| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-202/BKS/08/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap : FERRY SUHENDRA Alias FERRY Bin (Alm) EFFENDI.
Tempat lahir : Sungai Kayu Ara.
Umur / Tgl. lahir : 38 Tahun / 22 April 1987.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Pramuka RT.001 RW.004 Desa Air Putih Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : Diploma-2 (Tamat).
- Penahanan :
|
|
:
|
Sejak tanggal 29 April 2025 s/d tanggal 18 Mei 2025.
|
- Perpanjangan Oleh kejaksaan
- Perpanjangan PN I
|
:
:
|
Sejak tanggal 19 Mei 2025 s/d tanggal 27 Juni 2025.
Sejak tanggal 28 Juni 2025 s/d tanggal 27 Juli 2025
|
- Perpanjangan PN II
- Penuntut Umum
-
- Perpanjangan
-
- Perpanjangan
|
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 28 Juli 2025 s/d tanggal 26 Agustus 2025.
Sejak tanggal 21 Agustus 2025 s/d tanggal 09 September 2025.
Sejak tanggal 10 September 2025 s/d tanggal 09 Oktober 2025.
Sejak tanggal 10 Oktober 2025 s/d tanggal 08 Nopember 2025.
|
- Dakwaan :
PRIMAIR
----- Bahwa terdakwa FERRY SUHENDRA Alias FERRY Bin (Alm) EFFENDI, pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 20.45 Wib, atau masih dalam bulan April 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempatan di Tepi Jalan Pramuka Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 20.30 Wib, terdakwa FERRY SUHENDRA Alias FERRY Bin (Alm) EFFENDI dihubungi oleh sdr. RIKY (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan mengatakan ingin meminta mencarikan narkotika jenis shabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. Kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi ABDUL RAHMAN Alias OMAN Bin RUSLI. D (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), saksi ABDUL RAHMAN Alias OMAN Bin RUSLI. D menjawab akan menanyakan kesedian narkotika jenis shabu terlebih dahulu kepada temannya. Tidak lama kemudian terdakwa kembali dihubungi oleh saksi ABDUL RAHMAN Alias OMAN Bin RUSLI. D dengan mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut sudah ada dan saksi ABDUL RAHMAN Alias OMAN Bin RUSLI. D meminta kepada terdakwa untuk mengirimkan uang pembayaran narkotika jenis shabu tersebut. Setelah itu terdakwa menghubungi sdr. RIKY (DPO) dengan mengatakan untuk mengirimkan uang untuk pembayaran narkotika jenis shabu tersebut. Setelah itu terdakwa pergi menuju ke Tepi Jalan Pramuka Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis untuk menjemput narkotika jenis shabu tersebut dari saksi ABDUL RAHMAN Alias OMAN Bin RUSLI. D. Sesampainya ditempat tersebut sekira pukul 20.45 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi ABDUL RAHMAN Alias OMAN Bin RUSLI. D dan pada saat itu terdakwa menerima 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dari saksi ABDUL RAHMAN Alias OMAN Bin RUSLI. D. kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju Stadion Muhammad Ali Jalan Pramuka Desa Air Putih Kec. Bengkalis untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr. RIKY namun pada saat sedang menunggu sdr. RIKY untuk menyerahkan narkotika jenis sabu sekira pukul 21.00 WIB terdakwa didatangi oleh Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, SH, saksi HADI PRABOWO, S. Psi, saksi MUHAMMAD HAFISZAN dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN kemudian terhadap terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan lalu dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu yang ditemukan diatas lantai tidak jauh dari tempat terdakwa berdiri dan 1 (satu) unit handphone android merk Infinix Smart 8 warna hitam ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan terdakwa. Lalu pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut untuk diantarkan oleh terdakwa kepada sdr. RIKY yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari saksi ABDUL RAHMAN Alias OMAN Bin RUSLI. D. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah 6 (enam) bulan menjadi perantara dalam hal menjual dan membeli narkotika jenis shabu.
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali memperoleh narkotika jenis shabu dari saksi ABDUL RAHMAN Alias OMAN Bin RUSLI. D.
- Bahwa dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 71/14309/2025 pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa FERRY SUHENDRA Alias FERRY Bin (Alm) EFFENDI berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 0,07 gram, berat pembungkus 0,01 gram dan berat bersih 0,06 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1426/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa FERRY SUHENDRA Alias FERRY Bin (Alm) EFFENDI berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,06 gram diberi nomor barang bukti 1970/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,04 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa terdakwa FERRY SUHENDRA Alias FERRY Bin (Alm) EFFENDI, pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 21.00 Wib, atau masih dalam bulan April 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempatan di Stadion Muhammad Ali Jalan Pramuka Desa Air Putih Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 20.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pramuka Desa Air Putih Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, SH, saksi HADI PRABOWO, S. Psi, saksi MUHAMMAD HAFISZAN dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di Stadion Muhammad Ali Jalan Pramuka Desa Air Putih Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi ZUFRI WAPA selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu yang ditemukan diatas lantai tidak jauh dari tempat terdakwa berdiri dan 1 (satu) unit handphone android merk Infinix Smart 8 warna hitam ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan terdakwa. Lalu pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut untuk diantarkan oleh terdakwa kepada sdr. RIKY (DPO) yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari saksi ABDUL RAHMAN Alias OMAN Bin RUSLI. D. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 71/14309/2025 pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa FERRY SUHENDRA Alias FERRY Bin (Alm) EFFENDI berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 0,07 gram, berat pembungkus 0,01 gram dan berat bersih 0,06 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1426/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa FERRY SUHENDRA Alias FERRY Bin (Alm) EFFENDI berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,06 gram diberi nomor barang bukti 1970/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,04 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|
BENGKALIS, 21 Agustus 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
ADITYA TRY PRASETYO, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199802152022031001
|
|