| Petitum |
- Menyatakan bahwa penggugat adalah penggugat yang sah dan mempunyai kekuatan hukum dalam mengajukan gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum terhadap tergugat.
- Menyatakan semua alat bukti penggugat adalah sah dan berharga.
- Menyatakan dan meletakan sita jaminan ( CB) sah dan berharga terhadap : tanah terperkara Tersebut pada saat ini terletak di jalan Rangau lama/Siak RT01 RW 02 dusun Belading Wilayah Desa Petani Kecamatan Bahtin Solapan (adanya Pemekaran Kecamatan ). Dahulu di RT II, RW I Desa Petani Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
- Menyatakan tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.
- Menyatakan tergugat telah merugikan penggugat baik secara materil maupun immateril.
- Menghukum tergugat untuk mengembalikan tanah terperkara dengan Reg, No, 285 /SGKT /III/ 1996, tanggal 7 Maret 96, kepada penggugat dalam keadaan kosong secara seketika dan sekaligus, dengan batas batas sbb :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ramli-------------------32 Meter.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah R. Siregar, ----------160 Meter.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah BAHARI--------------32 Meter.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Amat/H.Harun-------160 Meter.
- Menghukum tergugat untuk membatalkan Surat keterangan Tanah yang telah dikeluarkan oleh Desa Balai Makam, kecamatan Mandau Dengan Nomor : 56/SKT/BM-1/97 tanggal 29 Januari 1997. Akan tetapi anehnya ditandatangani, oleh kepala Desa Balai Makam tanggal 19 Oktober 1993,atas tanah terperkara secara seketika dan sekaligus.
- Menghukum tergugat Untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat secara seketika dan sekaligus dengan perincan :
Kerugian Materil :
- Kerugian nyata sebesar Rp. 106 .570,000,- (Seratus Enam juta Lima ratus tujuh puluh ribu rupiah,)
Kerugian Immateril :
- Kerugian Immateril yang diderita penggugat sebesar Rp.5.00.000.000,- (lima ratus juta rupiah )
- Menghukum tergugat untuk dapat menjalankan putusan pengadilan terlebih dahulu (uit Voor baar vij Vorrad) walaupun ada banding dan kasasi.
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som ) sebesar Rp.150.000.,-/ hari terhitung semenjak tergugat lalai menjalankan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan yang tetap.
- Menghukum tergugat untuk membayar perkara yang timbul selama persidangan ini.
Ex Aequo Et Bono : Jika pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya
|