INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
36/Pdt.P/2024/PN Bls | Dorti Hayani Simamora | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pendaftaran Pernikahan Terlambat | ||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.P/2024/PN Bls | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum |
2. Menetapkan sah perkawinan pemohon antara DOMRES JHON PUTRA SIGALINGGING dengan DORTI HAYANI SIMAMORA yang berdasarkan Surat perkawinan nomor 20/01.3./R.07/N/V/14 Yang dilakukan di Gereja Huria Kristen Batak Protestan. 3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan penetapan pengesahan perkawinan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil atau instansi yang berwenang sesuai dengan domisili Pemohon berdasarkan penetapan ini. 4. Memerintahkan kepada Instansi terkait lainnya agar dapat mempergunakan penetapan ini. 5. Menetapkan biaya perkara yang timbul sesuai dengan peraturan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |