Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
524/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
SOPIYAN Als PIYEK Bin MHD. PUNGUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 524/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2335/L.4.13/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOPIYAN Als PIYEK Bin MHD. PUNGUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-210/BKS/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

SOPIYAN Als PIYEK Bin MHD. PUNGUT

Tempat lahir

:

Kisaran.

Umur/tanggal lahir

:

44 Tahun / 28 Desember 1980.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Dusun IV Suka Damai RT.025 RW.007 Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bandar Laksamana Kab. Bengkalis.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun.

Pendidikan

:

SD (Tidak tamat).

 

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA :
  • Penahanan Penyidik        : Sejak tanggal 11 Juni 2025 s/d 30 Juni 2025
  • Diperpanjang PU              : Sejak tanggal 01 Juli 2025 s/d 09 Agustus 2025
  • Diperpanjang PN              : Sejak tanggal 10 Agustus 2025 s/d 08 September 2025
  • Penuntut Umum                : Sejak tanggal 04 September 2025 s/d 23 September 2025

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

----Bahwa terdakwa SOPIYAN Als PIYEK Bin MHD. PUNGUT pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun IV Suka Damai RT.025 RW.007 Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bertanya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa SOPIYAN Als PIYEK Bin MHD. PUNGUT dihubungi oleh sdr. JULI (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang mana terdakwa mengatakan bahwa terdakwa terdakwa sudah tidak ada memiliki ketersediaan narkotika jenis shabu, lalu sdr. JULI (DPO) mengatakan akan mengantarkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Setelah itu sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa bertemu dengan sdr. JULI (DPO) bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun IV Suka Damai RT.025 RW.007 Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis. Lalu pada saat itu terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada sdr. JULI (DPO) untuk pembayaran narkotika jenis shabu yang terdakwa ambil sebelumnya. Kemudian sdr. JULI (DPO) menyerahkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada terdakwa namun terhadap narkotika jenis shabu tersebut terdakwa masih hutang atau akan terdakwa bayarkan setelah narkotika jenis shabu tersebut habis terdakwa jualkan.

 

--- Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang dapatkan dari sdr. JULI (DPO) tersebut sudah berhasil terdakwa jualkan kepada sdr. ANTO (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan kepada orang yang tidak terdakwa kenal sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu masing-masing seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

 

--- Bahwa dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap kali terdakwa berhasil habis menjualkan narkotika jenis shabu dari sdr. JULI (DPO).

 

--- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu yang beranggotakan saksi RIO MARADONA PUTRA dan saksi FRAN VINABER S.Kom langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa  bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun IV Suka Damai RT.025 RW.007 Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu didampingi oleh saksi YUSNAWARDI selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone Vivo warna biru beserta simcard, 1 (satu) buah jarum kompor, 4 (empat) bungkus besar berisi plastic klip, 4 (empat) bungkus plastic klip bekas shabu dan uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam rumah tersebut. Pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh terdakwa dari sdr. JULI (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 88/14309/2025 pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. PENGADIAN (Persero) BENGKALIS, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa SOPIYAN Alias PIYEK Bin MHD. PUNGUT berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 7.46 gram, Berat Pembungkus 0,68 gram, dan berat bersih 6.78 Gram.

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1961 / NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025, An. DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa SOPIYAN Als PIYEK Bin MHD. PUNGUT berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 6,78 gram diberi nomor barang bukti 2699/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 6,75 gram.

 

--- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------

 

SUBSIDAIR

----Bahwa terdakwa SOPIYAN Als PIYEK Bin MHD. PUNGUT pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun IV Suka Damai RT.025 RW.007 Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

 

--- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu yang beranggotakan saksi RIO MARADONA PUTRA dan saksi FRAN VINABER S.Kom langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa  bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun IV Suka Damai RT.025 RW.007 Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu didampingi oleh saksi YUSNAWARDI selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone Vivo warna biru beserta simcard, 1 (satu) buah jarum kompor, 4 (empat) bungkus besar berisi plastic klip, 4 (empat) bungkus plastic klip bekas shabu dan uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam rumah tersebut. Pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh terdakwa dari sdr. JULI (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 88/14309/2025 pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. PENGADIAN (Persero) BENGKALIS, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa SOPIYAN Als PIYEK Bin MHD. PUNGUT berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 7.46 gram, Berat Pembungkus 0,68 gram, dan berat bersih 6.78 Gram.

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1961 / NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025, An. DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa SOPIYAN Als PIYEK Bin MHD. PUNGUT berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 6,78 gram diberi nomor barang bukti 2699/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 6,75 gram.

 

--- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 04 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ADITYA TRY PRASETYO, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199802152022031001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya