Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-118/BKS/07/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap : PURWONO BIN SUMIJO.
Tempat lahir : Aek Gerger.
Umur / Tgl. lahir : 43 tahun / 10 Februari 1982.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Huta II Aek Gerger Kel. Aek Gerger Sidodadi Kec. Ujung Padang Kab. Simalungun Prov. Sumatera Utara.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SD (Tamat).
- Penahanan :
|
:
|
Sejak tanggal 03 Mei 2025 s/d tanggal 22 Mei 2025.
|
- Perpanjangan oleh kejaksaan
|
:
|
Sejak tanggal 23 Mei 2025 s/d tanggal 01 Juli 2025.
|
- Oleh Jaksa Penuntut Umum
- Perpanjangan PN
|
:
:
|
Sejak tanggal 01 Juli 2025 s/d tanggal 20 Juli 2025.
Sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d tanggal 19 Agustus 2025
|
- Dakwaan :
----- Bahwa terdakwa PURWONO BIN SUMIJO, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan Januari ditahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Lintas Sungai Pakning-Dumai RT.001 RW.008 Desa Batang Duku Kec. Bukit Bakit Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa PURWONO BIN SUMIJO bertemu dengan saksi IRWANTO Bin M. EDI TARIGAN bertempatan di Jl. Lintas Sungai Pakning-Dumai RT.001 RW.008 Desa Batang Duku Kec. Bukit Bakit Kab. Bengkalis, yang mana pada saat itu terdakwa meminta kerjaan dari saksi IRWANTO Bin M. EDI TARIGAN. Lalu saksi IRWANTO Bin M. EDI TARIGAN mengatakan kepada terdakwa untuk membawa 1 (satu) unit mobil Dump Truck warna kuning Nopol BM 8554 TK No. Mesin 4D34T-H43063 No. Rangka MHMFE75P6CK017526 milik saksi IRWANTO Bin M. EDI TARIGAN dengan tujuan agar terdakwa bisa mencari pekerjaan dengan mencari muatan di wilayah Pelintung Kota Dumai dengan menggunakan mobil Dump Truck tersebut dengan kesepakatan apabila terdakwa berhasil mendapatkan muatan dengan menggunakan mobil Dump Truck tersebut maka akan memberikan keuntungan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) s/d Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulannya tergantung banyak muatan yang berhasil terdakwa dapatkan. Kemudian saksi IRWANTO Bin M. EDI TARIGAN menyerahkan 1 (satu) unit mobil Dump Truck warna kuning Nopol BM 8554 TK No. Mesin 4D34T-H43063 No. Rangka MHMFE75P6CK017526 kepada terdakwa. Namun setelah berjalan beberapa hari terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Dump Truck warna kuning Nopol BM 8554 TK No. Mesin 4D34T-H43063 No. Rangka MHMFE75P6CK017526 tersebut, saksi IRWANTO Bin M. EDI TARIGAN tidak ada mendapatkan kabar dari terdakwa terkait pekerjaan tersebut dan terdakwa juga sudah tidak bisa dihubungi lagi, hingga hampir 1 (satu) bulan lamanya menunggu saksi IRWANTO Bin M. EDI TARIGAN merasa curiga dan langsung mencoba mencari keberadaan terdakwa dirumahnya yang berada di Kota Dumai. Namun pada saat dirumah terdakwa tersebut, saksi IRWANTO Bin M. EDI TARIGAN juga belum berhasil menemukan terdakwa, hingga pada tanggal 02 Mei 2025 saksi IRWANTO Bin M. EDI TARIGAN mendapatkan kabar dari tetangga terdakwa yang mengatakan bahwa terdakwa sudah kembali kerumahnya di Kota Dumai. Lalu pada hari yang sama saksi IRWANTO Bin M. EDI TARIGAN melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap 1 (satu) unit mobil Dump Truck warna kuning Nopol BM 8554 TK No. Mesin 4D34T-H43063 No. Rangka MHMFE75P6CK017526 milik saksi IRWANTO Bin M. EDI TARIGAN sudah terdakwa jualkan kepada pembei dari Kota Jambi melalui sdr. SIBE (Daftar Pencarian Orang/DPO) sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Sedangkan terhadap Bak pada Dump Truck tersebut terdakwa jualkan kepada sdr. IPEN (Daftar Pencarian Orang/DPO) sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi IRWANTO Bin M. EDI TARIGAN mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------
|
BENGKALIS, 01 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ADITYA TRY PRASETYO, S.H.
|
Ajun Jaksa
|
|