Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
158/Pdt.P/2023/PN Bls Gustina Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 158/Pdt.P/2023/PN Bls
Tanggal Surat Minggu, 03 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Gustina
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DASUKI, S.HGustina
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan tersebut;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Tanggal Lahir pada Paspor No. B8356775 tertanggal 07 November 2017 dari nama Gustina tempat lahir Selatpanjang, 10 Agustus 1959 menjadi nama Gustina tempat lahir Selatpanjang, 20 Agustus 1959.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register Paspor Pemohon dan menerbitkan paspor baru untuk pemohon;
  4. Membebankan kepada Pemohon biaya yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak