| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 654/Pid.Sus/2025/PN Bls | 1.Wendy Efradot Sihombing 2.ADITYA TRY PRASETYO, SH |
YOVIRWAN NOVIRION ALIAS IWAN BIN NOVIRION (ALM) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 654/Pid.Sus/2025/PN Bls | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2881/L.4.13/Enz.2/10/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-225/BKS/10/2025
PRIMAIR ----Bahwa terdakwa YOVIRWAN NOVIRION ALIAS IWAN BIN NOVIRION (ALM) pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau masih termasuk pada tahun 2025 bertempat di depan sebuah kamar Nomor 7 Blok B Lapas Kelas IIA Bengkalis yang beralamatkan di Jalan Pertanian Nomor 219 Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib, saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) dan saksi SURYA HANDOKO ALIAS HANDOKO BIN SUKIRMAN (Masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan warga binaan pada Lapas Kelas IIA Bengkalis yang beralamatkan di Jalan Pertanian Nomor 219 Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis bersepakat unuk melakukan peredaran narkotika jenis shabu. Lalu pada hari Kamis tanggal Kamis 29 Mei 2025 sekira pukul 19.30 Wib, saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) menghubungi sdr. JURAIMI ALIAS EMI BRO (Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui aplikasi Whatsapp dengan maksud untuk menanyakan kesediaan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) ons atau seharga Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Kemudian pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib, saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) bertemu dengan terdakwa YOVIRMAN NOVIRION ALIAS NOVIRION (ALM) yang merupakan Pegawai pada Lapas Kelas IIA Bengkalis pada saat tersebut saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) memberitahukan kepada terdakwa untuk menjemput narkotika jenis shabu tersebut di Halte Bus disamping SDN 50 Bengkalis yang beralamatkan di Jalan Bantan Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa. Lalu sekira pukul 14.00 Wib, saksi SURYA HANDOKO ALIAS HANDOKO BIN SUKIRMAN memberitahukan kepada saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) bahwa narkotika jenis shabu tersebut sudah bisa untuk dibawa masuk kedalam Lapas Kelas IIA Bengkalis. Setelah itu pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib, saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) menghubungi sdr. JURAIMI ALIAS EMI BRO dengan mengatakan untuk mengantarkan narkotika jenis shabu ke Halte Bus disamping SDN 50 Bengkalis yang beralamatkan di Jalan Bantan Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Lalu sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa pergi menuju ketempat yang diarahkan oleh saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) tersebut dan sesampainya terdakwa ditempat tersebut, terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak terdakwa kenal yang merupakan orang suruhan dari sdr. JURAIMI ALIAS EMI BRO yang pada saat tersebut menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Tidak lama kemudian sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa kembali menemui saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) bertempatan di depan sebuah kamar Nomor 7 Blok B Lapas Kelas IIA Bengkalis yang beralamatkan di Jalan Pertanian Nomor 219 Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis yang mana pada saat itu terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu ytersebut kepada saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM). Setelah itu saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) langsung menyimpan narkotika jenis shabu tersebut didalam lemari baju yang berada didalam sebuah kamar Nomor 7 Blok B Lapas Kelas IIA Bengkalis dan saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) memberitahukan kepada saksi SURYA HANDOKO ALIAS HANDOKO BIN SUKIRMAN bahwa narkotika jenis shabu tersebut sudah sampai kepada saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM). Kemudian sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) dengan maksud menanyakan terkait upah yang dijanjikan oleh saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) sebelumnya kepada terdakwa. Setelah itu saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) langsung menghubungi saksi SURYA HANDOKO ALIAS HANDOKO BIN SUKIRMAN untuk memberitahukan hal tersebut, yang mana saksi SURYA HANDOKO ALIAS HANDOKO BIN SUKIRMAN mengatakan untuk meminta kepada saksi RAVIN MULTI AGUSTUS ALIAS RAPIN BIN MUKHLIS (ALM) (Dilakukan penuntutan secara terpisah) yang juga merupakan warga binaan pada Lapas kelas IIA Bengkalis untuk mengirimkan upah kepada terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Kemudian saksi RAVIN MULTI AGUSTUS ALIAS RAPIN BIN MUKHLIS (ALM) mengirimkan uang senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara transfer dari rekening BRI atas nama M. SABRI kerekening milik terdakwa dengan nomor 0189 0101 8604 533.
--- Bahwa selanjutnya pad ahari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 20.00 Wib, saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) dan saksi NOVI ANDRE ALIAS ANDRE BIN SYAMSUDIN (ALM) (Dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan warga binaan pada Lapas kelas IIA Bengkalis membagi atau memecahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu menjadi beberapa bungkus narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk dijualkan kembali. Yang mana dalam hal untuk melakukan pengedaran narkotika jenis shabu tersebu, saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) meminta kepada saksi DEDEK IRAWAN Alias DONO BIN RAMLI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan warga binaan pada Lapas kelas IIA Bengkalis dengan cara apabila ada pembeli yang ingin membeli narkotika jenis shabu dari saksi DEDEK IRAWAN Alias DONO BIN RAMLI tersebut, maka saksi DEDEK IRAWAN Alias DONO BIN RAMLI akan meminta narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM).
--- Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh setelah menjemput dan mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diberikan oleh saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM).
--- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari Kalapas Kelas IIA Bengkalis terkait adanya tindak pidana narkotika jenis sahbu yang terjadi didalam lapas kelas IIA Bengkalis. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi HADI PRABOWO dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan di dalam Lapas Kelas IIA Bengkalis yang beralamatkan di Jalan Pertanian Nomor 219 Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkali berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik besar yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu, 15 (lima belas) bungkus plastik sedang yang berisikan serpihan narkotika jenis shabu, 149 (seratus empat puluh sembilan) bungkus plastik bening kecil yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik bening, 1 (satu) buah gunting pres dan uang tunai senilai Rp.3.430.000,- (tiga juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tas kecil merk APGRED warna hitam yang ditemukan didalam tempat sampah didalam kamar Nomor 7 Blok B Lapas Kelas IIA Bengkalis, serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau dengan nomor IMEI 1 864618060191339 IMEI 2 864618060191321 dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna ungu dengan nomor IMEI 1 866190076690710 IMEI 2 866190076690702 yang ditemukan diatas tempat tidur didalam kamar Nomor 7 Blok B Lapas Kelas IIA Bengkalis. Kemudian pada saat dilakukan introgasi terkait kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut, saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) mengaku bahwa saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) melakukan peredaran narkotika jenis shabu tersebut bersama dengan saksi SURYA HANDOKO ALIAS HANDOKO BIN SUKIRMAN yang sebelumnya narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari sdr. JURAIMI ALS EMI BRO yang dibantu oleh terdakwa yang merupakan pegawai pada Lapas Kelas IIA Bengkalis dengan cara terdakwa menjemput narkotika jenis shabu tersebut dari orang suruhan sdr. JURAIMI ALS EMI BRO dan dibawa masuk kedalam Lapas Kelas IIA Bengkalis lalu diserahkan kepada saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) dengan tujuan untuk dijualkan kembali. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengamanan terhadap terdakwa yang sedang berada di Lapas Kelas IIA Bengkalis tersebut dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna putih dengan IMEI 1 865623074053045 IMEI 2 865623074053052 yang ditemukan didalam kantong celana yang digunakan oleh terdakwa. Setelah itu Tim Opsnal Sat Res anrkoba Polres Bengkalis melakukan pengaman terhadap saksi DEDEK IRAWAN ALIAS DONA BIN RAMLI yang membantu saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) menjualkan narkotika jenis shabu tersebut didalam Lapas Kelas IIA Bengkalis. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali melakukan pengamanan terhadap saksi RAVIN MULTI AGUSTUS ALIAS RAPIN BIN MUKHLIS (ALM) yang membantu saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) mengirimkan uang narkotika jenis shabu tersebut dan terhadap saksi NOVI ANDRE ALIAS ANDRE BIN SYAMSUDIN (ALM) yang membantu saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) untuk membagi atau memecahkan narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 90/14309/2025 pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. PENGADIAN (Persero) BENGKALIS, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening besar yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu, 15 (lima belas) bungkus plastic bening sedang yang berisikan narkotika jenis sahbu-shabu dan 149 (seratus empat puluh Sembilan) bungkus plastic bening kecil yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 109,3 gram, Berat Pembungkus 15,54 gram, berat bersih 92,76 gram, disisihkan 10 gram dan sisa 82,76 gram.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2037/ NNF / 2025 pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025, An. DEWI ARNI, MM bersama AN. YOGA RAMADI GUSTI,SSi dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram diberi nomor barang bukti 2606/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 9,98 gram.
--- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --
SUBSIDAIR ----Bahwa terdakwa YOVIRWAN NOVIRION ALIAS IWAN BIN NOVIRION (ALM) pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 atau masih termasuk tahun 2025 bertempat di sebuah kamar Nomor 7 Blok B Lapas Kelas IIA Bengkalis yang beralamatkan di Jalan Pertanian Nomor 219 Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari Kalapas Kelas IIA Bengkalis terkait adanya tindak pidana narkotika jenis sahbu yang terjadi didalam lapas kelas IIA Bengkalis. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi HADI PRABOWO dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan di dalam Lapas Kelas IIA Bengkalis yang beralamatkan di Jalan Pertanian Nomor 219 Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkali berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik besar yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu, 15 (lima belas) bungkus plastik sedang yang berisikan serpihan narkotika jenis shabu, 149 (seratus empat puluh sembilan) bungkus plastik bening kecil yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik bening, 1 (satu) buah gunting pres dan uang tunai senilai Rp.3.430.000,- (tiga juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tas kecil merk APGRED warna hitam yang ditemukan didalam tempat sampah didalam kamar Nomor 7 Blok B Lapas Kelas IIA Bengkalis, serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau dengan nomor IMEI 1 864618060191339 IMEI 2 864618060191321 dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna ungu dengan nomor IMEI 1 866190076690710 IMEI 2 866190076690702 yang ditemukan diatas tempat tidur didalam kamar Nomor 7 Blok B Lapas Kelas IIA Bengkalis. Kemudian pada saat dilakukan introgasi terkait kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut, saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) mengaku bahwa saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) melakukan peredaran narkotika jenis shabu tersebut bersama dengan saksi SURYA HANDOKO ALIAS HANDOKO BIN SUKIRMAN yang sebelumnya narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari sdr. JURAIMI ALS EMI BRO yang dibantu oleh terdakwa yang merupakan pegawai pada Lapas Kelas IIA Bengkalis dengan cara terdakwa menjemput narkotika jenis shabu tersebut dari orang suruhan sdr. JURAIMI ALS EMI BRO dan dibawa masuk kedalam Lapas Kelas IIA Bengkalis lalu diserahkan kepada saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) dengan tujuan untuk dijualkan kembali. Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengamanan terhadap terdakwa yang sedang berada di Lapas Kelas IIA Bengkalis tersebut dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna putih dengan IMEI 1 865623074053045 IMEI 2 865623074053052 yang ditemukan didalam kantong celana yang digunakan oleh terdakwa. Setelah itu Tim Opsnal Sat Res anrkoba Polres Bengkalis melakukan pengaman terhadap saksi DEDEK IRAWAN ALIAS DONA BIN RAMLI yang membantu saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) menjualkan narkotika jenis shabu tersebut didalam Lapas Kelas IIA Bengkalis. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali melakukan pengamanan terhadap saksi RAVIN MULTI AGUSTUS ALIAS RAPIN BIN MUKHLIS (ALM) yang membantu saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) mengirimkan uang narkotika jenis shabu tersebut dan terhadap saksi NOVI ANDRE ALIAS ANDRE BIN SYAMSUDIN (ALM) yang membantu saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) untuk membagi atau memecahkan narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 90/14309/2025 pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. PENGADIAN (Persero) BENGKALIS, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening besar yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu, 15 (lima belas) bungkus plastic bening sedang yang berisikan narkotika jenis sahbu-shabu dan 149 (seratus empat puluh Sembilan) bungkus plastic bening kecil yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 109,3 gram, Berat Pembungkus 15,54 gram, berat bersih 92,76 gram, disisihkan 10 gram dan sisa 82,76 gram.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2037/ NNF / 2025 pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025, An. DEWI ARNI, MM bersama AN. YOGA RAMADI GUSTI,SSi dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik saksi HENDRA SAPUTRA ALIAS HENDRA BIN H. HASYIM (ALM) berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram diberi nomor barang bukti 2606/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 9,98 gram.
--- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

