Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
805/Pid.Sus/2023/PN Bls ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH ALAM Als OLAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 805/Pid.Sus/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 1145 /L.4.21/Enz.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAM Als OLAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

         KESATU:

 

----------- Bahwa Terdakwa ALAM Als OLAM, pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekitar pukul 10.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2023, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Desa Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis “melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada sekitar tanggal 04 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 WIB tepatnya 20 hari sebelum penangkapan, Saksi ASIANG menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa ada narkotika jenis sabu yang baru masuk, dan Saksi ASIANG meminta Terdakwa menjemput narkotika jenis sabu tersebut di tepi jalan depan bengkel yang berada di belakang toko mas, di Desa Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian Terdakwa bersama Saksi MAMAT pergi menuju kelokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor merek suzuki satria kuning emas milik Saksi MAMAT, dan mengambil 1 (satu) bungkus pelastik hitam yang berisikan 100 gr (seratus gram) narkotika jenis sabu dan membawa narkotika tersebut menujue kerumah Terdakwa yang berada di bernas, Desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menyimpan narkotika tersebut dibawah akar pohon karet halaman samping rumah Terdakwa. Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa jual secara eceran yang mana sebagian hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut secara eceran sudah Terdakwa transfer kepada Saksi ASIANG sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 22 Juli 2023 melalui aplikasi DANA  atas nama SITI ERMAWATI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan melalui transfer Bank BRI ke rekening atas nama SITI ERMAWATI sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Narkotika jenis sabu seberat 100 gr (seratus gram) tersebut telah berhasil terjual, dan hanya tersisa sekitar 29,46 gr (dua puluh Sembilan koma empat puluh enam gram) yang masih Terdakwa simpan di halaman sebelah rumah Terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Juli 2023 Saksi CENGWI, Saksi MAMAT dan Saksi ALDI datang kerumah Terdakwa untuk bermain game, kemudian sekitar pukul 22.30 WIB datang seseorang yang membeli narkotika jenis sabu dengan paket Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kerumah Terdakwa yang berada di Desa Selat Akar tersebut, kemudian Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian karena Saksi CENGWI, Saksi MAMAT dan Saksi ALDI melihat transaksi narkotika tersebut, Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu dengan paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara Cuma-Cuma kepada Saksi ALDI dengan tujuan untuk digunakan oleh Saksi ALDI bersama Saksi CENGWI dan Saksi MAMAT sebagai upah karena melihat terjadinya transaksi narkotika jenis sabu tersebut.
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari setiap penjualan 5 gr (lima gram) narkotika jenis sabu.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 140/10219.00/2023 hari Selasa tanggal dua puluh lima bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga, yang ditanda tangani oleh BOBI APRISYAH selaku Pimpinan Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 29,46 (dua puluh sembilan koma empat puluh enam) gram dan berat bersih 28,09 (Dua puluh delapan koma nol sembilan) gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru Pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan Surat Keterangan Pengujian Nomor :R-PP.01.01.4A.4A5.07.23.K.274 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram milik Terdakwa ALAM Als OLAM dengan Kesimpulan dari Analisis yang ditandatangani Rian Yuni Sartika, S.Farm, Apt. M.Farm, bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman dalam bentuk Sabu.----------------------------------

----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------

Atau

KEDUA:

 

----------- Bahwa Terdakwa ALAM Als OLAM, Pada Hari Senin Tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2023, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Desa Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis “melakukan permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada Hari Jumat Tanggal 21 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB tim opsnal unit reskrim polsek merbau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa di Desa Selat Akar sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini sudah menjadi keluhan masyarakat sekitar, kemudian menanggapi informasi tersebut Tim Reskrim Polsek Merbau melakukan penyelidikan di Desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti hingga Pada Hari Senin Tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 02.00 WIB dilakukan penggerebekan serta penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa di Desa Selat Akar tersebut, yang mana didalam rumah tersebut terdapat Terdakwa, , Saksi MUHAMAT als MAMAT, Saksi ALDI dan Saksi CENG WI;
Bahwa selanjutnya saksi dan anggota tim melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian maupun ruangan-ruangan yang ada didalam rumah milik Terdakwa dengan didampingi olehnya Saksi TANTO SURYONO (selaku tetangga Terdakwa), dari hasil penggeledahan ketika itu dari pukul 02.00 wib didalam rumah tidak ada ditemukan barang bukti yang Narkotika jenis sabu-sabu, hingga pada pukul 03.00 wib saksi RICKY SEPTIO WAHIDDY dan saksi TOMBOL JOSUA (merupakan anggota Kepolisian Sektor Merbau) melakukan penggeledahan tempat lainnya yakni diluar rumah Terdakwa ALAM tepatnya disamping kanan rumah dibawah pohon karet menemukan 2 (dua) bungkusan plastik mencurigakan yang disimpan didalam akar pohon karet oleh Terdakwa ALAM didekat batas sempadan tanah milik Terdakwa ALAM dan Saksi TANTO SURYONO, dan setelah dibuka dengan disaksikan oleh Terdakwa ALAM maupun Saksi TANTO SURYONO, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik asoi warna kuning setelah dibuka berisi 1 (satu) buah timbangan digital tanpa merek warna silver dan didalam 1 (satu) lembar plastik asoi warna biru didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet toko emas bintang baru yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu. Adapun rincian barang bukti yang disita yaitu:

1 (satu) buah KARTU atm Bank BRI an. SITI ERMAWANTI nomor 6013011268574869 dengan saldo sebesar Rp. 2.257.500,- (dua juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah;
1 (satu) buah buku tabungan bank BRI an. SITI ERMAWANTI dengan nomor rekening 753401014143531;
1 (satu) unit handphone merek Samsung GT-E1272 warna hitam kombinasi putih;
1 (satu) unit handphone merek Nokia 1465 warna biru;
1 (satu) unit handphone Redmi 6A warna putih kombinasi biru;
1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk Kawasaki Kaze tanpa nopol;
14 (empat belas) paket diduga narkotika jenis shabu dengan rincian 3 (tiga) paket besar, 4 (empat) paket sedang dan 7 (tujuh) paket kecil dengan total berat kotor 29,66 gram;
1 (satu) buah dompet toko emas bintang baru warna hitam;
1 (satu) buah timbangan digital tanpa merek warna silver;
1 (satu) unit handphone Oppo A16 warna hitam.

Selanjutnya seluruh barang bukti tersebut diakui adalah milik Terdakwa ALAM yang didapat dari Saksi ASIANG. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa kekantor Polsek Merbau guna proses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 140/10219.00/2023 hari Selasa tanggal dua puluh lima bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga, yang ditanda tangani oleh BOBI APRISYAH selaku Pimpinan Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 29,46 (dua puluh sembilan koma empat puluh enam) gram dan berat bersih 28,09 (Dua puluh delapan koma nol sembilan) gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru Pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan Surat Keterangan Pengujian Nomor :R-PP.01.01.4A.4A5.07.23.K.274 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram milik Terdakwa ALAM Als OLAM dengan Kesimpulan dari Analisis yang ditandatangani Rian Yuni Sartika, S.Farm, Apt. M.Farm, bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman dalam bentuk Sabu.

----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------

Pihak Dipublikasikan Ya