Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2023/PN Bls ROLAN SITORUS 1.ELIAS GM SIDABUTAR
2.KARDIANA BR. AMBARITA
3.MEGAWATI SIRAIT
4.KEPALA DESA SEBANGAR
5.CAMAT BATHIN SOLAPAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2023/PN Bls
Tanggal Surat Rabu, 27 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROLAN SITORUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMUEL ARIFIN TAGOR TAMPUBOLON S.H.ROLAN SITORUS
Tergugat
NoNama
1ELIAS GM SIDABUTAR
2KARDIANA BR. AMBARITA
3MEGAWATI SIRAIT
4KEPALA DESA SEBANGAR
5CAMAT BATHIN SOLAPAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. POKOK PERKARA:
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Penggugat beserta saudara kandungnya yang lain masing-masing bernama Tiara Br. Sitorus (Pr), Rapmaulina Sitorus (Pr), Darmaulina Sitorus (Pr), Rohana Br. Sitorus (Pr), Tunggar Agustaf Sitorus (Lk), Asnaida Sitorus (Pr) dan Anitha Br. Sitorus (Pr) adalah ahli waris/anak kandung yang sah dari orang tuanya bernama P. Sitorus (alm) dengan Millianna Silaen (almh);
    3. Menyatakan bahwa Objek Perkara adalah sah merupakan harta warisan Penggugat beserta saudara kandungnya yang lain, yang diperoleh dari harta warisan orang tuanya yang bernama P. Sitorus (alm) dengan Millianna Silaen (almh);
    4. Menyatakan alas hak atas objek perkara milik Penggugat beserta para ahli waris lainnya, yakni:

a. Surat Keterangan Tanah atas nama P. Sitorus yang terletak di Kepenghuluan Sebangar dahulu Kecamatan Mandau sekarang Kecamatan Bathin Solapan, seluas ± 17 hektar dengan ukuran 260 Depa x 360 Depa, yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Penghulu Kepala Kampung Sebangar atas nama Sahari tertanggal 19 Februari 1979, dengan batas-batas antara lain:

  • Sebelah barat berbatasan dengan : Hutan
  • Sebelah timur berbatasan dengan : Jalan
  • Sebelah utara berbatasan dengan : O. Sitorus
  • Sebelah selatan berbatasan dengan : Hutahaean

b. Surat Penyerahan Tanah dari Ojak Sahat Sitorus kepada P. Sitorus terletak di Kulim Desa Sebangar Duri dahulu Kecamatan Mandau sekarang Kecamatan Bathin Solapan, seluas ± 5,5 hektar dengan ukuran 150 Depa X 200 Depa, yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Penghulu Kepala Kampung Sebangar atas nama Sahari tertanggal 31 November 1983, dengan batas-batas antara lain:

  • Sebelah barat berbatasan dengan : Hutan
  • Sebelah timur berbatasan dengan: Jalan Caltex Duri Batang
  • Sebelah utara berbatasan dengan : Hutan
  • Sebelah selatan berbatasan dengan: P. Sitorus

c. Surat Keterangan Tanah atas nama Tiara Br. Sitorus (anak kandung P. Sitorus) yang terletak di kepenghuluan Sebangar Air Kulim dahulu Kecamatan Mandau sekarang Kecamatan Bathin Solapan, seluas ± 6,5 hektar dengan ukuran 200 Depa X 180 Depa, yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Penghulu Kepala Kampung Sebangar atas nama Sahari tertanggal 17 Oktober 1982, dengan batas-batas antara lain:

  • Sebelah barat berbatasan dengan   : P. Sitorus
  • Sebelah timur berbatasan dengan    : Torhap Sitorus
  • Sebelah utara berbatasan dengan   : P. Sitorus
  • Sebelah selatan berbatasan dengan : Hutan

d. Surat Keterangan Tanah atas nama P. Sitorus yang terletak di Kulim 19 Kepenghuluan Sebangar Duri XIII dahulu Kecamatan Mandau sekarang Kecamatan Bathin Solapan, seluas ± 1 hektar dengan ukuran 70 Depa X 80 Depa, yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Ketua RT II Desa Sebangar atas nama Soik tertanggal 27 April 1980, dengan batas-batas antara lain:

  • Sebelah barat berbatasan dengan: Jalan Caltex Duri Batang
  • Sebelah timur berbatasan dengan : Nasir
  • Sebelah utara berbatasan dengan : T, Hutapea
  • Sebelah selatan berbatasan dengan: P. Simanjuntak

 Adalah sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum;

5. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrecht matigedaad);

6. Menyatakan Surat Pernyataan Ganti Kerugian milik Tergugat I dan Tergugat II, antara lain:

a. Surat Pernyataan Ganti Kerugian tertanggal 17 Mei 2019 antara MEGAWATI SIRAIT selaku Pihak Pertama penerima ganti kerugian dengan ELIAS GOJALI SAINAL MARASI SIDABUTAR selaku Pihak Kedua yang membayarkan ganti kerugian, dengan luas bidang tanah sebesar 19.910 m2 yang terletak di Jalan Puncak Kulim RT 001 RW 006 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Utara berbatasan dengan: tanah masalah

- Timur berbatasan dengan: Elias Sidabutar

- Selatan berbatasan dengan: Leha

- Barat berbatasan dengan: Kardiana Br. Ambarita

Sesuai dengan register Kecamatan Bathin Solapan Nomor: 100/TP/996/2019 tanggal 5 Juli 2019 dan Register surat Desa Sebangar Nomor: 100/TP/SBR/V/97 tanggal 23 Mei 2019.

b. Surat Pernyataan Ganti Kerugian tertanggal 17 Mei 2019 antara MEGAWATI SIRAIT selaku Pihak Pertama penerima ganti kerugian dengan KARDIANA BR. AMBARITA selaku Pihak Kedua yang membayarkan ganti kerugian, dengan luas bidang tanah sebesar 19.229,5 m2 yang terletak di Jalan Puncak Kulim RT 001 RW 006 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Utara berbatasan dengan: tanah masalah

- Timur berbatasan dengan: Elias Sidabutar

- Selatan berbatasan dengan: Leha

- Barat berbatasan dengan: Hendri Along

Sesuai dengan register Kecamatan Bathin Solapan Nomor: 100/TP/997/2019 tanggal 5 Juli 2019 dan Register surat Desa Sebangar Nomor: 100/TP/SBR/V/99 tanggal 23 Mei 2019.

c. Surat Pernyataan Ganti Kerugian tertanggal 17 Mei 2019 antara MEGAWATI SIRAIT selaku Pihak Pertama penerima ganti kerugian dengan ELIAS GOJALI SAINAL MARASI SIDABUTAR selaku Pihak Kedua yang membayarkan ganti kerugian, dengan luas bidang tanah sebesar 19.460 m2 yang terletak di Jalan Puncak Kulim RT 001 RW 006 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Utara berbatasan dengan: tanah masalah

- Timur berbatasan dengan: tanah masalah

- Selatan berbatasan dengan: Hendri Along/Leha

- Barat berbatasan dengan: Elias Sidabutar

Sesuai dengan register Kecamatan Bathin Solapan Nomor: 100/TP/998/2019 tanggal 5 Juli 2019 dan Register surat Desa Sebangar Nomor: 100/TP/SBR/V/98 tanggal 23 Mei 2019.

Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

berikut dengan segala akibat hukumnya;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II ataupun orang lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah terperkara kepada  Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani apapun agar dapat dikuasai/diusahai oleh Penggugat selaku pemilik yang sah atas tanah;

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek perkara;

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara tunai, seketika dan sekaligus, yakni:

- Ganti rugi materil sebesar: Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);

- Ganti rugi immateril sebesar: Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah).

8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari dalam hal Tergugat I dan Tergugat II lalai menjalankan putusan pengadilan dalam perkara a quo;

9. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak