Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Bls AFRIZAL 1.Rumah Sakit Umum MUTIASARI
2.dr. Olvantiara Sukma
3.dr. Ruri Gusandi, Sp.B
4.dr. Wicak Kunto Wibowo, Mked.An, Sp.An
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Bls
Tanggal Surat Minggu, 12 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AFRIZAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BOBSON SAMSIR SIMBOLON, S.H, C.L.A, T.L.C,C.M.L.C.LiAFRIZAL
Tergugat
NoNama
1Rumah Sakit Umum MUTIASARI
2dr. Olvantiara Sukma
3dr. Ruri Gusandi, Sp.B
4dr. Wicak Kunto Wibowo, Mked.An, Sp.An
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.000.000.000,00
Petitum

M E N G A D I L I

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----
  2. Menyatakan bahwa sebelum meninggal dunia, almarhum CINDI SAFITRI adalah pasien di RSU MUTIASARI;---------------------------------
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT II s.d TERGUGAT IV adalah benar Sumber Daya Manusia sebagai Tenaga Medis pada RS MUTIASARI;------------
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I s.d TERGUGAT IV masing-masing terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap almarhumah CINDI SAFITRI dan PENGGUGAT;----------------
  5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayarkan ganti kerugian inmateril secara langsung dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah);-----------------------------
  6. Menghukum TERGUGAT I untuk membayarkan ganti kerugian materil secara langsung dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah);-------------------
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat Upaya hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I s.d TERGUGAT IV (uitvoerbarr bij voorraad);-------------------------
  8. Menghukum TERGUGAT I s.d TERGUGAT IV secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;-------

Apabila Majelis Hakim Sidang yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak