Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
373/Pid.B/2025/PN Bls 1.DORTA MAULI TAMBA, S.H
2.FEBRYAN INSAN KAMIL, S.H
SYAMSUL Alias AJIS BIN AMRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 373/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 953 /L.4.21/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DORTA MAULI TAMBA, S.H
2FEBRYAN INSAN KAMIL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUL Alias AJIS BIN AMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

----------- Bahwa Terdakwa SYAMSUL Alias AJIs Bin AMRAN bersama-sama dengan Sdr. ANDI (DPO)  pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah milik Saksi Saksi ROSIDAH Binti JAINI yang beralamat di Jl. P. Kamal RT 002 RW 002 Desa Renak Dungun Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau atau pada suatu tempat tertentu yang termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Sdr. ANDI (DPO) mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Rambutan Desa Kuala Merbau Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau dengan maksud untuk mengajak Terdakwa mengambil barang-barang yang dapat di jual. Pada saat itu Terdakwa pun menerima ajakan Sdr. ANDI tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr.ANDI pergi dari rumah Terdakwa menuju Jl. P. Kamal Desa Renak Dungun Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau dengan berjalan kaki.
  • Kemudian, sekitar pukul 03.00 WIB, pada saat Terdakwa bersama-sama dengan Sdr.ANDI telah sampai di Jl. P. Kamal. Terdakwa melihat sebuah rumah yang jendelanya tidak ada penutup, melihat hal tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr.ANDI langsung memasuki perkarangan rumah tersebut. Pada saat itu Terdakwa langsung memasuki rumah tersebut melalui Jendela teras rumah yang tidak ada penutupnya dengan cara Terdakwa melangkahi Jendela tersebut. Sementara Sdr. ANDI menuju arah belakang rumah dan masuk melalui jendela belakang rumah. Setelah Terdakwa dan Sdr. ANDI berhasil memasuki rumah tersebut, Terdakwa dan Sdr. ANDI mencari barang-barang berharga yang dapat diambil, namun Terdakwa tidak menemukan barang-barang berharga yang dapat diambil. Kemudian Terdakwa dan Sdr. ANDI pun keluar dari rumah tersebut melalui jendela teras rumah yang tidak ada penutupnya. Pada saat berada di depan teras rumah, Sdr. ANDI mengatakan kepada Terdakwa yang pada intinya Sdr. ANDI menemukan 1 (satu) buah kunci sepeda motor di atas meja ruang tengah dan mengajak Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat dengan nomor polisi BM 2723 XG yang terletak di depan teras rumah. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ANDI mencoba memasukan 1 (satu) buah kunci sepeda motor tersebut dan kunci tersebut berfungsi. Melihat hal tersebut, Terdakwa dan Sdr. ANDI langsung mendorong sepeda motor tersebut dan mencari tempat aman untuk menghidupkannya. Setelah berada di tempat aman, tepatnya di pinggir jalan Jl. P.Kamal, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ANDI menyalakan kontak sepeda motor tersebut menggunakan 1 (satu) buah kunci yang telah di dapatkan dan motor tersebut berhasil hidup. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ANDI langsung pergi meninggalkan tempat tesebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat dengan nomor polisi BM 2723 XG  dan mengantarkan Sdr. ANDI pulang ke rumahnya yang beralamat di Gg. Sepakat Desa Kuala Merbau Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti.
  • Setelah Terdakwa mengantarkan Sdr. ANDI pulang ke rumahnya, Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju MTS AL ANSHOR KUALA MERBAU yang beralamat di Jl. Kandis Desa Kuala Merbau Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti. sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut dan akan mengambil sepeda motor tersebut apabila keadaan sudah aman. Selanjutnya Terdakwa pun kembali ke rumahnya.
  • Selanjutnya pada hari selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, pada saat Terdakwa merasa keadaan sudah aman, Terdakwa pergi mendatangi rumah Sdr.ANDI untuk meminta kunci 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat tersebut, namun pada saat itu Sdr.ANDI mengatakan kepada Terdakwa bahwa kunci sepeda motor tersebut sudah hilang. Mendengar hal tersebut, Terdakwa pun langsung kembali ke rumahnya dan mengambil 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah gunting kecil warna hijau dan 1 (satu) buah obeng warna hijau yang digunakan untuk membongkar kontak sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa pergi menuju MTS AL ANSHOR KUALA MERBAU dengan membawa alat-alat tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 20.30 WIB, sesampainya Terdakwa di MTS AL ANSHOR KUALA MERBAU, Terdakwa mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara membuka kabel kontak sepeda motor menggunakan obeng dan gunting, lalu Terdakwa menyambungkan kabel kontak sepeda motor tersebut sehingga motor tersebut hidup. Setelah Terdakwa berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut, Terdakwa membuka plat nomor polisi BM 2723 XG yang terpasang di sepeda motor dan membuangnya di sekitaran MTS AL ANSHOR KUALA MERBAU. Kemudian Terdakwa pergi kembali ke rumahnya.
  • Selanjutnya pada hari rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah pergi menuju MTS AL ANSHOR KUALA MERBAU. Sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa langsung pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat dengan nomor polisi BM 2723 XG tersebut menuju Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti dengan maksud untuk mencari orang yang berminat membeli sepeda motor tesebut. Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, pada saat Terdakwa sampai di Kecamatan Merbau tepatnya di Jl. Sudirman. Terdakwa di berhentikan oleh pihak kepolisian untuk menunjukan surat-surat sepeda motor tersebut. Pada saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukan surat-surat motor tersebut dan Terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat dengan nomor polisi BM 2723 XG milik Saksi ROSIDAH Binti JAINI tersebut tanpa izin dari Saksi ROSIDAH Binti JAINI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi ROSIDAH Binti JAINI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa SYAMSUL Alias AJIs Bin AMRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke-4 K.U.H.Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya