Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 29/BKS/02/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
MORRIS JEREMI Anak RIKARDO LUMBAN.
|
Tempat Lahir
|
:
|
Duri.
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
23 Tahun / 29 Agustus 2000.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Alamat
|
:
|
Jalan Jawa Gang Nusa Indah No. 37 Rt.005 Rw.007 Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
|
Agama
|
:
|
Kristen Protestan.
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum Bekerja.
|
Pendidikan
|
:
|
SMA Kelas I (Tidak Tamat).
|
II. PENAHANAN :
- Penyidik
- Perpanjangan penahanan
- Penuntut Umum
- Perpanjang PN T-6
|
:
:
:
:
|
Sejak tgl 29 Desember 2023 s/d tgl. 17 Januari 2024.
Sejak tgl 18 Januari 2024 s/d tgl. 26 Februari 2024.
Sejak tgl 22 Februari 2024 s/d tgl 12 Maret 2024
Sejak tgl 13 Maret 2024 s/d tgl 11 April 2024
|
III.DAKWAAN
------ Bahwa terdakwa MORRIS JEREMI Anak RIKARDO LUMBAN Pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar pukul 05.45 WIB atau pada suatu waktu pada bulan November tahun 2023 atau pada suatu waktu tahun 2023 bertempat di Jalan Hangtuah Nomor 05 Rt.002 Rw.003 Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili “melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 12 November 2023 dini hari terdakwa MORRIS JEREMY TOBING Anak RIKARDO LUMBAN bersama saksi RAFAEL LOW DEWIKS TOBING Anak RICARDO TOBING (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan abang kandung terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tanpa nomor polisi dengan nomor rangka : MH1JM2126KK371167, dan nomor mesin : JM21E 2348599 milik orang tua Terdakwa, keliling kota Duri untuk mencari target dalam melakukan tindak pidana pencurian. Sesampainya di Jalan Hangtuah Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis tepatnya di Depan Ruko Sup Tunjang Pertama, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MIO M3 125 warna hitam putih tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH3SE88HOLJ204461 dan nomor mesin E3R2E2730161 yang merupakan milik Saksi SUNAR Bin JUMAIN terparkir didepan Ruko tersebut tanpa mengunci stangnya, melihat sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa dan saksi RAFAEL LOW DEWIKS TOBING Anak RICARDO TOBING bersepakat untuk mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya sekira pukul 05.45 wib, terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut, sedangkan saksi RAFAEL LOW DEWIKS TOBING Anak RICARDO TOBING tetap diatas sepeda motor sambil memantau situasi, setelah itu terdakwa menaiki dan mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MIO M3 125 warna hitam putih tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH3SE88HOLJ204461 dan nomor mesin E3R2E2730161 ke arah saksi RAFAEL LOW DEWIKS TOBING Anak RICARDO TOBING dan memepetkan sepeda motor tersebut dengan saksi RAFAEL LOW DEWIKS TOBING Anak RICARDO TOBING lalu saksi RAFAEL LOW DEWIKS TOBING Anak RICARDO TOBING langsung mendorong sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa dengan kaki saksi RAFAEL LOW DEWIKS TOBING Anak RICARDO TOBING tersebut menuju jalan Gajah mada Km 5, sesampainya di Jalan Gajah Mada Km 5 tepatnya di rumah Sdr. Atan Simatupang saksi RAFAEL LOW DEWIKS TOBING Anak RICARDO TOBING meminjam obeng untuk membuka body sepeda motor tersebut, kemudian saksi RAFAEL LOW DEWIKS TOBING Anak RICARDO TOBING memutuskan kabel kontak 1 (satu) unit motor merk Yamaha MIO M3 dan membuatnya menjadi satu, sehingga sepeda motor tersebut bisa hidup tanpa kunci kontak. Setelah sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan, kemudian sekira pukul 09.00 wib, terdakwa menghubungi seseorang yang bernama Sdr.RIDO (DPO) yang sebelumnya terdakwa ketahui Sdr. RIDO (DPO) mencari sepeda motor melalui media social Facebook, selanjutnya Terdakwa dan saksi RAFAEL LOW DEWIKS TOBING Anak RICARDO TOBING janjian dengan Sdr. RIDO (DPO) di Jalan KUD Km 8 Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Sekira pukul 11.00 WIB saksi RAFAEL LOW DEWIKS TOBING Anak RICARDO TOBING pergi bertemu dengan Sdr. RIDO (DPO) di Jalan KUD Km 8 Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, yang mana pada saat itu Sdr. RIDO (DPO), setelah mengecek sepeda motor tersbeut Sdr. RIDO (DPO) menyerahkan uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MIO M3 125 warna hitam putih tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH3SE88HOLJ204461 dan nomor mesin E3R2E2730161 tersebut pergi. Kemudian saksi RAFAEL LOW DEWIKS TOBING Anak RICARDO TOBING memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
Selanjutnya saksi TRIO DHARMA SAPUTRA Bin MUKIMIN, saksi SONNY GUNAWAN HARAHAP dan saksi FAUZUL HUTABARAT Bin R. HUTABARAT (Alm) yang merupakan pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang laporan polisi yang telah dilakukan oleh saksi SUNAR Bin JUMAIN tentang pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MIO M3 125 warna hitam putih tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH3SE88HOLJ204461 dan nomor mesin E3R2E2730161 milik saksi SUNAR Bin JUMAIN, setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang adanya transaksi penjualan sepeda motor curian yang diduga adalah sepeda motor milik saksi SUNAR Bin JUMAIN. Kemudian tim melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang mengaku bernama saksi RAFAEL LOW DEWIKS TOBING Anak RICARDO TOBING sedangkan terhadap 1 (satu) orang lainnya berhasil melarikan diri. Selanjutnya terdakwa berhasil diamankan pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Abadi Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis bersama 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tanpa nomor polisi dengan nomor rangka : MH1JM2126KK371167, dan nomor mesin : JM21E 2348599, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin atau diberikan izin untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MIO M3 125 warna hitam putih tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH3SE88HOLJ204461 dan nomor mesin E3R2E2730161 milik saksi SUNAR Bin JUMAIN dan akibat perbuatan Terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MIO M3 125 warna hitam putih tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH3SE88HOLJ204461 dan nomor mesin E3R2E2730161 mengalami kerugian materi sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana
|
BENGKALIS, 22 Februari 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya
|
|