| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 805/Pid.Sus/2023/PN Bls | ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH | ALAM Als OLAM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Des. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 805/Pid.Sus/2023/PN Bls | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Des. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1145 /L.4.21/Enz.2/12/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN KESATU:
----------- Bahwa Terdakwa ALAM Als OLAM, pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekitar pukul 10.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2023, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Desa Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis “melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada sekitar tanggal 04 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 WIB tepatnya 20 hari sebelum penangkapan, Saksi ASIANG menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa ada narkotika jenis sabu yang baru masuk, dan Saksi ASIANG meminta Terdakwa menjemput narkotika jenis sabu tersebut di tepi jalan depan bengkel yang berada di belakang toko mas, di Desa Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian Terdakwa bersama Saksi MAMAT pergi menuju kelokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor merek suzuki satria kuning emas milik Saksi MAMAT, dan mengambil 1 (satu) bungkus pelastik hitam yang berisikan 100 gr (seratus gram) narkotika jenis sabu dan membawa narkotika tersebut menujue kerumah Terdakwa yang berada di bernas, Desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menyimpan narkotika tersebut dibawah akar pohon karet halaman samping rumah Terdakwa. Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa jual secara eceran yang mana sebagian hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut secara eceran sudah Terdakwa transfer kepada Saksi ASIANG sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 22 Juli 2023 melalui aplikasi DANA atas nama SITI ERMAWATI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan melalui transfer Bank BRI ke rekening atas nama SITI ERMAWATI sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Narkotika jenis sabu seberat 100 gr (seratus gram) tersebut telah berhasil terjual, dan hanya tersisa sekitar 29,46 gr (dua puluh Sembilan koma empat puluh enam gram) yang masih Terdakwa simpan di halaman sebelah rumah Terdakwa. ----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------- Atau KEDUA:
----------- Bahwa Terdakwa ALAM Als OLAM, Pada Hari Senin Tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2023, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Desa Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis “melakukan permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada Hari Jumat Tanggal 21 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB tim opsnal unit reskrim polsek merbau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa di Desa Selat Akar sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini sudah menjadi keluhan masyarakat sekitar, kemudian menanggapi informasi tersebut Tim Reskrim Polsek Merbau melakukan penyelidikan di Desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti hingga Pada Hari Senin Tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 02.00 WIB dilakukan penggerebekan serta penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa di Desa Selat Akar tersebut, yang mana didalam rumah tersebut terdapat Terdakwa, , Saksi MUHAMAT als MAMAT, Saksi ALDI dan Saksi CENG WI; 1 (satu) buah KARTU atm Bank BRI an. SITI ERMAWANTI nomor 6013011268574869 dengan saldo sebesar Rp. 2.257.500,- (dua juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah; Selanjutnya seluruh barang bukti tersebut diakui adalah milik Terdakwa ALAM yang didapat dari Saksi ASIANG. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa kekantor Polsek Merbau guna proses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 140/10219.00/2023 hari Selasa tanggal dua puluh lima bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga, yang ditanda tangani oleh BOBI APRISYAH selaku Pimpinan Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 29,46 (dua puluh sembilan koma empat puluh enam) gram dan berat bersih 28,09 (Dua puluh delapan koma nol sembilan) gram. ----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
