Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.M. JURIKO WIBISONO, SH
2.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
DENNY SAPUTRA HAMONANGAN LUMBAN TOBING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 296/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1879/L.4.13/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. JURIKO WIBISONO, SH
2MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENNY SAPUTRA HAMONANGAN LUMBAN TOBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec. Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

                       

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

                                              P-29

 

 

RENCANA DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 113 / BKS/05/2024

 

a.  Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    DENNY SAPUTRA HAMONANGAN LUMBAN TOBING.

Tempat lahir                                         :    Medan.

Umur / Tgl. lahir                                    :    44 tahun / 06 Oktober 1979.

Jenis kelamin                                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jl. Kesehatan Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Kristen.

Pekerjaan                                             :    Pedagang.

Pendidikan                                            :    SMK (Tamat).

 

b.  Penahanan :

  • Oleh Penyidik Polsek Mandau

:

Sejak tanggal 15 Januari 2024 s/d tanggal 03 Februari 2024.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan

:

Sejak tanggal 04 Februari 2024 s/d tanggal 14 Maret 2024.

  • Perpanjangan PN I
  • Perpanjangan PN II
  • Penuntut Umum

:

:

:

Sejak tanggal 15 Maret 2024 s/d tanggal 13 April 2024.

Sejak tanggal 14 April 2024 s/d tanggal 13 Mei 2024.

Sejak tanggal 07 Mei 2024 s/d tanggal 26 Mei 2024.

 

c.  Dakwaan :

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa DENNY SAPUTRA HAMONANGAN LUMBAN TOBING, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, atau masih dalam bulan Januari 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Karang Anyer I Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi Rian, saksi Dedy dan saksi Tomi Sasli berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi HENDRA, saksi IWAN dan saksi YANTI (Masing-masing dilakukan Rehabilitas Jalan berdasarkan Surat Keterangan nomor : Sket/17/IV/Kb/Rh.00/2024/BNNK yang ditandatangani oleh dr. Herlina S,MM yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesi Kota Dumai pada tanggal 01 April 2024) bertempatan di dalam sebeuah kamar pada sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Lintas Duri Dumai Km.11 Desa Sebangar kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Yang mana pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi HENDRA, saksi IWAN dan saksi YANTI tersebut, sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan menggunakan bong dan pada saat itu juga salah satu dari ketiga orang tersebut langsung menekan alat hisap shabu tersebut yang menyebabkan narkotika jenis shabu tersebut larut dalam air. Kemdian Tim melakukan introgasi terhadap saksi HENDRA, saksi IWAN dan saksi YANTI, yang mana saksi YANTI mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari terdakwa DENNY SAPUTRA HAMONANGAN LUMBAN TOBING, yang mana saksi YANTI mengaku bahwa cara saksi YANTI melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut awalnya pada saat 1 (satu) minggu sebelum saksi YANTI ditangkap oleh pihak kepolisian, saksi YANTI menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa saksi YANTI ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diletakan terdakwa di Jl. Karang Anyer kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Setelah itu saksi YANTI langsung menuju ketempat yang diarahkan oleh terdakwa yang mana sesampainya ditempat tersebut saksi YANTI melihat 1 (satu) bungkus kotak rokok sampurna yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi yang didapat dari saksi YANTI tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang mana dari pengakuan saksi YANTI, bahwa terdakwa hanya ingin bertemu dengan saksi YANTI apabila hanya melakukan transaksi narkotika jenis shabu saja. Selanjutnya saksi YANTI memesan narkotika jenis shabu kepada terdakwa seberat 1 jie dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut sudah dikirimkan oleh saksi YANTI kepada terdakwa melalui rekening milik terdakwa dan terdakwa mengarahkan saksi YANTI untuk bertemu dengan terdakwa bertempatan di Jl. Karang Anyer kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Setelah itu Tim Opsnal Polsek Mandau dan saksi YANTI menuju ke tempat yang diarahkan oleh terdakwa tersebut. Setibanya ditempat tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau dan saksi YANTI didampingi oleh saksi SETIO RIZKI selaku masyarakat sekitar menunggu kedatangan terdakwa yang mana tidak lama kemudian saksi SETIO RIZKI melihat terdakwa datang dari arah jembatan menggunakan sepeda motor yang mana saksi SETIO RIZKI melihat terdakwa sempat berhenti dan meletakan narkotika jenis shabu di jembatan tersebut. Lalu setelah setelah terdakwa meletakan narkotika jenis shabu tersebut, barulah terdakwa menuju ketempat saksi YANTI menunggu yang mana pada saat tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Yang mana pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, Tim Opsnal tidak ada menemukan barnag bukti narkotika jenis shabu, lalu Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyisiran dan pencarian barang bukti narkotika jenis shabu yang mana sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa sempat meletakan narkotika jenis shabu tersebut di jembatan. Pada saat dilakukan pengeledahan disekitaran jembatan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok sempurna yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 10/10282.00/2024 pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, yang ditandatangani oleh an. MAHENDRA,SH selaku Pemimpin Kantor PT. Pengadaian (Persero) Cabang Duri, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastic putih bening dengan rincian Berat Kotor 1,72 gram, Berat Pembungkus 0,30 gram dan Berat Bersih 1,42 Gram (satu koma empat puluh dua gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0088/ NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024, Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip beriskan Kristal warna putih dengan berat netto 1,42 gram diberi nomor barang bukti 0165/2024/NNF. Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan  bahwa Barang bukti berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti : 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih / 1,40 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa DENNY SAPUTRA HAMONANGAN LUMBAN TOBING, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, atau masih dalam bulan Januari 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Karang Anyer I Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa awalnya Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi Rian, saksi Dedy dan saksi Tomi Sasli berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi HENDRA, saksi IWAN dan saksi YANTI bertempatan di dalam sebeuah kamar pada sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Lintas Duri Dumai Km.11 Desa Sebangar kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Yang mana pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi HENDRA, saksi IWAN dan saksi YANTI tersebut, sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan menggunakan bong dan pada saat itu juga salah satu dari ketiga orang tersebut langsung menekan alat hisap shabu tersebut yang menyebabkan narkotika jenis shabu tersebut larut dalam air. Kemdian Tim melakukan introgasi terhadap saksi HENDRA, saksi IWAN dan saksi YANTI, yang mana saksi YANTI mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari terdakwa DENNY SAPUTRA HAMONANGAN LUMBAN TOBING, yang mana saksi YANTI mengaku bahwa cara saksi YANTI melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut awalnya pada saat 1 (satu) minggu sebelum saksi YANTI ditangkap oleh pihak kepolisian, saksi YANTI menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa saksi YANTI ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diletakan terdakwa di Jl. Karang Anyer kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Setelah itu saksi YANTI langsung menuju ketempat yang diarahkan oleh terdakwa yang mana sesampainya ditempat tersebut saksi YANTI melihat 1 (satu) bungkus kotak rokok sampurna yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi yang didapat dari saksi YANTI tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang mana dari pengakuan saksi YANTI, bahwa terdakwa hanya ingin bertemu dengan saksi YANTI apabila hanya melakukan transaksi narkotika jenis shabu saja. Selanjutnya saksi YANTI memesan narkotika jenis shabu kepada terdakwa seberat 1 jie dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut sudah dikirimkan oleh saksi YANTI kepada terdakwa melalui rekening milik terdakwa dan terdakwa mengarahkan saksi YANTI untuk bertemu dengan terdakwa bertempatan di Jl. Karang Anyer kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Setelah itu Tim Opsnal Polsek Mandau dan saksi YANTI menuju ke tempat yang diarahkan oleh terdakwa tersebut. Setibanya ditempat tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau dan saksi YANTI didampingi oleh saksi SETIO RIZKI selaku masyarakat sekitar menunggu kedatangan terdakwa yang mana tidak lama kemudian saksi SETIO RIZKI melihat terdakwa datang dari arah jembatan menggunakan sepeda motor yang mana saksi SETIO RIZKI melihat terdakwa sempat berhenti dan meletakan narkotika jenis shabu di jembatan tersebut. Lalu setelah setelah terdakwa meletakan narkotika jenis shabu tersebut, barulah terdakwa menuju ketempat saksi YANTI menunggu yang mana pada saat tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Yang mana pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, Tim Opsnal tidak ada menemukan barnag bukti narkotika jenis shabu, lalu Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyisiran dan pencarian barang bukti narkotika jenis shabu yang mana sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa sempat meletakan narkotika jenis shabu tersebut di jembatan. Pada saat dilakukan pengeledahan disekitaran jembatan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok sempurna yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 10/10282.00/2024 pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, yang ditandatangani oleh an. MAHENDRA,SH selaku Pemimpin Kantor PT. Pengadaian (Persero) Cabang Duri, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastic putih bening dengan rincian Berat Kotor 1,72 gram, Berat Pembungkus 0,30 gram dan Berat Bersih 1,42 Gram (satu koma empat puluh dua gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0088/ NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024, Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip beriskan Kristal warna putih dengan berat netto 1,42 gram diberi nomor barang bukti 0165/2024/NNF. Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan  bahwa Barang bukti berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti : 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih / 1,40 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

 

 

 

Bengkalis, 07 Mei 2024.

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD HABIBI, S.H.

Ajun Jaksa

           

Pihak Dipublikasikan Ya