Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-129/BKS/07/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap : HIKMUL M. AFDAL Bin MAIZUL (Alm)
Tempat lahir : Tanjung Jati
Umur / Tgl. lahir : 29 tahun / 29 Agustus 1995
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Koto Kociak RT. 000 RW.000 Desa VII Koto Talago Kec. Guguak Kab Lima Puuh Kota Provinsi Sumatera Barat (Domisili Jl. Stadion Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis Prov. Riau.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Pendidikan : -.
b. Penahanan :
|
:
|
Sejak tanggal 18 Mei 2025 s/d tanggal 06 Juni 2025.
|
- Oleh Jaksa Penuntut Umum
- Penuntut Umum
- Perpanjangan PN
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 07 Juni 2025 s/d tanggal 16 Juli 2025.
Sejak tanggal 15 Juli 2025 s/d tanggal 03 Agustus 2025.
Sejak tanggal 04 Agustus 2025 s/d tanggal 02 September 2025
|
c. Dakwaan :
PRIMAIR
----- Bahwa terdakwa HIKMUL M. AFDAL Bin MAIZUL (Alm), pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan Mei ditahun 2025 atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di suatu rumah yang beralamatkan Jalan Pipa Air Bersih RT. 002 RW 002 Desa Petani Kec Bathin Solapan Kab Bengkalis , atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB saat terdakwa dan sdr. ANDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) berada di rumah terdakwa yang beralamatkan Jalan Stadion Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, timbul niat sdr. ANDI untuk mengambil sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) gunting kecil warna hitam biru lalu mengajak terdakwa, yang mana terdakwa menyetujui ajakan sdr. ANDI tersebut dan langsung berangkat untuk mencari target sepeda motor yang bisa diambil oleh sdr. ANDI dan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor milik sdr. ANDI, kemudian dipertengah perjalanan terdakwa mengarahkan sdr. ANDI menuju suatu rumah yang beralamatkan Jalan Pipa Air Bersih Kec Bathin Solapan Kab Bengkalis, dan terdakwa dan sdr. ANDI melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna biru dengan No Pol BA 5580 MV sedang terparkir dibelakang rumah tersebut, lalu sdr. ANDI langsung mendekati sepeda motor tersebut dan mencongkel kunci kontak motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) gunting kecil warna hitam biru yang sudah dipersiapkan sebelumnya, selanjutnya setelah berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut, terdakwa dan sdr. ANDI pergi meninggalkan rumah tersebut, kemudian sdr. ANDI meminta terdakwa untuk menjualkan sepeda motor tersebut, dan setelah sepeda motor tersebut berhasil terjual, uang hasil penjualan akan dibagi 2 (dua) oleh terdakwa dan sdr. ANDI, Atas perbuatan terdakwa dan sdr. ANDI tersebut saksi DERMIZAL melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa peran terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah yang memantau kondisi sekitar rumah tersebut dan akan menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna biru dengan No Pol BA 5580 MV milik saksi DERMIZAL, sedangkan sdr. ANDI dalah yang memiliki ide serta yang mencongkel kunci kontak dan mengambil sepeda motor tersebut
- Bahwa alat yang digunakan terdakwa dan sdr. ANDI untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna biru dengan No Pol BA 5580 MV milik saksi DERMIZAL berupa 1 (satu) buah gunting dengan merk Gunindo berwarna hitam biru
- Bahwa terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari saksi DERMIZAL untuk mengambil dan akan menjualkan sepeda motor tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi DERMIZAL mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa terdakwa HIKMUL M. AFDAL Bin MAIZUL (Alm), pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan Mei ditahun 2025 atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di suatu rumah yang beralamatkan Jalan Pipa Air Bersih RT. 002 RW 002 Desa Petani Kec Bathin Solapan Kab Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB saat terdakwa dan sdr. ANDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) berada di rumah terdakwa yang beralamatkan Jalan Stadion Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, timbul niat sdr. ANDI untuk mengambil sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) gunting kecil warna hitam biru lalu mengajak terdakwa, yang mana terdakwa menyetujui ajakan sdr. ANDI tersebut dan langsung berangkat untuk mencari target sepeda motor yang bisa diambil oleh sdr. ANDI dan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor milik sdr. ANDI, kemudian dipertengah perjalanan terdakwa mengarahkan sdr. ANDI menuju suatu rumah yang beralamatkan Jalan Pipa Air Bersih Kec Bathin Solapan Kab Bengkalis, dan terdakwa dan sdr. ANDI melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna biru dengan No Pol BA 5580 MV sedang terparkir dibelakang rumah tersebut, lalu sdr. ANDI langsung mendekati sepeda motor tersebut dan mencongkel kunci kontak motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) gunting kecil warna hitam biru yang sudah dipersiapkan sebelumnya, selanjutnya setelah berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut, terdakwa dan sdr. ANDI pergi meninggalkan rumah tersebut, kemudian sdr. ANDI meminta terdakwa untuk menjualkan sepeda motor tersebut, dan setelah sepeda motor tersebut berhasil terjual, uang hasil penjualan akan dibagi 2 (dua) oleh terdakwa dan sdr. ANDI, Atas perbuatan terdakwa dan sdr. ANDI tersebut saksi DERMIZAL melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa peran terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah yang memantau kondisi sekitar rumah tersebut dan akan menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna biru dengan No Pol BA 5580 MV milik saksi DERMIZAL, sedangkan sdr. ANDI dalah yang memiliki ide serta yang mencongkel kunci kontak dan mengambil sepeda motor tersebut .
- Bahwa terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari saksi DERMIZAL untuk mengambil dan akan menjualkan sepeda motor tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi DERMIZAL mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
BENGKALIS, 15 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199610112020121009
|
|