Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2025/PN Bls Maringan Simanjuntak James Hutabarat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2025/PN Bls
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maringan Simanjuntak
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HELMI SYAFRIZAL, S.H., M.HMaringan Simanjuntak
Tergugat
NoNama
1James Hutabarat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Puguh Hidayat
2Gereja HKI
3Pintar Simangunsong
4Burhan Simanjuntak
5Kepala Desa Balai Makam
6Camat Kecamatan Bathin Solapan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan  Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya---------------------------------------

2. Menyatakan sah secara hukum Surat Ganti Kerugian atas Tanah Register Nomor : 1551/SGKT/IV/2010 tertanggal 12 April 2010---------------------------------------------------

3. Menyatakan  Tergugat  telah Melakukan  Perbuatan Melawan Hukum-------------------

4. Menyatakan secara hukum.  Penggugat  adalah  Pemilik Sah atas Tanah  Seluas 325 M?2; dengan ukuran 13 M x 25 M dikurangi sebagian karena pembuatan jalan (Aspal) dengan ukuran 2 M X 3 M = 6 M?2; hingga saat ini dipastikan kondisi ukuran fisik saat ini dengan total luas 325 M?2; - 6 M?2; = ± 319 M?2; yaitu :

  • Sebelah  utara berbatasan dengan tanah maringan simanjuntak        :  25 meter
  • Sebelah  timur berbatasan dengan jalan 4 meter                                  : 13 meter
  • Sebelah  selatan dengan gereja HKI / M nainggolan + Jalan 4 meter :  22 + 3 meter
  • Sebelah  barat  berbatasan dengan tanah jalan + J Hutabarat           :  2 + 11 meter

yang Dahulu terletak  di RT/RW 01/09 Desa / Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis :Dan sekarang setalah pemakaran terletak di Jalan, Desa Maju RT / RW 005 / 004 Desa / Kelurahan  Balai Makam  Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.------------------------------------------------------------

5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan  perincian  sebagai berikut :

  • Biaya Jasa Advokat yang telah dikeluarkan oleh Penggugat sebesar senilai Rp.50.000.0000,- ( lima puluh juta rupiah )
  • Tanah Milik Penggugat yang di ambil dan dikuasai oleh Tergugat  untuk membuat parit diatas ditanah milik  Penggugat  dengan panjang 11 M x lebar 2 M = 22 M?2; yang ditaksir dengan harga pasaran Per meter sebesar Rp. 400.000,- (  empat ratus ribu rupiah ) dengan total kerugian sebesar Rp. 8.800.000 (Delapan juta delapan ratus ribu rupiah) --------------------------------------

6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat agar segera mengembalikan tanah objek milik penggugat dalam keadaan semula atau mengosongkan dan meninggalkan objek tanah.---------------------------------------------------------------------------

7. Menghukum Tergugat dan kepada siapa saja yang menguasai tanpa hak dan melawan  hukum agar tidak melanjutkan dalam segala bentuk aktivitas ditanah Milik  Penggugat  hingga adanya putusan tetap-------------------------------

8. Menyatakan sita jaminan atas tanah milik Tergugat adalah sah dan berharga---------

9. Mengukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar  Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) / setiap hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini.----------------------------------------------------------------------------

10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan / bantahan, banding maupun kasasi. ( Uit Voorbaar Bij Voorraad)------------------------------------------------------------------------- 

11. Menghukum  Tergugat  untuk membayar biaya perkara -------------------------------------

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Bengkalis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya. (Ex Aquo et bono) ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak