Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian nomor 004/SPJH/ADV-WLS /VIII/ 2020 tertanggal 31 Juli 2020 tentang Jasa honor Konsultan Hukum
- Menyatakan bahwa tergugat telah wanprestasi (Cidera janji)
- Menghukum tergugat untuk membayar secara serta merta dan seketika kepada penggugat seluruh kewajiban tergugat sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) X 36 bln - Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) yang telah dibayarkan oleh tergugat sebelumnya dengan total kewajiban seluruhnya = Rp. 35.000.000. (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)
- Menghukum tergugat untuk membayar secara serta merta dan seketika kepada penggugat berupa denda atas keterlambatan sebesar 1 %/hari X Rp. 1,000.000 (Satu Juta Rupiah) X 27 Bulan keterlambatan sampai dengan bulan Januari 2023 dengan Total Keseluruhan = Rp. 8.100.000 ( Delapan Juta Seratus Ribu Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan.
- Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik Banding, kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
- Menyatakan sah dan berlaku sita jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara aquo.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|