Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
380/Pid.B/2024/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
PRIYANTO Bin MISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 380/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2200/L.4.13/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRIYANTO Bin MISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-99/BKS/06/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                             :    PRIYANTO BIN MISNO

Tempat Lahir                                 :    Hesa Air Ginting

Umur/Tgl. Lahir                             :    29 Tahun  / 24 April 1994

Jenis Kelamin                               :    Laki-laki.

Kebangsaan                                  :    Indonesia.

Tempat Tinggal                             :    Ujung Tanjung, Sukajadi Rt 010 Rw 003, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir

Agama                                            :    Islam

Pekerjaan                                       :    Supir

Pendidikan                                    :    SMP (kelas-2).

 

 

B.        Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 11 April 2024 s/d tanggal 30 April 2024

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

 

:

Sejak tanggal 01 Mei 2024 s/d tanggal 09 Juni 2024

 

Sejak tanggal 06 Juni 2024 s/d tanggal 25 Juni 2024

 

 

 

 

C. Dakwaan :

Bahwa terdakwa PRIYANTO BIN MISNO pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 24.30 WIB atau pada waktu lain masih dalam bulan April tahun 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat  di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Pipa Air Bersih Rt 002 Rw 002, Desa Petani, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira jam 00.30 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Pipa Air Bersih, Rt 002 Rw 002, Desa Petani, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis dimana pada saat saksi MUHAMMAD RUDI HASONANGAN sedang berada di ruang tamu bersama dengan saksi KARA ANDIKA YUDHA dan Sdri. SUSI MARJANASARI. Tidak lama kemudian Sdri. SUSI MARJANASARI pergi masuk ke kamar untuk melihat anak nya dan pada saat masuk ke kamar, dia melihat ada tangan yang sedang meraba-raba masuk ke dalam melalui lubang yang ada di jendela. Melihat hal tersebut, Sdri. SUSI MARJANASARI langsung berteriak hingga terdengar oleh saksi MUHAMMAD RUDI HASONANGAN dan saksi KARA ANDIKA YUDHA yang kemudian langsung mengejar pelaku tersebut sambil berteriak maling. Pada saat mengejar Terdakwa PRIYANTO BIN MISNO, saksi MUHAMMAD RUDI HASONANGAN melihat terdakwa membuang sebuah plastik yang diambil dari dalam rumah dan kemudian saksi MUHAMMAD RUDI HASONANGAN dan saksi KARA ANDIKA YUDHA berhasil menangkap terdakwa. Setelah berhasil menangkap terdakwa saksi MUHAMMAD RUDI HASONANGAN mengambil plastik yang sempat terdakwa buang dan benar plastik tersebut berisikan uang milik saksi MUHAMMAD RUDI HASONANGAN yang sebelumnya sempat dititipkan di kakaknya dengan jumlah Rp 3.645.000 (tiga juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil uang berjumlah Rp 3.645.000 (tiga juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) tersebut dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi MUHAMMAD RUDI HASONANGAN mengalami kerugian lebih kurang Rp 3.645.000 (tiga juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).

 

 

Perbuatan para terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------- 

 

 

BENGKALIS, 06  Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

JAMES NAIBAHO, S.H.

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya