Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
525/Pid.B/2025/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
DIMAS IRWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 525/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2272/L.4.13/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS IRWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714 Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

 

 
   

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                         P-29

Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-158/BKS/09/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

Nama Lengkap                             :    DIMAS IRWANTO.

Tempat Lahir                                 :    Teluk Dalam.

Umur/Tgl. Lahir                             :    27 Tahun / 18 April 1998.

Jenis Kelamin                                :    Laki-laki.

Kebangsaan                                  :    Indonesia.

Tempat Tinggal                             :    Jalan     Bahorok     RT.005     RW.003     Desa     Pinggir,

Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis

Agama                                            :    Islam .

Pekerjaan                                       :    Wiraswasta.

Pendidikan                                     :    SD (tidak tamat)

 

  1. Penahanan :

Penyidik                                         :    Sejak tanggal 14 Juli 2025 s/d tanggal 02 Agustus 2025

 

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

 

:    Sejak tanggal 03 Agustus 2025 s/d tanggal 11 September 2025

:    Sejak  tanggal 03  September  2025 s/d  tanggal  22

September 2025

 

 

  1. Dakwaan :

Bahwa terdakwa DIMAS IRWANTO pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul

18.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di areal PT.ADEI KM 6 PM 2005 G Divisi 24 Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa melaksanakan tugas memanen buah kelapa sawit di ancak/kapel 4 areal PT.ADEI KM 6 PM 2005 G Divisi 24 Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau sebanyak 100 (seratus) tandan sesuai dengan basis karyawan panen. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB terdakwa melakukan penunasan pelepah kelapa sawit di areal PT.ADEI Divisi 24 tersebut. Selanjutnya pada saat terdakwa melakukan penunasan terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT.ADEI dengan cara awalnya terdakwa melihat-lihat buah kelapa sawit yang sudah matang atau sudah berwarna merah, kemudian terdakwa menurunkan buah kelapa sawit yang sudah matang tersebut dari pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau egrek bergagang fiber sepanjang

 

11 (sebelas) meter, yang mana tujuan terdakwa terhadap buah kelapa sawit tersebut untuk terdakwa bawa keluar dari areal PT.ADEI dan terdakwa jual kepada penampung buah kelapa sawit. Selanjutnya setelah terdakwa berhasil menurunkan sebanyak 29 (dua puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit milik PT.ADEI dari pohonnya, kemudian terdakwa mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut menjadi 3 (tiga) tumpukan di areal PT.ADEI KM 6 PM 2005 G Divisi 24 Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau. Setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan KM.6 Desa Koto Pait, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB terdakwa meminjam 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nomor Polisi B 2154 SKM milik saksi YULI GULTOM. Kemudian terdakwa pergi dari rumah terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nomor Polisi B 2154 SKM milik saksi YULI GULTOM menuju ke tempat terdakwa menumpukkan buah kelapa sawit milik PT.ADEI yang telah terdakwa egrek sebelumnya yang berada di areal PT.ADEI KM 6 PM 2005 G Divisi 24 Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Sesampainya terdakwa di tumpukan buah kelapa sawit milik PT.ADEI tersebut kemudian terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nomor Polisi B 2154 SKM yang terdakwa kendarai di samping tumpukan buah kelapa sawit milik PT.ADEI tersebut dan terdakwa mematikan lampu mobil. Selanjutnya terdakwa melipat kursi belakang dan tengah mobil, kemudian terdakwa menaikkan buah kelapa sawit milik PT.ADEI tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nomor Polisi B 2154 SKM tersebut dan terdakwa menyusun buah kelapa sawit tersebut di dalam mobil. Setelah terdakwa selesai memuat buah kelapa sawit milik PT.ADEI sebanyak 29 (dua puluh sembilan tandan) ke dalam mobil kemudian terdakwa membawa buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nomor Polisi B 2154 SKM menuju ke luar areal kawasan kebun PT.ADEI.

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WB tim security patroli PT.ADEI yang beranggotakan saksi SATRIADI dan saksi SURYONO sedang berpatroli menggunakan mobil di kawasan perkebunan kelapa sawit PT.ADEI. Pada saat sedang patroli kemudian tim security patroli berpapasan dengan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nomor Polisi B 2154 SKM dan tim security patroli yang merasa curiga mengikuti 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nomor Polisi B 2154 SKM tersebut dari kejauhan. Selanjutnya tim security patroli melihat 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nomor Polisi B 2154 SKM tersebut masuk ke dalam areal kebun PT.ADEI KM 6 PM 2005 G Divisi 24 Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau dan berhenti di tengah areal kebun PT.ADEI KM 6 PM 2005 G Divisi 24 Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau. Melihat hal tersebut kemudian tim security patroli mendekati 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nomor Polisi B 2154 SKM dengan berjalan kaki sampai dengan jarak sekitar 15 (lima belas) meter dan pada saat itu tim security patroli melihat terdakwa yang sedang memuat buah kelapa sawit ke dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nomor Polisi B 2154 SKM. Selanjutnya tim security patroli memberikan informasi kejadian tersebut kepada security lain yang sedang berjaga di pos pintu keluar dari dalam areal PT.ADEI agar menurunkan palang serta memberhentikan dan melakukan pemeriksaan apabila 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nomor Polisi B 2154 SKM hendak keluar dari dalam areal kebun kelapa sawit PT.ADEI. Setelah itu tim security patroli menuju ke Pos 18 atau arah pintu keluar areal perkebunan PT.ADEI. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB tim security melihat 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nomor Polisi B 2154 SKM melintas dari Pos 18 perkebunan kelapa sawit PT.ADEI dan tim security langsung berusaha memberhentikan mobil tersebut, namun 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nomor Polisi B 2154 SKM tidak mau berhenti sehingga tim security melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nomor Polisi B 2154 SKM tersebut dan akhirnya tim security berhasil mengamakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nomor Polisi B 2154 SKM di areal kebun kelapa sawit di dekat PKS. Selanjutnya tim security mengamankan terdakwa yang merupakan supir yang mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nomor Polisi B 2154 SKM tersebut. Kemudian tim security melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit

 

mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nomor Polisi B 2154 SKM dan menemukan tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 29 (dua puluh sembilan) tandan di dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nomor Polisi B 2154 SKM tersebut. Selanjutnya tim security melakukan interogasi terhadap terdakwa dan pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa buah kelapa sawit tersebut diambil oleh terdakwa dari ancak atau kapel yang menjadi tugas dan tanggung jawab terdakwa untuk di panen yang mana terdakwa merupakan karyawan panen PT.ADEI. Kemudian tim security membawa terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nomor Polisi B 2154 SKM dan buah kelapa sawit ke kantor KM 6 PT.ADEI Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis dan tim security memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi SURYA DHARMA selaku manager kebun yang bertanggung jawab atas kelapa sawit yang berada di KM 6 PT.ADEI Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diabwa ke Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa merupakan karyawan panen kelapa sawit PT.ADEI KM 6 Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis sejak bulan Mei 2024, yang mana tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah memanen buah kelapa sawit yang ada di Divisi 24 PT.ADEI Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Sedangkan untuk pekerjaan sebagai karyawan panen PT.ADEI tersebut terdakwa mendapatkan upah dengan gaji pokok sebesar Rp.3.945.422,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus dua puluh dua rupiah) setiap bulannya dari PT.ADEI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.ADEI mengalami kerugian sebesar Rp.2.303.524,- (dua juta tiga ratus tiga ribu lima ratus dua puluh empat rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.---

BENGKALIS, 03 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 
 

 

 

 

STEVEN JEFFERSON MALLASAK, S.H.

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya