padanya ke arah tembok pagar rumah sdr. Irwan Purwanto Alias Iwan. Setelah Terdakwa diamankan kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RW setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang ditemukan ditanah tidak jauh dari tempat Terdakwa diamankan dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna putih dengan Nomor Polisi BM 6015 DAA . Bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa yang akan dijual Terdakwa kepada sdr. Irwan Purwanto Alias Iwan. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses hukum lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Selatpanjang No. 041/10219.00/2025, hari Selasa Tanggal 11 Maret 2025 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klep warna bening, diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 2.64 gram dan berat bersih 2.38 gram kemudian dibawa ke Labfor Polda Riau dengan berat bersih 2.38 gram. - Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1013 / NNF / 2025 Tanggal 24 Maret 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2.38 gram bentuk kristal kasar warna putih bening dengan kesimpulan barang bukti berupa kristal putih tersebut Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menukar, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut. ----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SUBSIDAIR ---------- Bahwa Terdakwa ASRIZAL Alias OCU AS Bin Alm. ALI AKBAR pada hari Minggu Tanggal 09 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Tut Wuri RT. 002 RW. 001 Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Minggu Tanggal 09 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 Wib Tim Opsnal Polres Kepulauan Meranti melakukan penangkapan terhadap sdr. Irwan Purwanto Alias Iwan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Banglas Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti yang mana pada saat sdr. Irwan Purwanto Alias Iwan diamankan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu pada diri sdr. Irwan Purwanto Alias Iwan. Selanjutnya Tim Opsnal mengintrogasi sdr. Irwan Purwanto Alias Iwan untuk menanyakan darimana sdr. Irwan Purwanto Alias Iwan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan dijawab oleh sdr. Irwan Purwanto Alias Iwan bahwa narkotika jenis sabu yang ada padanya didapat dari Terdakwa dengan cara dibeli. Setelah mendapat informasi tersebut kemudian Tim Opsnal menyuruh sdr. Irwan Purwanto Alias Iwan untuk menghubungi Terdakwa seolah-olah akan memesan narkotika jenis sabu. - Bahwa sekitar pukul 21.30 wib sdr. Irwan Purwanto Alias Iwan menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak setengah kantong dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kerumah sdr. Irwan Purwanto Alias Iwan yang terletak di Jalan Tut Wuri RT. 002 RW. 001 Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti. Sekitar pukul 22.00 wib Terdakwa sampai dirumah sdr. Irwan Purwanto Alias Iwan dengan mengendarai sepeda motor merk honda beat street warna putih dengan Nomor Polisi BM 6015 DAA dan membawa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu pesanan sdr. Irwan Purwanto Alias Iwan. Sesampainya dirumah sdr. Irwan Purwanto Als Iwan Terdakwa memarkirkan sepeda motornya didepan pagar rumah lalu Terdakwa mengeluarkan narkotika jenis sabu pesanan sdr. Irwan Purwanto Als Iwan dari saku bajunya dan memegang narkotika 3 jenis sabu tersebut sambil Terdakwa berjalan ke arah pintu rumah sdr. Irwan Purwanto Als Iwan. Selanjutnya Terdakwa memanggil sdr. Irwan Purwanto Als Iwan namun tidak ada jawaban dari dalam rumah, lalu Terdakwa kembali ke sepeda motornya, pada saat berjalan menuju sepeda motor Terdakwa dihampiri oleh Anggota Opsnal Polres Meranti dan langsung mengamankan Terdakwa, pada saat diamankan Terdakwa sempat membuang narkotika jenis sabu yang ada padanya ke arah tembok pagar rumah sdr. Irwan Purwanto Als Iwan. Setelah Terdakwa diamankan kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RW setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang ditemukan ditanah tidak jauh dari tempat Terdakwa diamankan dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna putih dengan Nomor Polisi BM 6015 DAA. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses hukum lebih lanjut. - Bahwa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat Terdakwa dari sdr. Iwa (dalam lidik) dan akan dijual kepada sdr. Irwan Purwanto Als Iwan. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Selatpanjang No. 041/10219.00/2025, hari Selasa Tanggal 11 Maret 2025 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klep warna bening, diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 2.64 gram dan berat bersih 2.38 gram kemudian dibawa ke Labfor Polda Riau dengan berat bersih 2.38 gram. - Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1013 / NNF / 2025 Tanggal 24 Maret 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2.38 gram bentuk kristal kasar warna putih bening dengan kesimpulan barang bukti berupa kristal putih tersebut Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka ilmu pengetahuan dan pengembangan teknologi. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |