| Dakwaan |
- Dakwaan :
Pertama
Bahwa para terdakwa yaitu terdakwa I DARMA KARTIKA Bin ISKANDAR dan terdakwa II INDRA SAPUTRA Als INDRA Bin ISKANDAR pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau pada waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Dusun Tua Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, yang dilakukan para terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 terdakwa I dihubungi oleh sdr.ANTON yang berada di Malaysia meminta terdakwa I untuk menjemput 2 (dua) orang Indonesia yang ada di Malaysia dan dari komunikasi tersebut terdakwa I menyetujui terkait penjemputan 2 (dua) orang Indonesia bernama saksi SUTIK Binti SUNARTI dan suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN tersebut karena sebelumnya sdr.ANTON juga sudah meminta bantuan kepada terdakwa I untuk menjemput saksi SUTIK Binti SUNARTI dan suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN karena pada saat itu FATHOR RAHMAN sedang sakit berat. Kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa I bersama terdakwa II berangkat dari pantai Desa Teluk Rhu menggunakan 1 (satu) speed boat mesin 30 PK milik sdr.ANTON menuju ke Malaysia untuk menjemput 2 (dua) orang Indonesia tersebut di pesisir pantai Pidi. Sekira pukul 18.00 WIB para terdakwa sampai di pesisir pantai Pidi. Setelah menunggu beberapa saat datang 2 (dua) orang yang merupakan suami istri yaitu saksi SUTIK Binti SUNARTI bersama suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN dan sekira pukul 18.20 WIB saksi SUTIK Binti SUNARTI dan suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN para terdakwa bawa ke Rupat. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB para terdakwa bersama saksi SUTIK Binti SUNARTI dan suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN sampai di pesisir pantai Desa Teluk Rhu Rupat. Kemudian saksi SUTIK Binti SUNARTI dan suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN terdakwa I bawa kerumah orang tua para terdakwa untuk beristirahat, sedangkan terdakwa II pulang ke rumah tempat tinggal terdakwa II yang tidak jauh dari rumah orang tua para terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa I mengantar saksi SUTIK Binti SUNARTI dan suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN ke pelabuhan Tanjung Medang dan sesampainya di Pelabuhan Tanjung Medang saksi SUTIK Binti SUNARTI dan suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN di arahkan ke speed yang akan membawa mereka ke Dumai, namun sewaktu perjalanan belum jauh suami saksi SUTIK Binti SUNARTI yang bernama FATHOR RAHMAN meninggal dunia dikarenakan sakit diabetes yang dideritanya. Setelah itu terdakwa I membawa jenazah FATHOR RAHMAN ke Puskemas terdekat untuk dilakukan penanganan oleh pihak medis.
- Bahwa tujuan saksi SUTIK Binti SUNARTI dan suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN masuk ke Indonesia dari Malaysia dengan tujuan untuk pulang ke kampungnya di Provinsi Jawa untuk membawa FATHOR RAHMAN yang sakit berobat ke Indonesia dikarena FATHOR RAHMAN sudah sakit parah tetapi sebelum sampai dikampung FATHOR RAHMAN telah meninggal dunia.
- Bahwa saksi SUTIK Binti SUNARTI dan suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN dibawa oleh para terdakwa masuk ke Indonesia dari Malaysia tidak menggunakan pelabuhan yang resmi dan tidak menggunakan syarat-syarat ataupun dokumen yang lengkap dan tidak melalui pemeriksaan imigrasi.
- Bahwa terdakwa I mendapatkan upah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari sdr.ANTON dalam melakukan penjemputan 2 (dua) orang Indonesia yaitu saksi SUTIK Binti SUNARTI dan suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN dari Malaysia ke Indonesia tersebut, dan dari uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut terdakwa I memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa II sebagai upah terdakwa II.
- Bahwa perbuatan para terdakwa yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak tidak dibenarkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
-
Perbuatan para terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------
A T A U
Kedua
Bahwa para terdakwa yaitu terdakwa I DARMA KARTIKA Bin ISKANDAR dan terdakwa II INDRA SAPUTRA Als INDRA Bin ISKANDAR pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau pada waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Dusun Tua Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan para terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 terdakwa I dihubungi oleh sdr.ANTON yang berada di Malaysia meminta terdakwa I untuk menjemput 2 (dua) orang Indonesia yang ada di Malaysia dan dari komunikasi tersebut terdakwa I menyetujui terkait penjemputan 2 (dua) orang Indonesia bernama saksi SUTIK Binti SUNARTI dan suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN tersebut karena sebelumnya sdr.ANTON juga sudah meminta bantuan kepada terdakwa I untuk menjemput saksi SUTIK Binti SUNARTI dan suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN karena pada saat itu FATHOR RAHMAN sedang sakit berat. Kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa I bersama terdakwa II berangkat dari pantai Desa Teluk Rhu menggunakan 1 (satu) speed boat mesin 30 PK milik sdr.ANTON menuju ke Malaysia untuk menjemput 2 (dua) orang Indonesia tersebut di pesisir pantai Pidi. Sekira pukul 18.00 WIB para terdakwa sampai di pesisir pantai Pidi. Setelah menunggu beberapa saat datang 2 (dua) orang yang merupakan suami istri yaitu saksi SUTIK Binti SUNARTI bersama suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN dan sekira pukul 18.20 WIB saksi SUTIK Binti SUNARTI dan suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN para terdakwa bawa ke Rupat. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB para terdakwa bersama saksi SUTIK Binti SUNARTI dan suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN sampai di pesisir pantai Desa Teluk Rhu Rupat. Kemudian saksi SUTIK Binti SUNARTI dan suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN terdakwa I bawa kerumah orang tua para terdakwa untuk beristirahat, sedangkan terdakwa II pulang ke rumah tempat tinggal terdakwa II yang tidak jauh dari rumah orang tua para terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa I mengantar saksi SUTIK Binti SUNARTI dan suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN ke pelabuhan Tanjung Medang dan sesampainya di Pelabuhan Tanjung Medang saksi SUTIK Binti SUNARTI dan suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN di arahkan ke speed yang akan membawa mereka ke Dumai, namun sewaktu perjalanan belum jauh suami saksi SUTIK Binti SUNARTI yang bernama FATHOR RAHMAN meninggal dunia dikarenakan sakit diabetes yang dideritanya. Setelah itu terdakwa I membawa jenazah FATHOR RAHMAN ke Puskemas terdekat untuk dilakukan penanganan oleh pihak medis.
- Bahwa tujuan saksi SUTIK Binti SUNARTI dan suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN masuk ke Indonesia dari Malaysia dengan tujuan untuk pulang ke kampungnya di Provinsi Jawa untuk membawa FATHOR RAHMAN yang sakit berobat ke Indonesia dikarena FATHOR RAHMAN sudah sakit parah tetapi sebelum sampai dikampung FATHOR RAHMAN telah meninggal dunia.
- Bahwa saksi SUTIK Binti SUNARTI dan suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN dibawa oleh para terdakwa masuk ke Indonesia dari Malaysia tidak menggunakan pelabuhan yang resmi dan tidak menggunakan syarat-syarat ataupun dokumen yang lengkap dan tidak melalui pemeriksaan imigrasi.
- Bahwa terdakwa I mendapatkan upah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari sdr.ANTON dalam melakukan penjemputan 2 (dua) orang Indonesia yaitu saksi SUTIK Binti SUNARTI dan suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN dari Malaysia ke Indonesia tersebut, dan dari uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut terdakwa I memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa II sebagai upah terdakwa II.
- Bahwa perbuatan para terdakwa yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia tidak dibenarkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
Perbuatan para terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Ketiga
Bahwa para terdakwa yaitu terdakwa I DARMA KARTIKA Bin ISKANDAR dan terdakwa II INDRA SAPUTRA Als INDRA Bin ISKANDAR pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau pada waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Dusun Tua Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain, yang dilakukan para terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 terdakwa I dihubungi oleh sdr.ANTON yang berada di Malaysia meminta terdakwa I untuk menjemput 2 (dua) orang Indonesia yang ada di Malaysia dan dari komunikasi tersebut terdakwa I menyetujui terkait penjemputan 2 (dua) orang Indonesia bernama saksi SUTIK Binti SUNARTI dan suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN tersebut karena sebelumnya sdr.ANTON juga sudah meminta bantuan kepada terdakwa I untuk menjemput saksi SUTIK Binti SUNARTI dan suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN karena pada saat itu FATHOR RAHMAN sedang sakit berat. Kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa I bersama terdakwa II berangkat dari pantai Desa Teluk Rhu menggunakan 1 (satu) speed boat mesin 30 PK milik sdr.ANTON menuju ke Malaysia untuk menjemput 2 (dua) orang Indonesia tersebut di pesisir pantai Pidi. Sekira pukul 18.00 WIB para terdakwa sampai di pesisir pantai Pidi. Setelah menunggu beberapa saat datang 2 (dua) orang yang merupakan suami istri yaitu saksi SUTIK Binti SUNARTI bersama suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN dan sekira pukul 18.20 WIB saksi SUTIK Binti SUNARTI dan suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN para terdakwa bawa ke Rupat. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB para terdakwa bersama saksi SUTIK Binti SUNARTI dan suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN sampai di pesisir pantai Desa Teluk Rhu Rupat. Kemudian saksi SUTIK Binti SUNARTI dan suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN terdakwa I bawa kerumah orang tua para terdakwa untuk beristirahat, sedangkan terdakwa II pulang ke rumah tempat tinggal terdakwa II yang tidak jauh dari rumah orang tua para terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa I mengantar saksi SUTIK Binti SUNARTI dan suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN ke pelabuhan Tanjung Medang dan sesampainya di Pelabuhan Tanjung Medang saksi SUTIK Binti SUNARTI dan suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN di arahkan ke speed yang akan membawa mereka ke Dumai, namun sewaktu perjalanan belum jauh suami saksi SUTIK Binti SUNARTI yang bernama FATHOR RAHMAN meninggal dunia dikarenakan sakit diabetes yang dideritanya. Setelah itu terdakwa I membawa jenazah FATHOR RAHMAN ke Puskemas terdekat untuk dilakukan penanganan oleh pihak medis.
- Bahwa tujuan saksi SUTIK Binti SUNARTI dan suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN masuk ke Indonesia dari Malaysia dengan tujuan untuk pulang ke kampungnya di Provinsi Jawa untuk membawa FATHOR RAHMAN yang sakit berobat ke Indonesia dikarena FATHOR RAHMAN sudah sakit parah tetapi sebelum sampai dikampung FATHOR RAHMAN telah meninggal dunia.
- Bahwa saksi SUTIK Binti SUNARTI dan suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN dibawa oleh para terdakwa masuk ke Indonesia dari Malaysia tidak menggunakan pelabuhan yang resmi dan tidak menggunakan syarat-syarat ataupun dokumen yang lengkap dan tidak melalui pemeriksaan imigrasi.
- Bahwa terdakwa I mendapatkan upah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari sdr.ANTON dalam melakukan penjemputan 2 (dua) orang Indonesia yaitu saksi SUTIK Binti SUNARTI dan suaminya yang bernama FATHOR RAHMAN dari Malaysia ke Indonesia tersebut, dan dari uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut terdakwa I memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa II sebagai upah terdakwa II.
- Bahwa perbuatan para terdakwa memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain tidak dibenarkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
-
Perbuatan para terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana |