Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/LH/2024/PN Bls Yayasan Tekad Anak Negeri 1.Jhonsen
2.Aseng alias Edi Chen-Chen
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup
Nomor Perkara 14/Pdt.G/LH/2024/PN Bls
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Tekad Anak Negeri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arief Mulyono, S.HYayasan Tekad Anak Negeri
Tergugat
NoNama
1Jhonsen
2Aseng alias Edi Chen-Chen
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI cq Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan
2Kementrian LH dan Kehutanan cq Dirjen Penegakan Hukum LH dan Kehutanan cq Bala Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Kehutanan Wilayah Sumatera
3Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam/BKSDA Wil 2
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM.

DALAM POKOK PERKARA.

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan alat bukti sah memiliki kekuatan bukti  hukum.
  3. Menyatakan Tergugat I-II dan Turut Tergugat I-II- III telah Melakukan Perbuatan Melawan hukum/PMH.
  4. Menghukum : ParaTergugat untuk membayar atas kerugian kepada Negara uang sebesar Rp.6.117.000.000.dengan perincian sebagaimana yang sudah teruraikan setelah Putusan dan bukti pembayaran dapat diperlihatkan pada Penggugat.
  5. Menghukum : TurutTergugat I untuk tidak memproses/menerbitkan permohonan PPTKH kepada para Tergugat I-II.
  6. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan perkara aquo kepada Negara setelah putusan.
  7. Menyatakan : Status Quo atas adanya Perkara Aquo adalah sah dan berharga.
  8. Menyatakan  :Kawasan Taman Margasatwa Balai Raja memiliki nilai kebakuan yang tidak dapat dikotak-katik dalam bentuk apapun .
  9. Menyatakan : Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, meski ada Banding,kasasi,dan/atau Verzet dari para Tergugat dan Turut Tergugat I-II-III.
  10. Menyatakan : Segala bentuk legalitas yang berhubungan dengan Perkara Aquo yang akan diterbitkan baik oleh para Turut Tergugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan bukti hukum.
  11. Menghukum Tergugat I-II tunduk pada Putusan.
  12. Menghukum Tergugat I-II dan Turut Tergugat I-II-III untuk membayar biaya perkara.

Dan  a t a u  ;

Memberikan Putusan seadilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak