| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAUZI Alias FAUZI Bin HASBUL WATAN, pada Hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan kantor Agen SB Meranti Express yang beralamat di Jl. Ahmad Yani Kel. Selatpanjang Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari senin tanggal 15 Juli sekitar pukul 16.33 WIB, FIRMAN AKBAR (DPO) menghubungi Terdakwa melalui panggilan whatsapp dan meminta Terdakwa untuk mengambilkan paket milik FIRMAN AKBAR (DPO) di kantor Agen SB Meranti Express. Terdakwa lalu menerima permintaan FIRMAN AKBAR (DPO) untuk mengambilkan paket tersebut. Kemudian sekitar pukul 16.45 WIB, Terdakwa pergi menuju kantor Agen SB Meranti Expres dengan mengendarai sepeda motor Vario dengan nopol BM 2889 XC. Sesampainya Terdakwa di kantor Agen SB Meranti Expres, kantor agen SB Meranti Expres belum buka dan Terdakwa pergi meninggalkan kantor agen SB Meranti Expres menuju jl. Diponegoro untuk menunggu kantor Agen SB Meranti Expres buka. Pada saat diperjalanan, Terdakwa bertemu dengan FIRMAN AKBAR (DPO) dan FIRMAN AKBAR (DPO) menanyakan kepada Terdakwa apakah paketnya telah diambil. Terdakwa kemudian mengatakan bahwa paket belum diambil lalu FIRMAN AKBAR (DPO) memberikan 1 (satu) buah tas kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima 1 (satu) buah tas tersebut dan memasukkan tas tersebut kedalam bagasi motor Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan FIRMAN AKBAR (DPO) dan pergi menuju kantor Agen SB Meranti Express untuk mengambilkan paket milik FIRMAN AKBAR (DPO). Sesampainya Terdakwa di kantor Agen SB Meranti Expres, Terdakwa menanyakan paket kepada karyawan Agen SB Meranti Expres dan memperlihatkan foto paket yang sudah dikirimkan FIRMAN AKBAR (DPO) sebelumnya kepada Terdakwa. Kemudian karyawan menyerahkan paket yang dimaksud oleh Terdakwa kepada Terdakwa dan setelah menerima paket tersebut Terdakwa pergi meninggalkan ruangan kantor Agen SB Meranti Expres. Pada saat Terdakwa berada di parkiran kantor Agen SB Meranti Expres dan hendak pergi untuk menemui FIRMAN AKBAR (DPO), Unit Reskrim Kepolisian Sektor Tebing Tinggi berdasarkan informasi bahwa ada paket diduga Narkotika Jenis shabu kemudian mengamankan Terdakwa. Setelah mengamankan Terdakwa, pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) kotak warna coklat yang berisikan 2 (dua) paket sedang Narkotika Jenis Shabu. Pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah tas kecil motif batik yang berisikan 1 (stau) buah timbangan digital merk Pocket Scale dan 1 (satu) buah sendok shabu berbentuk pipet yang terbuat dari plastic. Setelah melakukan penggeledahan, pihak kepolisian kemudian melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika Jenis shabu yang ditemukan tersebut merupakan milik FIRMAN AKBAR (DPO) yang Terdakwa ambil dari Kantor Agen SB Meranti Expres. Setelah melakukan interogasi terhadap Terdakwa, Pihak Kepolisian kemudian membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polsek Tebing Tinggi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Selatpanjang Nomor 132/10219.00/2024 Tanggal 16 Juli 2024 telah melakukan penimbangan berupa 2 (dua) Paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening ditemukan Berat kotor 160.05 gram dan berat bersih 157.48 gram, kemudian dibawa ke BPOM Pekanbaru dengan berat bersih 0.1 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0255, tanggal 18 Juli 2024 dengan kesimpulan Contoh Barang bukti Positif Met Amphetamin yang termasuk Jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAUZI Alias FAUZI Bin HASBUL WATAN, pada Hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan kantor Agen SB Meranti Express yang beralamat di Jl. Ahmad Yani Kel. Selatpanjang Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman paket narkotika jenis shabu dari Pekanbaru tujuan Selatpanjang dengan menggunakan SB Meranti Expres yang berangkat dari pelabuhan Sungai Duku dan diperkirakan akan sampai di selatpanjang sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi menuju ke pelabuhan Tanjung Harapan untuk melakukan pemantauan terhadap orang yang mencurigakan mengambil paket narkotika jenis shabu. Sesampainya di pelabuhan Tanjung Harapan, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi belum menemukan orang yang mencurigakan yang hendak mengambil paket narkotika jenis shabu. Kemudian Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi menuju kantor Agen SB Meranti Express untuk melakukan pemantauan terhadap orang yang akan mengambil paket yang diduga Narkotika Jenis shabu. Sesampainya Unit Reskrim Polsek tebing Tinggi di Kantor Agen SB Meranti Expres yang beralamat di Jl. Ahmad Yani Kel. Selatpanjang Barat, Unit Reskrim Polsek tebing Tinggi melakukan pemantauan terhadap orang yang akan mengambil paket narkotika jenis shabu di sekitar lokasi Kantor Agen SB Meranti Expres. Kemudian pada saat Unit Reskrim Polsek tebing Tinggi melakukan pemantauan, Terdakwa dengan gerakan mencurigakan masuk ke kantor agen SB Meranti Expres dan mengambil 1 (satu) buah paket berwarna coklat kemudian membawa keluar paket tersebut. Pada saat Terdakwa hendak pergi dengan mengendarai sepeda motor Vario, Unit Reskrim Polsek tebing Tinggi kemudian langsung mengamankan Terdakwa. Setelah mengamankan Terdakwa, pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) kotak warna coklat yang berisikan 2 (dua) paket sedang Narkotika Jenis Shabu. Pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah tas kecil motif batik yang berisikan 1 (stau) buah timbangan digital merk Pocket Scale dan 1 (satu) buah sendok shabu berbentuk pipet yang terbuat dari plastic. Setelah melakukan penggeledahan, pihak kepolisian kemudian melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika Jenis shabu yang ditemukan tersebut merupakan milik FIRMAN AKBAR (DPO) yang Terdakwa ambil dari Kantor Agen SB Meranti Expres. Setelah melakukan interogasi terhadap Terdakwa, Pihak Kepolisian kemudian membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polsek Tebing Tinggi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Selatpanjang Nomor 132/10219.00/2024 Tanggal 16 Juli 2024 telah melakukan penimbangan berupa 2 (dua) Paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening ditemukan Berat kotor 160.05 gram dan berat bersih 157.48 gram, kemudian dibawa ke BPOM Pekanbaru dengan berat bersih 0.1 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0255, tanggal 18 Juli 2024 dengan kesimpulan Contoh Barang bukti Positif Met Amphetamin yang termasuk Jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine dari Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru Nomor : B/65/VII/2024/LAB tanggal 17 Juli 2024 atas nama Terdakwa FAUZI dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Met Amphetamin/M.AMP.
------------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |