Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Bls ERISON KEPOLISIAN RESOR BENGKALIS Cq. KEPOLISIAN SEKTOR MANDAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Bls
Tanggal Surat Rabu, 06 Okt. 2021
Nomor Surat 01/Pra-Pid/I&W/X/2021
Pemohon
NoNama
1ERISON
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR BENGKALIS Cq. KEPOLISIAN SEKTOR MANDAU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana Pemohon kemukakan di atas, maka mohon Ketua Pengadilan Negeri Padang Cq. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan Pra-Peradilan ini, untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan ini.
  3. Menyatakan Penangkapan, Penahanan atas diri pemohon sebagaimana ternyata dari Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin-kap/273/IX/2021/Riau/Res-Bks/Sek-Mdu tanggal 23 September  2021 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin-han/192/IX/2021/Reskrim tanggal 24 September  2021 tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Menyatakan Penetapan tersangka Pemohon sebagai Tersangka tidak sah secara hukum, karena tidak cukup bukti.
  5. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan /melepaskan pemohon dari tahanan.
  6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan sesuai dengan asas peradilan dilakukan dengan sederhana,cepat, biaya ringan serta prinsip kepastian hukum dan keadilan hukum bagi Pemohon.
  7. Memerintahkan Termohon merehabilitasi nama baik pemohon.
  8. Memerintahkan termohon untuk mengumumkan putusan ini dalam semua media cetak dan media elektronik daerah

Menghukum termohon untuk membayar ongkos perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya