Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-44/BKS/03/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Terdakwa I
Nama lengkap
|
:
|
LILI WAHYUNI
|
Tempat lahir
|
:
|
Firdaus
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
45 tahun/20 Juni 1978
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Bawang Putih, RT. 011, RW .009, Kelurahan/Desa Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatra Utara
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Ibu Rumah Tangga
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
Terdakwa II
Nama lengkap
|
:
|
JIMMY SURYANTO Als JUMI Bin SUSANTO
|
Tempat lahir
|
:
|
Tebing Tinggi
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
20 tahun/19 September 2003
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Bawang Putih, RT. 011, RW .009, Kelurahan/Desa Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatra Utara
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
Terdakwa III
Nama lengkap
|
:
|
ROVI YOLANDA Als ROVI Bin SYAFRIZAL
|
Tempat lahir
|
:
|
Tebing Tinggi
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
30 tahun/15 Februari 1994
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Sakti Lubis Kampung Rauh Lingkungan IV Kelurahan Mandailing Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Sumut
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
-
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1
|
Penahanan
Penyidik
Perpanjangan Oleh Kejaksaan
Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Di Tahan Dalam Perkara Lain
Di Tahan Dalam Perkara Lain
Di Tahan Dalam Perkara Lain
|
-
- D A K W A A N
------- Bahwa Terdakwa I LILI WAHYUNI , Terdakwa II JIMMY SURYANTO Als JUMI Bin SUSANTO , terdakwa III ROVI YOLANDA Als ROVI Bin SYAFRIZAL SUSANTO Als. ANTO Als. AKIAT Bin. SUDI WAHONO bersama-sama dengan SUSANTO als AKIAT (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 10.45 Wib atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2023 yang bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023, Saksi SUSANTO als AKIAT (dilakukan penuntutan terpisah) bersama dengan Terdakwa I LILI WAHYUNI dan Terdakwa II JIMMY SURYANTO berangkat dari Tebing Tinggi menuju Duri menggunakan mobil merk Daihatsu Sygra warna putih, yang sebelumnya Saksi SUSANTO als AKIAT (dilakukan penuntutan terpisah) sudah menghubungi Sdr. YUSUF (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk bersepakat mencari uang (melakukukan pencurian), lalu Saksi SUSANTO als AKIAT (dilakukan penuntutan terpisah) mengarahkan Sdr. YUSUF (DPO) untuk menuju kearah Duri dengan menggunakan Angkutan Umum. Selanjutnya Saksi SUSANTO als AKIAT (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa III ROVI YOLANDA dengan mengatakan hal yang sama dan menyuruh Terdakwa III ROVI untuk membawa sepeda motor menuju Duri dengan mengatakan “lo bawa kereta itu ya ke Duri”, selanjutnya Saksi SUSANTO als AKIAT (dilakukan penuntutan terpisah) bersama dengan Terdakwa II JIMMY SURYANTO , Terdakwa I LILI WAHYUNI bertemu dengan Sdr. YUSUF (DPO) dan Terdakwa III ROVI YOLANDA di rumah makan Yanti yang beralamat di Jalan Lintas Duri-Dumai Kulim Km.06 pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 07.00 WIB kemudian Saksi SUSANTO als AKIAT (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan untuk mencari uang (melakukan pencurian) di sekitar Duri, dengan target pencurian yakni nasabah yang keluar dari bank dengan membawa tas selanjutnya Saksi SUSANTO als AKIAT (dilakukan penuntutan terpisah) membagi tugas masing-masing yang mana peran Saksi SUSANTO als AKIAT (dilakukan penuntutan terpisah) bersama Sdr. YUSUF (DPO) sebagai orang yang akan melakukan pencurian menggunakan sepeda motor Honda GTR warna hitam yang telah disiapkan, sementara Terdakwa II JIMMY SURYANTO , Terdakwa I LILI WAHYUNI dan Terdakwa III ROVI YOLANDA mengikuti dengan menggunakan mobil dari belakang, memantau target yang dapat dijadikan sasaran pencurian dan agar menghalangi pandangan orang lain terhadap mobil atau objek yang akan menjadi sasaran pencurian yang Saksi SUSANTO als AKIAT (dilakukan penuntutan terpisah) dan sdr. YUSUF (DPO) lakukan , setelah terjadi kesepakatan antara mereka tersebut selanjutnya Saksi SUSANTO als AKIAT (dilakukan penuntutan terpisah), Sdr. YUSUF (DPO), Terdakwa I LILI WAHYUNI , Terdakwa II JIMMY SURYANTO , dan Terdakwa III ROVI YOLANDA menuju Kota Duri;
- Sesampainya di Kota Duri, Saksi SUSANTO als AKIAT (dilakukan penuntutan terpisah) berkeliling untuk mencari target dan berhenti di BANK BRI lalu Saksi SUSANTO als AKIAT (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa I LILI WAHYUNI untuk berhenti disebrang jalan depan Bank BRI, sementara Saksi SUSANTO als AKIAT (dilakukan penuntutan terpisah) dan sdr. YUSUF (DPO) mengambil posisi disamping Bank BRI , selanjutnya Saksi SUSANTO als AKIAT (dilakukan penuntutan terpisah) melihat Nasabah keluar dari bank yakni Saksi NASRUN SIRAIT dan saksi HOTNIDA HUTAGALUNG dengan membawa tas yang berisi uang kurang lebih Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sisa setoran, lalu masuk kedalam mobil Merk Mitsubishi Pajero dengan Nomor Polisi BM 1174 HG kemudian Saksi SUSANTO als AKIAT (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan ”target“, lalu Saksi SUSANTO als AKIAT (dilakukan penuntutan terpisah) bersama Sdr YUSUF (DPO) menggunakan sepeda motor mengikuti arah Mobil Mitsubishi Pajero tersebut disusul dari belakangnya Terdakwa II JIMMY SURYANTO , Terdakwa I LILI WAHYUNI dan Terdakwa III ROVI YOLANDA menggunakan mobil mengikuti Saksi SUSANTO als AKIAT (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian mobil yang dikendarai Saksi NASRUN SIRAIT berhenti dan parkir ditepi Jalan Pasar Duri Jalan Jendral Sudirman tepatnya di depan Masjid Jami’, lalu Saksi SUSANTO als AKIAT (dilakukan penuntutan terpisah) melihat 3 (tiga) orang keluar dari mobil tersebut dan masuk kedalam salah satu toko. Kemudian Saksi SUSANTO als AKIAT (dilakukan penuntutan terpisah) dan sdr. YUSUF (DPO) berhenti tidak jauh dari mobil tersebut selanjutnya Saksi SUSANTO als AKIAT (dilakukan penuntutan terpisah) turun dari sepeda motor berjalan kearah mobil , setelah melihat situasi sekitar aman Saksi SUSANTO als AKIAT (dilakukan penuntutan terpisah) mengeluarkan alat berupa besi logam warna kuning berbentuk huruf L yang ujungnya tajam dengan pegangan dibalut karet, selanjutnya Saksi SUSANTO als AKIAT (dilakukan penuntutan terpisah) langsung mencongkel kaca bagian tengah kanan mobil Mitsubishi Pajero warna hitam yang menyebabkan kaca terebut pecah lalu Saksi SUSANTO als AKIAT (dilakukan penuntutan terpisah) dorong kaca tersebut sehingga masuk kedalam mobil, kemudian Saksi SUSANTO als AKIAT (dilakukan penuntutan terpisah) memasukan tangannya kedalam mobil untuk mengambil tas yang ada ditempat duduk bagian tengah mobil tersebut. Setelah Saksi SUSANTO als AKIAT (dilakukan penuntutan terpisah) mengambil tas tersebut, kemudian Sdr. YUSUF (DPO) langsung mendekati Saksi SUSANTO als AKIAT (dilakukan penuntutan terpisah), lalu Saksi SUSANTO als AKIAT (dilakukan penuntutan terpisah) bersama Sdr. YUSUF (DPO) langsung pergi menuju kearah Dumai diikuti oleh para Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa I LILI WAHYUNI ,Terdakwa II JIMMY SURYANTO, Terdakwa III ROVI YOLANDA bersama-sama dengan Saksi SUSANTO als AKIAT (dilakukan penuntutan terpisah) dan YUSUF (DPO) tidak ada meminta izin saksi NASRUN SIRAIT untuk mengambil barang milik saksi NASRUN SIRAIT dan akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi NASRUN SIRAIT mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.0000,- (sepuluh juta rupiah);
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |