Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
454/Pid.B/2024/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
M. PUTRA JORDI SETIAWAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 454/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3841/L.4.13/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. PUTRA JORDI SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-120/BKS/07/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                             :    M. PUTRA JORDI SETIAWAN

Tempat Lahir                                 :    Duri-Riau

Umur/Tgl. Lahir                             :    23  Tahun  / 13 Desember 2000

Jenis Kelamin                               :    Laki-laki.

Kebangsaan                                  :    Indonesia.

Tempat Tinggal                             :    Jl. Mesjid Aljihad Rt.- Rw -, Kel. Duri Barat, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis

Agama                                            :    Islam.

Pekerjaan                                       :    swasta

Pendidikan                                    :    SMP (tidak tamat)

 

 

  1. Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

 

:

Sejak tanggal 03 Juni 2024 s/d tanggal 12 Juli 2024

 

Sejak tanggal 03 Juli 2024 s/d tanggal 22 Juli 2024

 

 

 

  1. Dakwaan :

 

PRIMAIR

Bahwa terdakwa M. PUTRA JORDI SETIAWAN pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 03.51 WIB atau pada waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat  di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl Tegal sari KM.04 Kulim Rt004 Rw 001, Desa Pematang Obo, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

----Perbuatan para terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa M. PUTRA JORDI SETIAWAN pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 03.51 WIB atau pada waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat  di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl Tegal sari KM.04 Kulim Rt004 Rw 001, Desa Pematang Obo, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal mula pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 03.51 WIB ketika terdakwa sedang berjalan pulang dan melewati belakang sebuah rumah yang beralamatkan di Jl Tegal sari KM.04 Kulim Rt004 Rw 001, Desa Pematang Obo, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, terdakwa melihat bahwa ada bagian rumah tersebut yang bertembok tetapi tidak ditutupi dengan atap seng. Melihat hal tersebut, terdakwa langsung memanjat tembok tersebut yang ternyata langsung menuju ke kamar mandi. Selanjutnya terdakwa langsung membuka pintu tersebut yang  ternyata langsung mengarah ke ruang dapur sekaligus ruang makan. Setelah itu, terdakwa mengambil tabung gas yang masih terpasang dengan kompor dan 1 (satu) lagi yang terletak di dekat tembok. Kemudian terdakwa juga mengambil blender yang terletak diatas meja dan setelah mengambil ketiga barang tersebut, terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut dengan cara memanjat kembali tembok kamar mandi tersebut. Dalam perjalanan, blender yang dibawa terdakwa tersebut terjatuh dan terdakwa tetap melanjutkan perjalanan nya dengan membawa 2 (dua) tabung gas tersebut. Kemudian terdakwa menjual 2 (dua) tabung gas tersebut di JUAL BELI ONLINE dan menjual kedua tabung gas tersebut dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi TUTI ALAWIYAH Binti NAZARUDDIN mengalami kerugian lebih kurang Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil barang-barang tersebut dari rumah Saksi TUTI ALAWIYAH Binti NAZARUDDIN.

 

----Perbuatan para terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------

 

 

 

BENGKALIS, 03 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

STEVEN JEFFERSON MALLASAK, S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya