| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 476/Pid.Sus/2024/PN Bls | 1.Radiah Hasni D.,S.H 2.MUHAMMAD HABIBI, S.H. |
MUHAMMAD ARIF BIN SYARIFUDIN | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 476/Pid.Sus/2024/PN Bls | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Jul. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4013/L.4.13/Eku.2/07/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-2296/BKS/07/2024
- PENUNTUT UMUM : Rutan, sejak tanggal 15 Juli 2024 s/d 03 Agustus 2024.
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARIF BIN SYARIFUDIN pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pada waktu yang sudah tidak di ingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di SMA 3 Mandau Jalan Tuanku Tambusai Simpang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yaitu setiap dengan sengaja dan tanpa haka tau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 pada waktu yang tidak di ingat lagi saat terdakwa berada di rumah terdakwa membuka handphone milik terdakwa dan saat itu terdakwa membuka aplikasi tiktok dengan menggunakan akun tiktok RELAWAN ANIS@arif92_8 milik terdakwa, lalu terdakwa mendownload sebuah video yang berisi “Hakim MAhkamah Konstitusi telah membacakan putusan yang mendiskualifikasi pasangan calon Presiden 02 yaitu Prabowo dan Gibran”, video tersebut berdurasi selama 03.03 menit dan video yang didownload terdakwa tersebut tersimpan di Gallery handphone milik terdakwa. Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pada waktu yang tidak diingat terdakwa lagi saat terdakwa membuka akun tiktok RELAWAN ANIS@arif92_8 milik terdakwa, lalu terdakwa menposting sebuah video yang berisi “Hakim MAhkamah Konstitusi telah membacakan putusan yang mendiskualifikasi pasangan calon Presiden 02 yaitu Prabowo dan Gibran”, video tersebut berdurasi selama 03.03 menit, lalu terdakwa menambah caption “SELAMAT KEPADA PENDUKUNG 02 JOGETIN AJA (Emot Joget)” dan terdakwa memberi tanda hastag “##02 : DIDISKUALIFIKASI (emot Ketawa 3 kali)” di akun tiktok milik terdakwa.
Bahwa video yang diposting terdakwa tersebut merupakan video yang berisi “Hakim MAhkamah Konstitusi telah membacakan putusan yang mendiskualifikasi pasangan calon Presiden 02 yaitu Prabowo dan Gibran”, video tersebut berdurasi selama 03.03 menit merupakan video editan dari video sidang pendahuluan perkara PHPU (Perkara Perselisihan Pemilihan Umum) Pilpres pada sidang tanggal 27 Maret 2024 yang menampilkan gambar Ketua MK yang diedit suaranya dengan memasukan suara yang diduga merupakan suara kuasa hukum pemohon paslon 01 (Anies dan Cak Imin) yaitu Sdr. Bambang Widjojanto pada saat pembacaan petitum permohonan dari pemohon paslon 01. Bahwa akun tiktok RELAWAN ANIS@arif92_8 milik terdakwa merupakan akun tiktok yang tidak terkunci atau privat atau siapapun dapat melihatnya, dan tujuan terdakwa memposting video yang berisi “Hakim MAhkamah Konstitusi telah membacakan putusan yang mendiskualifikasi pasangan calon Presiden 02 yaitu Prabowo dan Gibran”, video tersebut berdurasi selama 03.03 menit, lalu terdakwa menambah caption “SELAMAT KEPADA PENDUKUNG 02 JOGETIN AJA (Emot Joget)” agar dapat dilihat oleh siapaun terutama dapat dilihat oleh pendukung paslon 02. Bahwa video yang berisi “Hakim MAhkamah Konstitusi telah membacakan putusan yang mendiskualifikasi pasangan calon Presiden 02 yaitu Prabowo dan Gibran”, video tersebut berdurasi selama 03.03 menit, lalu terdakwa menambah caption “SELAMAT KEPADA PENDUKUNG 02 JOGETIN AJA (Emot Joget)” yang terdakwa posting bukanlah video yang benar-benar terjadi, video tersebut merupakan video yang di manupulasi yang sengaja di edit dengan tujuan agar para pendukung paslon 02 capres dan Cawapres (Prabowo- Gibran) melihat postingan terdakwa, dan terdakwa adalah pendukung dari paslon 01 Capres dan Cawapres (Anis – Cak imin), padahal saat terdakwa memposting video yang berisi “Hakim MAhkamah Konstitusi telah membacakan putusan yang mendiskualifikasi pasangan calon Presiden 02 yaitu Prabowo dan Gibran”, video tersebut berdurasi selama 03.03 menit, lalu terdakwa menambah caption “SELAMAT KEPADA PENDUKUNG 02 JOGETIN AJA (Emot Joget)” pada tanggal 28 Maret 2024 sedangkan Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Sengketa Hasil Pilpres tahun 2024 akan dibacakan pada tanggal 22 April 2024. Bahwa terdakwa sangat menyadari Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Sengketa Hasil Pilpres tahun 2024 belum dilaksanakan, dan terdakwa dengan sengaja memposting video yang berisi “Hakim MAhkamah Konstitusi telah membacakan putusan yang mendiskualifikasi pasangan calon Presiden 02 yaitu Prabowo dan Gibran”, video tersebut berdurasi selama 03.03 menit, lalu terdakwa menambah caption “SELAMAT KEPADA PENDUKUNG 02 JOGETIN AJA (Emot Joget)” karena terdakwa pendukung dari paslon 01 Capres dan Cawapres (Anis – Cak imin). Bahwa berdasarakan keterangan ahli Pidana Dr.EFFENDI SARAGIH, SH.,MH mengatakan bahwa perbuatan yang dengan sengaja mendownload atau menyalin video yang berisi “Hakim MAhkamah Konstitusi telah membacakan putusan yang mendiskualifikasi pasangan calon Presiden 02 yaitu Prabowo dan Gibran”, video tersebut berdurasi selama 03.03 menit kemudian memposting dengan menambahkan caption sebagai deskripsi untuk mendampingi sebuah video tersebut jelas merupakan manipulasi. Bahwa berdasarkan keterangan ahli ITE Dr. RONNY, S.KOM., M.KOM., MH yang mengatakan bahwa pemilik akun Tiktok atas nama RELAWAN ANIS @arif92_8, yang telah memposting pada akun Tiktoknya berupa video yang berisi Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi seolah-olah sedang membacakan putusan, dengan menggunakan suara orang lain, yang seolah-olah suara Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, yang dengan putusan seolah-olah Mahkamah Konstitusi telah mendiskualifikasi pasangan calon presiden (PRABOWO–GIBRAN), disertai dengan menambahkan beberapa caption/kata-kata “SELAMAT KEPADA PENDUKUNG 02 JOGETIN AJA (emot joget)” dan hastag “##02: DIDISKUALIFIKASI (emot ketawa 3 kali)”, yang ternyata video Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi sedang membacakan putusan yang mendiskualifikasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 tersebut adalah tidak benar, dan hanya merupakan hasil rekayasa belaka, dan perbuatan tersebut dilakukan tujuan agar para pendukung paslon 02 Capres dan Cawapres (PRABOWO – GIBRAN) melihat postingannya, bahwa capres dan cawapresnya telah didiskualifikasi oleh hakim MAHKAMAH KONSTITUSI didalam sidang putusan, jelas merupakan perbuatan dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-----------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

