Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
622/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.ACEP VIKI ROSDINAR, S.H
2.DORTA MAULI TAMBA, S.H
3.HERMAWAN AGUNG WIDIANTO, S.H
4.FEBRYAN INSAN KAMIL, S.H
FIRDAUS Als FIR Bin (Alm) H. JURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 622/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1025 /L.4.21/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ACEP VIKI ROSDINAR, S.H
2DORTA MAULI TAMBA, S.H
3HERMAWAN AGUNG WIDIANTO, S.H
4FEBRYAN INSAN KAMIL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRDAUS Als FIR Bin (Alm) H. JURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------- Bahwa terdakwa FIRDAUS Alias FIR Bin (Alm) H. JURI pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalan bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Perairan Tanjung Mayat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau pada titik koordinat 1°01?26,5??N - 102°43?32.2??E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana "memasukan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/ atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa FIRDAUS Alias FIR Bin (Alm) H. JURI dihubungi oleh saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR (DPO) untuk pergi mengangkut sayur dan bawang sebanyak ± 300 Kg (kurang lebih Tiga Ratus Kilogram) dari Tanjung Balai Karimun tujuan Selat Panjang dengan menggunakan Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 dan terdakwa menerima pekerjaan tersebut, kemudian sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa pergi ke Pelabuhan Tanjung Samak tempat Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 disandarkan dimana saksi AMIRUL AMIN Alias AMIN Bin MULYONO selaku ABK sudah standbye diatas kapal. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR datang ke Kapal menemui terdakwa dengan memberikan dokumen Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 sambil mengatakan “segeralah

 

 

  •  berangkat, untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan bekal selama dalam perjalanan sudah disiapkan, nanti ketika akan sampai di Tanjung Balai Karimun tolong infokan karena nanti ada orang yang akan menghubungi untuk lokasi pemuatan bawang”.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 11.30 WIB saksi AMIRUL AMIN Alias AMIN dan terdakwa yang menahkodai Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 berangkat dari Pelabuhan Tanjung Samak Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau menuju Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian sekira Pukul 13.45 WIB terdakwa menginformasikan kepada saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR, bahwa telah mendekati Tanjung Balai Karimun, tak lama kemudian seseorang yang tidak terdakwa kenal menghubunginya menanyakan“apakah benar saudara adalah orang yang ditunjuk oleh saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR untuk mengangkut barang berupa bawang dari Tanjung Balai Karimun”, kemudian terdakwa menjawab “benar”, kemudian seseorang yang tidak terdakwa kenal tersebut menyampaikan  bahwa lokasi untuk pemuatan barang berupa bawang ada di daerah Pelabuhan Wilayah Kolong Kecamatan Meral Kabupaten Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau, kemudian sekira pukul 15.30 WIB terdakwa sampai di salah satu Pelabuhan yang ada di wilayah Kolong Tanjung Balai Karimun yang termasuk ke dalam kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang merupakan media pembawa OPTK, sehingga bila melalulintas komoditas tersebut harus disertai dengan dokumen karantina dan pada saat terdakwa mensandarkan Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 sudah ada saudara ZULFAN HIDAYAT (DPO) yang awalnya seseorang yang terdakwa tidak kenal, menunggu diatas Pelabuhan Wilayah Kolong. Kemudian setelah terdakwa menemui, saudara ZULFAN HIDAYAT langsung mengatakan “bahwa untuk pemuatan bawang dilakukan sore hari”, sehingga pada pukul 17.30 WIB sayuran, buah-buahan dan bawang tersebut dimuatkan keatas Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 oleh buruh setempat, kemudian setelah barang berupa sayuran, buah-buahan dan bawang sudah selesai dimuat diatas Kapal, sekira pukul 19.00 WIB terdakwa bersama saudara AMIRUL AMIN Alias AMIN menemui saudara ZULFAN HIDAYAT untuk menanyakan tentang Surat Karantina barang yang telah dimuat diatas Kapal, kemudian saudara ZULFAN HIDAYAT memberikan terdakwa menggunakan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area dari Pejabat Karantina Tumbuhan Nomor : 2025-T3.0-2101.4-K.T.3-000416 tanggal 12 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Pejabat atau Petugas Karantina Batam sebanyak 1.150 Kg (Seribu Seratus Lima Puluh Kilogram) dengan rincian berupa :

1)  300 Kg (Tiga Ratus Kilogram) Cabe Merah;

2)  300 Kg (Tiga Ratus Kilogram) Bawang Merah Jawa;

3)  200 Kg (Dua Ratus Kilogram) Buah-Buahan;

4)  100 Kg (Seratus Kilogram) Kentang;

5)  50 Kg (Lima Puluh Kilogram) Sayuran Wortel;

6)    200 Kg (Dua Ratus Kilogram) Kacang Tanah.

sedangkan terdakwa mengetahui atau mencurigai bahwa barang berupa bawang merah, bawang bombay dan bawang putih yang dibawa tidak terdaftar dalam Manifest (Daftar Barang) dan tidak dilengkapi dengan dengan Surat Sertifikat Kesehatan dari Karantina Kesehatan sebanyak ± 4.679 Kg (lebih kurang Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Kilogram) tetapi terdakwa tetap membawa dengan rincian berupa :

1)      14 (Empat Belas) Karung ukuran 20 Kg Bawang Merah Jawa atau sebanyak ± 280 Kg (lebih kurang Dua Ratus Delapan Puluh Kilogram);

2)      45 (Empat Puluh Lima) Karung ukuran 10 Kg Bawang Merah atau sebanyak ± 450 Kg (lebih kurang Empat Ratus Lima Puluh Kilogram);

3)      10 (Sepuluh) Karung ukuran 10 Kg Bawang Merah Merek Lion atau sebanyak ± 100 Kg (lebih kurang Seratus Kilogram);

4)      62 (Enam Puluh Dua) Karung ukuran 8 Kg Bawang Merah Merek Elephan dan 888 atau sebanyak ± 496 Kg (lebih kurang Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Kilogram);

5)      97 (Sembilan Puluh Tujuh) Karung ukuran 5 Kg Bawang Merah Merek Dragon atau sebanyak ± 485 Kg (lebih kurang Empat Ratus Delapan Puluh Lima Kilogram);

6)      113 (Seratus Tiga Belas) Karung ukuran 8 Kg Bawang Merah atau sebanyak ± 904 Kg (lebih kurang Sembilan Ratus Empat Kilogram);

7)      131 (Seratus Tiga Puluh Satu) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Product Of China atau sebanyak ± 786 Kg (lebih kurang Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Kilogram);

8)      25 (Dua Puluh Lima) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Aroma Garlic atau sebanyak ± 150 Kg (lebih kurang Seratus Lima Puluh Kilogram);

9)      9 (Sembilan) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Garlic Product Of China atau sebanyak ± 54 Kg (lebih kurang Lima Puluh Empat Kilogram);

10)   13 (Tiga Belas) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan 888 atau sebanyak ± 78 Kg (lebih kurang Tujuh Puluh Delapan Kilogram);

11)   10 (Sepuluh) Karung ukuran 20 Kg Bawang Putih bertuliskan Garlic atau sebanyak ± 200 Kg (lebih kurang Dua Ratus Kilogram);

12)   30 (Tiga Puluh) Karung ukuran 20 Kg Bawang Putih bertuliskan Mantap atau sebanyak ± 600 Kg (lebih kurang Enam Ratus Kilogram);

13)   12 (Dua Belas) Karung ukuran 8 Kg Bawang Bombay bertuliskan Cambridge dan Molloy Farms atau sebanyak ± 96 Kg (lebih kurang Sembilan Puluh Enam Kilogram).

kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menghubungi saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR untuk memberitahukan bahwa barang telah dimuat keatas Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06, lalu saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR menyampaikan kepada terdakwa sebelum sampai di Selat Panjang agar singgah di Pelabuhan Tanjung Samak untuk mengambil atau mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, kemudian berangkatlah terdakwa dari Pelabuhan di wilayah Kolong Tanjung Balai Karimun menuju ke Pelabuhan Selat Panjang dengan menahkodai Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06.

  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa memberitahukan saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR kalau telah sampai dan bersandar Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 di Pelabuhan Tanjung Samak, kemudian saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR datang dan memberikan terdakwa 2 (dua) Jerigen atau sekitar 60 (enam puluh) Liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar untuk keperluan perjalanan selama berlayar ke Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, kemudian sekira Pukul 14.30 WIB saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR datang lagi ke Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 dan mengatakan bahwa nanti berangkat ke Selat Panjang bersama dengan saksi ZAINI Als MOK, sambil  memberikan terdakwa surat berupa :
  1.   1 (satu) lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha 1405250048107 tanggal 14 Mei 2025 an. AZUAR;
  2.   1 (satu) lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Lampiran Nomor Induk Berusaha 1405250048107, dan;
  3.   1 (satu) lembar Surat dari Kepala Dinas Perisndustrian dan Perdagangan Kab. Kepulauan Meranti Nomor : 510/Disperindag-DAG/593 tanggal 14 Mei 2025 perihal Permohonan Dispensasi 5

Kemudian saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR menyampaikan kepada terdakwa untuk segera berangkat dan nantinya setelah sampai di Selat Panjang bersandar di Pelabuhan belakang Kapal KM. JELATIK, kemudian setelah menerima alahan dari  saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR, terdakwa bersama dengan saksi ZAINI Als MOK dan saksi AMIRUL AMIN Alias AMIN berangkat ke Selat Panjang dengan menahkodai Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 bermuatan barang berupa sayuran, buah-buahan dan bawang sedangkan saudara TASFA KHOIRI Bin  H. TAMSIR tidak ikut berangkat.

  • Bahwa kemudian sekira Pukul 17.45 WIB di Perairan Selat Air Hitam tepatnya perairan Tanjung Mayat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau pada titik koordinat 1°01?26,5??N - 102°43?32.2??E datang saksi HENDRA SAPUTRA, saksi ADITYA PRATAMA bersama Tim Anggota Kapal Polisi IV-1004 dan Kapal Polisi IV-2003 Ditpolairud Polda Riau melakukan pemeriksaan pada Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06, dimana menemukan bahwa terdakwa selaku nahkoda Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 telah melakukan pengangkutan barang berupa bawang merah, bawang bombay dan bawang putih berasal dari media pembawa Negara Malaysia dan Cina atau Produk dari China sebanyak ± 4.679 Kg (lebih kurang Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Kilogram) yang tidak terdaftar dalam Manifest (Daftar Barang) dan tidak dilengkapi dengan dengan Surat Sertifikat Kesehatan dari Karantina Kesehatan dari Negara asal berupa :

1)      14 (Empat Belas) Karung ukuran 20 Kg Bawang Merah Jawa atau sebanyak ± 280 Kg (lebih kurang Dua Ratus Delapan Puluh Kilogram);

2)      45 (Empat Puluh Lima) Karung ukuran 10 Kg Bawang Merah atau sebanyak ± 450 Kg (lebih kurang Empat Ratus Lima Puluh Kilogram);

3)      10 (Sepuluh) Karung ukuran 10 Kg Bawang Merah Merek Lion atau sebanyak ± 100 Kg (lebih kurang Seratus Kilogram);

4)      62 (Enam Puluh Dua) Karung ukuran 8 Kg Bawang Merah Merek Elephan dan 888 atau sebanyak ± 496 Kg (lebih kurang Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Kilogram);

5)      97 (Sembilan Puluh Tujuh) Karung ukuran 5 Kg Bawang Merah Merek Dragon atau sebanyak ± 485 Kg (lebih kurang Empat Ratus Delapan Puluh Lima Kilogram);

6)      113 (Seratus Tiga Belas) Karung ukuran 8 Kg Bawang Merah atau sebanyak ± 904 Kg (lebih kurang Sembilan Ratus Empat Kilogram);

7)      131 (Seratus Tiga Puluh Satu) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Product Of China atau sebanyak ± 786 Kg (lebih kurang Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Kilogram);

8)      25 (Dua Puluh Lima) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Aroma Garlic atau sebanyak ± 150 Kg (lebih kurang Seratus Lima Puluh Kilogram);

9)      9 (Sembilan) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Garlic Product Of China atau sebanyak ± 54 Kg (lebih kurang Lima Puluh Empat Kilogram);

10)   13 (Tiga Belas) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan 888 atau sebanyak ± 78 Kg (lebih kurang Tujuh Puluh Delapan Kilogram);

11)   10 (Sepuluh) Karung ukuran 20 Kg Bawang Putih bertuliskan Garlic atau sebanyak ± 200 Kg (lebih kurang Dua Ratus Kilogram);

12)   30 (Tiga Puluh) Karung ukuran 20 Kg Bawang Putih bertuliskan Mantap atau sebanyak ± 600 Kg (lebih kurang Enam Ratus Kilogram);

13)  12 (Dua Belas) Karung ukuran 8 Kg Bawang Bombay bertuliskan Cambridge dan Molloy Farms atau sebanyak ± 96 Kg (lebih kurang Sembilan Puluh Enam Kilogram).

atas temuan tersebut kemudian barang bukti dan terdakwa bersama dengan saksi ZAINI Alias MOK dan saksi AMIRUL AMIN Alias AMIN dibawa ke Kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa selaku nahkoda Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 dalam melakukan pengangkutan barang berupa bawang merah, bawang bombay dan bawang putih berasal dari media pembawa Negara Malaysia dan Cina atau Produk dari China sebanyak ± 4.679 Kg (lebih kurang Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Kilogram) yang tidak terdaftar dalam Manifest (Daftar Barang) masuk ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dilengkapi dengan dengan Surat Sertifikat Kesehatan dari Karantina Kesehatan dari negara asal tumbuhan atau produk tumbuhan.

 

-------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 86 huruf a Jo Pasal 33 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.----

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa FIRDAUS Alias FIR Bin (Alm) H. JURI pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalan bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Perairan Tanjung Mayat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau pada titik koordinat 1°01?26,5??N - 102°43?32.2??E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana "memasukan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan  dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan dan /atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa FIRDAUS Alias FIR Bin (Alm) H. JURI dihubungi oleh saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR (DPO) untuk pergi mengangkut sayur dan bawang sebanyak ± 300 Kg (kurang lebih Tiga Ratus Kilogram) dari Tanjung Balai Karimun tujuan Selat Panjang dengan menggunakan Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 dan terdakwa menerima pekerjaan tersebut. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa pergi ke Pelabuhan Tanjung Samak tempat Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 disandarkan dimana saksi AMIRUL AMIN Alias AMIN Bin MULYONO selaku ABK sudah standbye diatas kapal, kemudian sekira pukul 11.00 WIB, saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR datang ke Kapal menemui terdakwa dengan memberikan dokumen Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 sambil mengatakan “segeralah berangkat, untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan bekal selama dalam perjalanan sudah disiapkan, nanti ketika akan sampai di Tanjung Balai Karimun tolong infokan karena nanti ada orang yang akan menghubungi untuk lokasi pemuatan bawang”.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 11.30 WIB, saksi AMIRUL AMIN Alias AMIN dan terdakwa yang menahkodai Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 berangkat dari Pelabuhan Tanjung Samak Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau menuju Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian sekira Pukul 13.45 WIB, terdakwa menginformasikan kepada saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR, bahwa telah mendekati Tanjung Balai Karimun, tak lama kemudian seseorang yang tidak terdakwa kenal menghubunginya menanyakan“apakah benar saudara adalah orang yang ditunjuk oleh saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR untuk mengangkut barang berupa bawang dari Tanjung Balai Karimun”, kemudian terdakwa menjawab “benar”, kemudian seseorang yang tidak terdakwa kenal tersebut menyampaikan  bahwa lokasi untuk pemuatan barang berupa bawang ada di daerah Pelabuhan Wilayah Kolong Kecamatan Meral Kabupaten Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa sampai di salah satu Pelabuhan yang ada di wilayah Kolong Tanjung Balai Karimun yang termasuk ke dalam kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang merupakan media pembawa OPTK, sehingga bila melalulintas komoditas tersebut harus disertai dengan dokumen karantina dan pada saat terdakwa mensandarkan Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 sudah ada saudara ZULFAN HIDAYAT (DPO) yang awalnya seseorang yang terdakwa tidak kenal, menunggu diatas Pelabuhan Wilayah Kolong, kemudian setelah terdakwa menemui, saudara ZULFAN HIDAYAT langsung mengatakan “bahwa untuk pemuatan bawang dilakukan sore hari”, sehingga pada pukul 17.30 WIB sayuran, buah-buahan dan bawang tersebut dimuatkan keatas Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 oleh buruh setempat, kemudian setelah barang berupa sayuran, buah-buahan dan bawang sudah selesai dimuat diatas Kapal, sekira pukul 19.00 WIB terdakwa bersama saudara AMIRUL AMIN Alias AMIN menemui saudara ZULFAN HIDAYAT untuk menanyakan tentang Surat Karantina barang yang telah dimuat diatas Kapal, kemudian saudara ZULFAN HIDAYAT memberikan terdakwa menggunakan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area dari Pejabat Karantina Tumbuhan Nomor : 2025-T3.0-2101.4-K.T.3-000416 tanggal 12 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Pejabat atau Petugas Karantina Batam sebanyak 1.150 Kg (Seribu Seratus Lima Puluh Kilogram) dengan rincian berupa :

1)  300 Kg (Tiga Ratus Kilogram) Cabe Merah;

2)  300 Kg (Tiga Ratus Kilogram) Bawang Merah Jawa;

3)  200 Kg (Dua Ratus Kilogram) Buah-Buahan;

4)  100 Kg (Seratus Kilogram) Kentang;

5)  50 Kg (Lima Puluh Kilogram) Sayuran Wortel;

6)    200 Kg (Dua Ratus Kilogram) Kacang Tanah.

sedangkan terdakwa mengetahui atau patut mencurigai bahwa barang berupa bawang merah, bawang bombay dan bawang putih yang dibawa tidak terdaftar dalam Manifest (Daftar Barang) dan tidak dilengkapi dengan dengan Surat Sertifikat Kesehatan dari Karantina Kesehatan sebanyak ± 4.679 Kg (lebih kurang Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Kilogram) tetapi terdakwa tetap membawa dengan rincian berupa :

1)      14 (Empat Belas) Karung ukuran 20 Kg Bawang Merah Jawa atau sebanyak ± 280 Kg (lebih kurang Dua Ratus Delapan Puluh Kilogram);

2)      45 (Empat Puluh Lima) Karung ukuran 10 Kg Bawang Merah atau sebanyak ± 450 Kg (lebih kurang Empat Ratus Lima Puluh Kilogram);

3)      10 (Sepuluh) Karung ukuran 10 Kg Bawang Merah Merek Lion atau sebanyak ± 100 Kg (lebih kurang Seratus Kilogram);

4)      62 (Enam Puluh Dua) Karung ukuran 8 Kg Bawang Merah Merek Elephan dan 888 atau sebanyak ± 496 Kg (lebih kurang Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Kilogram);

5)      97 (Sembilan Puluh Tujuh) Karung ukuran 5 Kg Bawang Merah Merek Dragon atau sebanyak ± 485 Kg (lebih kurang Empat Ratus Delapan Puluh Lima Kilogram);

6)      113 (Seratus Tiga Belas) Karung ukuran 8 Kg Bawang Merah atau sebanyak ± 904 Kg (lebih kurang Sembilan Ratus Empat Kilogram);

7)      131 (Seratus Tiga Puluh Satu) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Product Of China atau sebanyak ± 786 Kg (lebih kurang Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Kilogram);

8)      25 (Dua Puluh Lima) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Aroma Garlic atau sebanyak ± 150 Kg (lebih kurang Seratus Lima Puluh Kilogram);

9)      9 (Sembilan) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Garlic Product Of China atau sebanyak ± 54 Kg (lebih kurang Lima Puluh Empat Kilogram);

10)   13 (Tiga Belas) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan 888 atau sebanyak ± 78 Kg (lebih kurang Tujuh Puluh Delapan Kilogram);

11)   10 (Sepuluh) Karung ukuran 20 Kg Bawang Putih bertuliskan Garlic atau sebanyak ± 200 Kg (lebih kurang Dua Ratus Kilogram);

12)   30 (Tiga Puluh) Karung ukuran 20 Kg Bawang Putih bertuliskan Mantap atau sebanyak ± 600 Kg (lebih kurang Enam Ratus Kilogram);

13)   12 (Dua Belas) Karung ukuran 8 Kg Bawang Bombay bertuliskan Cambridge dan Molloy Farms atau sebanyak ± 96 Kg (lebih kurang Sembilan Puluh Enam Kilogram).

kemudian sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa menghubungi saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR untuk memberitahukan bahwa barang telah dimuat keatas Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06, lalu saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR menyampaikan kepada terdakwa sebelum sampai di Selat Panjang agar singgah di Pelabuhan Tanjung Samak untuk mengambil atau mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, kemudian berangkatlah terdakwa dari Pelabuhan di wilayah Kolong Tanjung Balai Karimun menuju ke Pelabuhan Selat Panjang dengan menahkodai Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06.

  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 01.30 WIB, terdakwa memberitahukan saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR kalau telah sampai dan bersandar Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 di Pelabuhan Tanjung Samak, kemudian saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR datang dan memberikan terdakwa 2 (dua) Jerigen atau sekitar 60 (enam puluh) Liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar untuk keperluan perjalanan selama berlayar ke Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, kemudian sekira Pukul 14.30 WIB, saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR datang lagi ke Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 dan mengatakan bahwa nanti berangkat ke Selat Panjang bersama dengan saksi ZAINI Als MOK, sambil  memberikan terdakwa surat berupa :
  1.   1 (satu) lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha 1405250048107 tanggal 14 Mei 2025 an. AZUAR;
  2.   1 (satu) lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Lampiran Nomor Induk Berusaha 1405250048107, dan;
  3.   1 (satu) lembar Surat dari Kepala Dinas Perisndustrian dan Perdagangan Kab. Kepulauan Meranti Nomor : 510/Disperindag-DAG/593 tanggal 14 Mei 2025 perihal Permohonan Dispensasi 5

Kemudian saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR menyampaikan kepada terdakwa untuk segera berangkat dan nantinya setelah sampai di Selat Panjang bersandar di Pelabuhan belakang Kapal KM. JELATIK, kemudian setelah menerima alahan dari  saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR, terdakwa bersama dengan saksi ZAINI Als MOK dan saksi AMIRUL AMIN Alias AMIN berangkat ke Selat Panjang dengan menahkodai Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 bermuatan barang berupa sayuran, buah-buahan dan bawang sedangkan saudara TASFA KHOIRI Bin  H. TAMSIR tidak ikut berangkat.

  • Bahwa kemudian sekira Pukul 17.45 WIB, di Perairan Selat Air Hitam tepatnya perairan Tanjung Mayat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau pada titik koordinat 1°01?26,5??N - 102°43?32.2??E datang saksi HENDRA SAPUTRA, saksi ADITYA PRATAMA bersama Tim Anggota Kapal Polisi IV-1004 dan Kapal Polisi IV-2003 Ditpolairud Polda Riau melakukan pemeriksaan pada Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06, dimana menemukan bahwa terdakwa selaku nahkoda Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 telah melakukan pengangkutan barang berupa bawang jenis campuran sebanyak ± 4.679 Kg (lebih kurang Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Kilogram) yang tidak terdaftar dalam Manifest (Daftar Barang) dan tidak dilengkapi dengan dengan Surat Sertifikat Kesehatan dari Karantina Kesehatan berupa :

1)      14 (Empat Belas) Karung ukuran 20 Kg Bawang Merah Jawa atau sebanyak ± 280 Kg (lebih kurang Dua Ratus Delapan Puluh Kilogram);

2)      45 (Empat Puluh Lima) Karung ukuran 10 Kg Bawang Merah atau sebanyak ± 450 Kg (lebih kurang Empat Ratus Lima Puluh Kilogram);

3)      10 (Sepuluh) Karung ukuran 10 Kg Bawang Merah Merek Lion atau sebanyak ± 100 Kg (lebih kurang Seratus Kilogram);

4)      62 (Enam Puluh Dua) Karung ukuran 8 Kg Bawang Merah Merek Elephan dan 888 atau sebanyak ± 496 Kg (lebih kurang Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Kilogram);

5)      97 (Sembilan Puluh Tujuh) Karung ukuran 5 Kg Bawang Merah Merek Dragon atau sebanyak ± 485 Kg (lebih kurang Empat Ratus Delapan Puluh Lima Kilogram);

6)      113 (Seratus Tiga Belas) Karung ukuran 8 Kg Bawang Merah atau sebanyak ± 904 Kg (lebih kurang Sembilan Ratus Empat Kilogram);

7)      131 (Seratus Tiga Puluh Satu) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Product Of China atau sebanyak ± 786 Kg (lebih kurang Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Kilogram);

8)      25 (Dua Puluh Lima) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Aroma Garlic atau sebanyak ± 150 Kg (lebih kurang Seratus Lima Puluh Kilogram);

9)      9 (Sembilan) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Garlic Product Of China atau sebanyak ± 54 Kg (lebih kurang Lima Puluh Empat Kilogram);

10)   13 (Tiga Belas) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan 888 atau sebanyak ± 78 Kg (lebih kurang Tujuh Puluh Delapan Kilogram);

11)   10 (Sepuluh) Karung ukuran 20 Kg Bawang Putih bertuliskan Garlic atau sebanyak ± 200 Kg (lebih kurang Dua Ratus Kilogram);

12)   30 (Tiga Puluh) Karung ukuran 20 Kg Bawang Putih bertuliskan Mantap atau sebanyak ± 600 Kg (lebih kurang Enam Ratus Kilogram);

13)  12 (Dua Belas) Karung ukuran 8 Kg Bawang Bombay bertuliskan Cambridge dan Molloy Farms atau sebanyak ± 96 Kg (lebih kurang Sembilan Puluh Enam Kilogram).

atas temuan tersebut kemudian barang bukti dan terdakwa bersama dengan saksi ZAINI Alias MOK dan saksi AMIRUL AMIN Alias AMIN dibawa ke Kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa melakukan pengangkutan barang dari Pelabuhan yang ada di wilayah Kolong Tanjung Balai Karimun menggunakan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area dari Pejabat Karantina Tumbuhan Nomor : 2025-T3.0-2101.4-K.T.3-000416 tanggal 12 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Pejabat atau Petugas Karantina Batam sebanyak 1.150 Kg (Seribu Seratus Lima Puluh Kilogram) dengan rincian berupa :

1)  300 Kg (Tiga Ratus Kilogram) Cabe Merah;

2)  300 Kg (Tiga Ratus Kilogram) Bawang Merah Jawa;

3)  200 Kg (Dua Ratus Kilogram) Buah-Buahan;

4)  100 Kg (Seratus Kilogram) Kentang;

5)  50 Kg (Lima Puluh Kilogram) Sayuran Wortel;

6)    200 Kg (Dua Ratus Kilogram) Kacang Tanah.

dimana dalam surat tersebut menjelaskan Area asal dan tempat pengeluaran Kota Batam di Pelabuhan Harbourbay, sedangkan pengangkutan dikeluarkan dari Pelabuhan yang ada di wilayah Kolong Tanjung Balai Karimun, yang sehalusnya berwenang menerbitkan Sertifikat kesehatan Tumbuhan adalah petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau Satuan Pelayanan Tanjung Balai Karimun sebagai tempat pemasukan dan tempat pengeluaran media pembawa sebagaimana dalam Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK, HPIK serta OPTK.

 

-------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.----

 

ATAU

 

 

 

KETIGA

 

-------- Bahwa terdakwa FIRDAUS Alias FIR Bin (Alm) H. JURI bersama-sama dengan saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR (DPO) dan saudara ZULFAN HIDAYAT (DPO) pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalan bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Perairan Tanjung Mayat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau pada titik koordinat 1°01?26,5??N - 102°43?32.2??E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana "mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa FIRDAUS Alias FIR Bin (Alm) H. JURI dihubungi oleh saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR (DPO) untuk pergi mengangkut sayur dan bawang sebanyak ± 300 Kg (kurang lebih Tiga Ratus Kilogram) dari Tanjung Balai Karimun tujuan Selat Panjang dengan menggunakan Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 dan terdakwa menerima pekerjaan tersebut. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa pergi ke Pelabuhan Tanjung Samak tempat Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 disandarkan dimana saksi AMIRUL AMIN Alias AMIN Bin MULYONO selaku ABK sudah standbye diatas kapal, kemudian sekira pukul 11.00 WIB, saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR datang ke Kapal menemui terdakwa dengan memberikan dokumen Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 sambil mengatakan “segeralah berangkat, untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan bekal selama dalam perjalanan sudah disiapkan, nanti ketika akan sampai di Tanjung Balai Karimun tolong infokan karena nanti ada orang yang akan menghubungi untuk lokasi pemuatan bawang”.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 11.30 WIB, saksi AMIRUL AMIN Alias AMIN dan terdakwa yang menahkodai Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 berangkat dari Pelabuhan Tanjung Samak Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau menuju Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau, kemudian sekira Pukul 13.45 WIB, terdakwa menginformasikan kepada saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR, bahwa telah mendekati Tanjung Balai Karimun, tak lama kemudian seseorang yang tidak terdakwa kenal menghubunginya menanyakan“apakah benar saudara adalah orang yang ditunjuk oleh saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR untuk mengangkut barang berupa bawang dari Tanjung Balai Karimun”, kemudian terdakwa menjawab “benar”, kemudian seseorang yang tidak terdakwa kenal tersebut menyampaikan  bahwa lokasi untuk pemuatan barang berupa bawang ada di daerah Pelabuhan Wilayah Kolong Kecamatan Meral Kabupaten Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa sampai di salah satu Pelabuhan yang ada di wilayah Kolong Tanjung Balai Karimun yang termasuk ke dalam kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang merupakan media pembawa OPTK, sehingga bila melalulintas komoditas tersebut harus disertai dengan dokumen karantina dan pada saat terdakwa mensandarkan Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 sudah ada saudara ZULFAN HIDAYAT (DPO) yang awalnya seseorang yang terdakwa tidak kenal, menunggu diatas Pelabuhan Wilayah Kolong, kemudian setelah terdakwa menemui, saudara ZULFAN HIDAYAT langsung mengatakan “bahwa untuk pemuatan bawang dilakukan sore hari”. Sehingga pada pukul 17.30 WIB, sayuran, buah-buahan dan bawang tersebut dimuatkan keatas Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 oleh buruh setempat, kemudian setelah barang berupa sayuran, buah-buahan dan bawang sudah selesai dimuat diatas Kapal, sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa bersama saudara AMIRUL AMIN Alias AMIN menemui saudara ZULFAN HIDAYAT untuk menanyakan tentang Surat Karantina barang yang telah dimuat diatas Kapal. Kemudian saudara ZULFAN HIDAYAT memberikan terdakwa menggunakan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area dari Pejabat Karantina Tumbuhan Nomor : 2025-T3.0-2101.4-K.T.3-000416 tanggal 12 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Pejabat atau Petugas Karantina Batam sebanyak 1.150 Kg (Seribu Seratus Lima Puluh Kilogram) dengan rincian berupa :

1)  300 Kg (Tiga Ratus Kilogram) Cabe Merah;

2)  300 Kg (Tiga Ratus Kilogram) Bawang Merah Jawa;

3)  200 Kg (Dua Ratus Kilogram) Buah-Buahan;

4)  100 Kg (Seratus Kilogram) Kentang;

5)  50 Kg (Lima Puluh Kilogram) Sayuran Wortel;

6)    200 Kg (Dua Ratus Kilogram) Kacang Tanah.

 yang sepatutnya terdakwa mencurigai dimana dalam surat tersebut menjelaskan Area asal dan tempat pengeluaran Kota Batam di Pelabuhan Harbourbay, sedangkan pengangkutan dikeluarkan dari Pelabuhan yang ada di wilayah Kolong Tanjung Balai Karimun dan terdakwa sehalusnya juga  mengetahui atau sepatutnya mencurigai bahwa barang berupa bawang merah, bawang bombay dan bawang putih yang dibawa tidak terdaftar dalam Manifest (Daftar Barang) dan tidak dilengkapi dengan dengan Surat Sertifikat Kesehatan dari Karantina Kesehatan sebanyak ± 4.679 Kg (lebih kurang Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Kilogram) tetapi terdakwa tetap membawa dengan rincian berupa :

1)      14 (Empat Belas) Karung ukuran 20 Kg Bawang Merah Jawa atau sebanyak ± 280 Kg (lebih kurang Dua Ratus Delapan Puluh Kilogram);

2)      45 (Empat Puluh Lima) Karung ukuran 10 Kg Bawang Merah atau sebanyak ± 450 Kg (lebih kurang Empat Ratus Lima Puluh Kilogram);

3)      10 (Sepuluh) Karung ukuran 10 Kg Bawang Merah Merek Lion atau sebanyak ± 100 Kg (lebih kurang Seratus Kilogram);

4)      62 (Enam Puluh Dua) Karung ukuran 8 Kg Bawang Merah Merek Elephan dan 888 atau sebanyak ± 496 Kg (lebih kurang Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Kilogram);

5)      97 (Sembilan Puluh Tujuh) Karung ukuran 5 Kg Bawang Merah Merek Dragon atau sebanyak ± 485 Kg (lebih kurang Empat Ratus Delapan Puluh Lima Kilogram);

6)      113 (Seratus Tiga Belas) Karung ukuran 8 Kg Bawang Merah atau sebanyak ± 904 Kg (lebih kurang Sembilan Ratus Empat Kilogram);

7)      131 (Seratus Tiga Puluh Satu) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Product Of China atau sebanyak ± 786 Kg (lebih kurang Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Kilogram);

8)      25 (Dua Puluh Lima) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Aroma Garlic atau sebanyak ± 150 Kg (lebih kurang Seratus Lima Puluh Kilogram);

9)      9 (Sembilan) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Garlic Product Of China atau sebanyak ± 54 Kg (lebih kurang Lima Puluh Empat Kilogram);

10)   13 (Tiga Belas) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan 888 atau sebanyak ± 78 Kg (lebih kurang Tujuh Puluh Delapan Kilogram);

11)   10 (Sepuluh) Karung ukuran 20 Kg Bawang Putih bertuliskan Garlic atau sebanyak ± 200 Kg (lebih kurang Dua Ratus Kilogram);

12)   30 (Tiga Puluh) Karung ukuran 20 Kg Bawang Putih bertuliskan Mantap atau sebanyak ± 600 Kg (lebih kurang Enam Ratus Kilogram);

13)   12 (Dua Belas) Karung ukuran 8 Kg Bawang Bombay bertuliskan Cambridge dan Molloy Farms atau sebanyak ± 96 Kg (lebih kurang Sembilan Puluh Enam Kilogram).

Kemudian sekira pukul 21.00 WI, terdakwa menghubungi saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR untuk memberitahukan bahwa barang telah dimuat keatas Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06, lalu saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR menyampaikan kepada terdakwa sebelum sampai di Selat Panjang agar singgah di Pelabuhan Tanjung Samak untuk mengambil atau mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, kemudian berangkatlah terdakwa dari Pelabuhan di wilayah Kolong Tanjung Balai Karimun menuju ke Pelabuhan Selat Panjang dengan menahkodai Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06.

  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 01.30 WIB, terdakwa memberitahukan saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR kalau telah sampai dan bersandar Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 di Pelabuhan Tanjung Samak, kemudian saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR datang dan memberikan terdakwa 2 (dua) Jerigen atau sekitar 60 (enam puluh) Liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar untuk keperluan perjalanan selama berlayar ke Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. Kemudian sekira Pukul 14.30 WIB, saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR datang lagi ke Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 dan mengatakan bahwa nanti berangkat ke Selat Panjang bersama dengan saksi ZAINI Als MOK, sambil  memberikan terdakwa surat berupa :
  1.   1 (satu) lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha 1405250048107 tanggal 14 Mei 2025 an. AZUAR;
  2.   1 (satu) lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Lampiran Nomor Induk Berusaha 1405250048107, dan;
  3.   1 (satu) lembar Surat dari Kepala Dinas Perisndustrian dan Perdagangan Kab. Kepulauan Meranti Nomor : 510/Disperindag-DAG/593 tanggal 14 Mei 2025 perihal Permohonan Dispensasi 5

kemudian saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR menyampaikan kepada terdakwa untuk segera berangkat dan nantinya setelah sampai di Selat Panjang bersandar di Pelabuhan belakang Kapal KM. JELATIK, kemudian setelah menerima alahan dari  saudara TASFA KHOIRI Bin H. TAMSIR, terdakwa bersama dengan saksi ZAINI Als MOK dan saksi AMIRUL AMIN Alias AMIN berangkat ke Selat Panjang dengan menahkodai Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 bermuatan barang berupa sayuran, buah-buahan dan bawang sedangkan saudara TASFA KHOIRI Bin  H. TAMSIR tidak ikut berangkat.

  • Bahwa kemudian sekira Pukul 17.45 WIB di Perairan Selat Air Hitam tepatnya perairan Tanjung Mayat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau pada titik koordinat 1°01?26,5??N - 102°43?32.2??E datang saksi HENDRA SAPUTRA, saksi ADITYA PRATAMA bersama Tim Anggota Kapal Polisi IV-1004 dan Kapal Polisi IV-2003 Ditpolairud Polda Riau melakukan pemeriksaan pada Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06, dimana menemukan bahwa terdakwa selaku nahkoda Kapal KM. SAHABAT INDAH GT.06 telah melakukan pengangkutan barang berupa bawang merah, bawang bombay dan bawang putih berasal dari media pembawa Negara Malaysia dan Cina atau Produk dari China sebanyak ± 4.679 Kg (lebih kurang Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Kilogram) yang tidak terdaftar dalam Manifest (Daftar Barang) dan tidak dilengkapi dengan dengan Surat Sertifikat Kesehatan dari Karantina Kesehatan dari Negara asal berupa :

1)      14 (Empat Belas) Karung ukuran 20 Kg Bawang Merah Jawa atau sebanyak ± 280 Kg (lebih kurang Dua Ratus Delapan Puluh Kilogram);

2)      45 (Empat Puluh Lima) Karung ukuran 10 Kg Bawang Merah atau sebanyak ± 450 Kg (lebih kurang Empat Ratus Lima Puluh Kilogram);

3)      10 (Sepuluh) Karung ukuran 10 Kg Bawang Merah Merek Lion atau sebanyak ± 100 Kg (lebih kurang Seratus Kilogram);

4)      62 (Enam Puluh Dua) Karung ukuran 8 Kg Bawang Merah Merek Elephan dan 888 atau sebanyak ± 496 Kg (lebih kurang Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Kilogram);

5)      97 (Sembilan Puluh Tujuh) Karung ukuran 5 Kg Bawang Merah Merek Dragon atau sebanyak ± 485 Kg (lebih kurang Empat Ratus Delapan Puluh Lima Kilogram);

6)      113 (Seratus Tiga Belas) Karung ukuran 8 Kg Bawang Merah atau sebanyak ± 904 Kg (lebih kurang Sembilan Ratus Empat Kilogram);

7)      131 (Seratus Tiga Puluh Satu) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Product Of China atau sebanyak ± 786 Kg (lebih kurang Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Kilogram);

8)      25 (Dua Puluh Lima) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Aroma Garlic atau sebanyak ± 150 Kg (lebih kurang Seratus Lima Puluh Kilogram);

9)      9 (Sembilan) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan Garlic Product Of China atau sebanyak ± 54 Kg (lebih kurang Lima Puluh Empat Kilogram);

10)   13 (Tiga Belas) Karung ukuran 6 Kg Bawang Putih bertuliskan 888 atau sebanyak ± 78 Kg (lebih kurang Tujuh Puluh Delapan Kilogram);

11)   10 (Sepuluh) Karung ukuran 20 Kg Bawang Putih bertuliskan Garlic atau sebanyak ± 200 Kg (lebih kurang Dua Ratus Kilogram);

12)   30 (Tiga Puluh) Karung ukuran 20 Kg Bawang Putih bertuliskan Mantap atau sebanyak ± 600 Kg (lebih kurang Enam Ratus Kilogram);

13)  12 (Dua Belas) Karung ukuran 8 Kg Bawang Bombay bertuliskan Cambridge dan Molloy Farms atau sebanyak ± 96 Kg (lebih kurang Sembilan Puluh Enam Kilogram).

 

atas temuan tersebut kemudian barang bukti dan terdakwa bersama dengan saksi ZAINI Alias MOK dan saksi AMIRUL AMIN Alias AMIN dibawa ke Kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

-------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya