Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.AZWARDI DERY, SH
2.Wendy Efradot Sihombing
NOVA SRI DEVI Alias NOVA Bin UCOK ANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 290/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1883/L.4.13/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVA SRI DEVI Alias NOVA Bin UCOK ANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

JL. PERTANIAN NO.01 BENGKALIS, KABUPATEN BENGKALIS

 

      “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

                         P-29

RENCANA DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-106/ BKS/04/2024

 

a. Terdakwa :

Nama lengkap : NOVA SRI DEVI Alias NOVA Bin UCOK ANDI.

Tempat lahir : Pinggir.

Umur / Tgl. lahir : 26 Tahun / 10 November 1997.

Jenis kelamin : Perempuan.

Kebangsaan : Indonesia.

Tempat tinggal : Jl. Lintas Duri-Pekanbaru, RT.002 RW.002, Kel/Desa Pangkalan Libut, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis.

A g a m a : Islam.

Pekerjaan : Belum bekerja.

Pendidikan : SMP (Tidak tamat).

 

b. Penahanan :

  • Oleh Penyidik Polres Bengkalis 

:

Sejak tanggal 06 Maret 2024 s/d tanggal 25 Maret 2024.

  • Perpanjangan Oleh Kejaksaan

:

Sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d tanggal 04 Mei 2024

  • Perpanjangan PN
  • Penuntut Umum

:

:

Sejak tanggal 05 Mei 2024 s/d tanggal 03 Juni 2024.

Sejak tanggal 07 Mei 2024 s/d tanggal 26 Mei 2024

 

c. Dakwaan :

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa NOVA SRI DEVI Alias NOVA Bin UCOK ANDI, pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, atau masih dalam bulan Februari 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Pasar Minggu Kandis, kec. Kandis, Kab. Siak atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri (Pasal 84 ayat (2) KUHAP), telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa NOVA SRI DEVI Alias NOVA Bin UCOK ANDI menghubungi saksi BRANDO SINAGA Alias BOMBER Bin HERMAN ROBIN SINAGA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengatakan “Do, ada kawan akak mau pesan barang, setengah kantong, bias diantar?” dijawab oleh saksi BRANDO SINAGA Alias BOMBER Bin HERMAN ROBIN SINAGA “Bisa, kalau harganya dinaikan” dijawab oleh terdakwa “ya udah gak apa-apa” dijawab oleh saksi BRANDO SINAGA Alias BOMBER Bin HERMAN ROBIN SINAGA “yaudah, datang lah kemari biar enak ngomongnya sama datuk”. Selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa tiba dirumah milik sdr. PARLINDUNGAN PANGARIBUAN Alias DATUK (DPO) yang beralamatkan di Pasar Minggu kandis Kec. Kandis Kab. Siak yang mana pada saat dirumah tersebut terdakwa bertemu dengan sdr. PARLINDUNGAN PANGARIBUAN dan terdakwa mengatakan “Bang kek mana? Udah di sampaikan sama Rando masalah yang pesan barang tu? Duitnya bayarnya ditemoat, boleh apa ga?” dijawab oleh sdr. PARLINDUNGAN PANGARIBUAN “ya udah, yang penting abang udah ngasih kepercayaan, kalau ngak biar ditemani sama RANDO, nanti RANDO yang ambil uangnya” dijawab oleh terdakwa “iya bang”. Tidak lama kemudian sekira pukul 20.30 Wib, saksi BRANDO SINAGA Alias BOMBER Bin HERMAN ROBIN SINAGA tiba dirumah tersebut dan terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu dari sdr. PARLINDUNGAN PANGARIBUAN. Setelah itu sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan saksi BRANDO SINAGA Alias BOMBER Bin HERMAN ROBIN SINAGA berangkat menuju kerumah sdri. DESI untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kel. Gajah Sakti Kec. Mandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY, saksi FRENGKI, saksi HERMANTO dan saksi RAHMAD langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa NOVA SRI DEVI Alias NOVA Bin UCOK ANDI dan saksi BRANDO SINAGA Alias BOMBER Bin HERMAN ROBIN SINAGA (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jawa Gg. Gelola Kel. Gajah Sakti Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu yang ditemukan di atas lantai dialam kamar pada rumah tersebut dan 1 (satu) unit Hp Android merek Oppo warna biru dongker yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kana terdakwa, serta 1 (satu) unit Hp Android merek Oppo warna hitam yang ditemukan digenggaman tangan kanan saksi BRANDO SINAGA Alias BOMBER Bin HERMAN ROBIN SINAGA. Terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapat terdakwa dari sdr. PARLINDUNGAN PANGARIBUAN (DPO) yang rencananya untuk terdakwa dan saksi BRANDO SINAGA Alias BOMBER Bin HERMAN ROBIN SINAGA antarkan kepada sdri. DESI (DPO). Selanjutnya terdakwa dan saksi BRANDO SINAGA Alias BOMBER Bin HERMAN ROBIN SINAGA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkali guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 47/14310/2024 pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, atas nama ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-sahbu dengan rincian berat kotor 2,47 gram, berat pembungkus 0,27 gram dan berat bersih 2,2 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0550/ NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, An. Dewi Arni, MM dan M. FAJMI ZULKAHAM,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,20 gram diberi nomor barang bukti 0850/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 2,15 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa NOVA SRI DEVI Alias NOVA Bin UCOK ANDI, pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, atau masih dalam bulan Februari 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jawa Gg. Gelola Kel. Gajah Sakti Kec. Mandau Kab. Bengkalis, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kel. Gajah Sakti Kec. Mandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY, saksi FRENGKI, saksi HERMANTO dan saksi RAHMAD langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa NOVA SRI DEVI Alias NOVA Bin UCOK ANDI dan saksi BRANDO SINAGA Alias BOMBER Bin HERMAN ROBIN SINAGA (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jawa Gg. Gelola Kel. Gajah Sakti Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu yang ditemukan di atas lantai dialam kamar pada rumah tersebut dan 1 (satu) unit Hp Android merek Oppo warna biru dongker yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kana terdakwa, serta 1 (satu) unit Hp Android merek Oppo warna hitam yang ditemukan digenggaman tangan kanan saksi BRANDO SINAGA Alias BOMBER Bin HERMAN ROBIN SINAGA. Terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapat terdakwa dari sdr. PARLINDUNGAN PANGARIBUAN (DPO) yang rencananya untuk terdakwa dan saksi BRANDO SINAGA Alias BOMBER Bin HERMAN ROBIN SINAGA antarkan kepada sdri. DESI (DPO). Selanjutnya terdakwa dan saksi BRANDO SINAGA Alias BOMBER Bin HERMAN ROBIN SINAGA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkali guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 47/14310/2024 pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, atas nama ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-sahbu dengan rincian berat kotor 2,47 gram, berat pembungkus 0,27 gram dan berat bersih 2,2 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0550/ NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, An. Dewi Arni, MM dan M. FAJMI ZULKAHAM,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,20 gram diberi nomor barang bukti 0850/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 2,15 gram.

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

 

 

 

Bengkalis, 07 Mei 2024.

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

AZWARDI DERY, S.H

Ajun Jaksa Madya 

Nip. 19911222.202212.1.016

 

Pihak Dipublikasikan Ya