Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-163/BKS/07/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap : SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR.
Tempat lahir : Duri.
Umur / Tgl. lahir : 25 Tahun / 12 Februari 2000.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Nusantara I Gang Durian RT.002 RW.013 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Belum bekerja.
Pendidikan : SMA (Tamat).
- Penahanan :
|
:
|
Sejak tanggal 26 April 2025 s/d tanggal 15 Mei 2025.
|
- Perpanjangan Oleh Kejaksaan
- Perpanjangan PN
- Penuntut Umum
- Perpanjangan PN
|
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 16 Mei 2025 s/d tanggal 24 Juni 2025.
Sejak tanggal 25 Juni 2025 s/d tanggal 24 Juli 2025.
Sejak tangal 15 Juli 2025 s/d tanggal 03 Agustus 2025.
Sejak tangal 04 Agustus 2025 s/d tanggal 02 September 2025.
|
- Dakwaan :
PRIMAIR
----- Bahwa terdakwa SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR, pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 02.00 Wib, atau masih dalam bulan April 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempatan di sebuah warung yang beralamatkan di Jalan Hangtuah Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR bertemu dengan saksi HENDRA SIREGAR Bin (Alm) ASWIN NASRI SIREGAR (Dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di sebuah warung yang beralamatkan di Jalan Hangtuah Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis yang mana pada saat itu saksi HENDRA SIREGAR Bin (Alm) ASWIN NASRI SIREGAR mengatakan kepada terdakwa bahwa akan ada teman terdakwa yang akan mengambil narkotika jenis sabu kepada terdakwa dijawab oleh terdakwa kemudian saksi HENDRA SIREGAR Bin (Alm) ASWIN NASRI SIREGAR menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan setelah itu narkotika jenis shabu tersebut disimpan oleh terdakwa didalam saku celana depan sebelah kiri terdakwa lalu saksi HENDRA SIREGAR Bin (Alm) ASWIN NASRI SIREGAR pergi meninggalkan terdakwa ditempat tersebut. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 21.45 WIB di sebuah warung yang beralamatkan di Jl. Hangtuah Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis terdakwa berhasil menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada sdr TOPIK (Daftar Pencarian orang/DPO) dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian pada hari yang sama dan tempat yang sama sekira pukul 22.00 WIB terdakwa kembali berhasil menjualkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada orang yang terdakwa tidak kenali dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu pada saat terdakwa sudah berhasil menjualkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr TOPIK dan 1 (satu) orang yang tidak terdakwa kenal, terdakwa kembali menemui saksi HENDRA SIREGAR Bin (Alm) ASWIN NASRI SIREGAR dengan maksud untuk mengantarkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi HENDRA SIREGAR Bin (Alm) ASWIN NASRI SIREGAR.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB bertempatan di tepi Jalan Hangtuah Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis pada saat terdakwa ingin menyetorkan uang hasil penjualan narkotika kepada saksi HENDRA SIREGAR Bin (Alm) ASWIN SIREGAR terdakwa dan saksi HENDRA SIREGAR Bin (Alm) ASWIN SIREGAR ditangkap oleh Tim Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi FRENGKI MANIK, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN dan didampingi saksi WAHYU FAJRIN kemudian terhadap diri terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam saku celana sebelah kiri bagian depan celana terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna ungu (IMEI 1 : 864022046767157 dan IMEI 2 : 864022046767140) yang ditemukan didalam saku celana sebelah kanan bagian depan celana terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah 1 (satu) bulan bekerja dengan saksi HENDRA SIREGAR Bin (Alm) ASWIN NASRI SIREGAR dalam hal menjadi perantara menjualkan narkotika jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 65/14309/2025 pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 0,34 gram, berat pembungkus 0,28 gram dan berat bersih 0,06 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1432/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,06 gram diberi nomor barang bukti 1978/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,04 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---
SUBSIDAIR
----- Bahwa terdakwa SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR, pada hari minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 22.30 Wib, atau masih dalam bulan April 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempatan di tepi Jalan Hangtuah Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Jalan Hangtuah Kel. Babusslam Kec. Mandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi FRENGKI MANIK, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di tepi Jalan Hangtuah Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi WAHYU FAJRIN selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam saku celana sebelah kiri bagian depan celana terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna ungu (IMEI 1 : 864022046767157 dan IMEI 2 : 864022046767140) yang ditemukan didalam saku celana sebelah kanan bagian depan celana terdakwa. Lalu pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya diperoleh terdakwa dari saksi HENDRA SIREGAR Bin (Alm) ASWIN NASRI SIREGAR. Kemudian berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan pengembangan terhadap keberadaan saksi HENDRA SIREGAR Bin (Alm) ASWIN NASRI SIREGAR. Lalu sekira pukul 22.40 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi HENDRA SIREGAR Bin (Alm) ASWIN NASRI SIREGAR bertempatan di tepi Jalan Hangtuah Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengakalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terahdap saksi HENDRA SIREGAR Bin (Alm) ASWIN NASRI SIREGAR tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastic bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang ditemukan diatas tanah yang sebelumnya sempat saksi HENDRA SIREGAR Bin (Alm) ASWIN NASRI SIREGAR lemparkan yang tidak jauh dari tempat saksi HENDRA SIREGAR Bin (Alm) ASWIN NASRI SIREGAR duduk, 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna biru tua (IMEI 1 : 861450055543362 dan IMEI 2 : 861450055543370) yang ditemukan disaku bagian depan sebelah kiri celana saksi HENDRA SIREGAR Bin (Alm) ASWIN NASRI SIREGAR serta uang tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di saku bagian depan sebelah kanan celana saksi HENDRA SIREGAR Bin (Alm) ASWIN NASRI SIREGAR. Pada saat dilakukan introgasi terhadap saksi HENDRA SIREGAR Bin (Alm) ASWIN NASRI SIREGAR mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya saksi HENDRA SIREGAR Bin (Alm) ASWIN NASRI SIREGAR dapatkan dari saksi HARRIYANSYAH Alias ARI Bin ASLIMAR dengan tujuan untuk terdakwa jualkan kembali. Dan saksi HENDRA SIREGAR Bin (Alm) ASWIN NASRI SIREGAR mengaku bahwa saksi HENDRA SIREGAR Bin (Alm) ASWIN NASRI SIREGAR ada menyerahkan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu kepada terdakwa dengan tujuan untuk dijualkan kembali oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 65/14309/2025 pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 0,34 gram, berat pembungkus 0,28 gram dan berat bersih 0,06 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1432/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa SYAHRUL Alias ALUNG Bin PANGIUTAN SIREGAR berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,06 gram diberi nomor barang bukti 1978/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,04 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------
|
BENGKALIS, 15 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ADITYA TRY PRASETYO, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199802152022031001
|
|