- KESIMPULAN
1. Berdasarkan Analisa kasus dan Analisa Yuridis diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 10.30 WIB, telah terjadi telah terjadi tindak pidana ”Penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai Penganiyaan ringan” di Jl. Lingkar Desa Petani Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Diduga dilakukan oleh tersangka JEREMIA PAKPAHAN Als JERE. Sebagaimana yang dimaksudkan Pasal 352 KUHPidana.
2. Penyidik dan Penyidik pembantu berkeyakinan penuh bahwa terhadap perbuatan tersangka JEREMIA PAKPAHAN Als JERE telah memenuhi Unsur perkara yang disangkakan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana.
- Penyidik mewakili penuntut umum menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negari Bengkalis dengan ini menuntut terdakwa.
- Menyatakan terdakwa JEREMIA PAKPAHAN Als JERE bersalah telah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap Sdr SYAFRUDDIN Als UDIN Bin SUBANDI.
- Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan.
- Dengan masa percobaan 6 (enam) bulan habis.
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp.3.000 (tiga ribu rupiah).
|