Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
152/Pdt.P/2025/PN Bls ROSDIANA PANJAITAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 152/Pdt.P/2025/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROSDIANA PANJAITAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FARIZAL, S.HROSDIANA PANJAITAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan telah meninggal dunia seorang Perempuan yang Bernama RESTI BR SIAHAAN di Duri pada tanggal 18 April 2008 karena sakit dan dikebumikan di Duri  ;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Kabupaten Bengkalis atau sesuai dengan Domisili Pemohon untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama RESTI BR SIAHAAN;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

ATAU

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yag Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya