Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
337/Pid.B/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
JOKO TRIONO Bin SOLIHUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 337/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2120/L.4.13/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO TRIONO Bin SOLIHUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-86/BKS/05/2024

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

Nama lengkap

:

JOKO TRIONO Bin SOLIHUN

Tempat lahir

:

Labuhan Batu

Umur/Tgl. Lahir

:

22 Tahun / 27 Mei 2002

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Hangtuah Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh

Pendidikan

:

SD (Tidak tamat)

 

  1. PENAHANAN  :

1.

 

2.

Penyidik

Perpanjangan Oleh Kejaksaan

Penuntut Umum

 

:

:

:

Sejak tanggal 24 Maret 2024 s/d 12 April 2024.

Sejak tanggal 13 April 2024 s/d 22 Mei 2024

Sejak tanggal 21 Mei 2024 s/d 09 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

Bahwa Terdakwa JOKO TRIONO Bin SOLIHUN Pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 16.00 wib atau pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2023 atau pada suatu waktu tahun 2023 bertempat Jl.Cucut PT Risma Kec. Pamatang Pudu Kec.Mandau Kabupaten Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :---

      • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember tahun 2023 sekira jam 19.00 wib Terdakwa JOKO TRIONO Bin SOLIHUN datang kerumah Saksi AHMAD SAHFIH SIMANJUNTAK yang beralamat di di Jalan cucut PT Risma Kec. Pematang Pudu Kec. Mandau  Kabupaten Bengkalis dan berniat meminjam sepeda motor Saksi AHMAD SAHFIH SIMANJUNTAK sesampainya dirumah Saksi AHMAD SAHFIH SIMANJUNTAK Terdakwa berjumpa Saksi AHMAD SAHFIH SIMANJUNTAK dan istrinya saksi MARSARINA SITORUS dan Terdakwa mengatakan ”KAK PINJAM MOTOR NYA KAN MAU MALAM MINGGUAN” kemudian di jawab saksi MARSARINA SITORUS ”PAKAILAH” kemudian setelah itu saksi MARSARINA SITORUS memberikan kunci sepeda motor Honda Vario kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa membawa sepeda motor Honda Vario NC11A3VT No Pol BK 2210 ABK tahun 2011 warna hitam yang mana Terdakwa sebelumnya berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut di malam yang sama namun Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut namun Terdakwa malah membawa sepeda motor Honda Vario NC11A3VT No Pol BK 2210 ABK tahun 2011 warna hitam ke daerah sekampak aek nabara Sumatera Utara dan Terdakwa menjual sepeda motor milik Saksi AHMAD SAHFIH SIMANJUNTAK dengan harga Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) di agen jual beli sepeda motor di daerah tersebut. Bahwa pada bulan Maret tahun 2024, Saksi AHMAD SAHFIH SIMANJUNTAK melihat Terdakwa di Simpang Telkom Duri Kabupaten Bengkalis selanjutnya Terdakwa diamankan oleh Saksi AHMAD SAHFIH SIMANJUNTAK dan di bawa kekantor polisi untuk mempertangungjawabkan perbuatan Terdakwa.

 

      • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario NC11A3VT No Pol BK 2210 ABK tahun 2011 warna hitam ada dalam kekuasaan Terdakwa karena Terdakwa sebelumnya meminjam motor tersebut kepada saksi AHMAD SAHFIH SIMANJUNTAK tetapi Terdakwa tidak kunjung mengembalikan sepeda motor kepada saksi MARSARINA SITORUS bahkan Terdakwa sudah menjual sepeda motor Honda Vario NC11A3VT No Pol BK 2210 ABK tahun 2011 warna hitam tersebut.

 

      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa , saksi AHMAD SAHFIH SIMANJUNTAK mengalami kerugian sekira Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)

 

-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana ------- 

 

 

BENGKALIS, 21 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya