Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
402/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
ALPAN JUNI ANGGA SAPUTRA ALIAS ANGGA BIN PAGUL HASIBUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 402/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1470/L.4.13/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALPAN JUNI ANGGA SAPUTRA ALIAS ANGGA BIN PAGUL HASIBUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                        P-29

  Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-94/BKS/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA       

 

Nama Lengkap

:

ALPAN JUNI ANGGA SAPUTRA Als ANGGA Bin PAGUL HASIBUAN (Alm)

Tempat Lahir

:

Pekanbaru

Umur / Tgl. Lahir

:

30 Tahun /  26 Juni 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Pertanian RT.002 RW.006 Kel/Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pendidikan

:

SD (Tidak tamat)

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

tanggal 05 April 2025 s.d tanggal 06 April 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Ditahan oleh Penyidik

:

sejak tanggal 06 April 2025 s.d tanggal 25 April 2025;

 

  • Perpanjangan  PU

 

  • Penuntut Umum
  • Diperpanjang PN

:

 

:

:

sejak tanggal 26 April 2025 s.d tanggal 04 Juni 2025;

sejak tanggal 03 Juni 2025 s.d tanggal 22 Juni 2025

sejak tanggal 23 Juni 2025 s.d tanggal 22 Juli 2025

 

  1. DAKWAAN

----------Bahwa ia Terdakwa ALPAN JUNI ANGGA SAPUTRA Als ANGGA Bin PAGUL HASIBUAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025, sekira pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2025, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Warnet Flash yang beralamatkan di Jl. Rumbia Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Warnet Flash yang beralamatkan di Jl. Rumbia Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis saksi MUHAMMAD ANTONI AKBAR sedang bermain game terdakwa datang ke warnet tersebut dan menyewa komputer untuk bermain game di sebelah komputer yang disewa saksi MUHAMMAD ANTONI AKBAR dimana pada saat sudah duduk dan memainkan komputer terdakwa melihat diatas meja saksi MUHAMMAD ANTONI AKBAR terdapat 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru gelap kemudian terdakwa mengambil handphone tersebut saat saksi MUHAMMAD ANTONI AKBAR sedang fokus bermain game lalu terdakwa pergi membawa handphone tersebut pulang ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Pramuka Gg. Aki Baki Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 terdakwa mendatangi rumah saksi MUHAMMAD IBRAHIM yang beralamatkan di Jl. Bantan Desa Senggoro Kecamatan bengkalis Kabupaten Bengkalis dengan tujuan untuk menggadaikan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru gelap milik saksi MUHAMMAD ANTONI AKBAR namun pada saat saksi MUHAMMAD IBRAHIM menanyakan kelengkapan handphone tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkannya sehingga saksi MUHAMMAD IBRAHIM tidak berani menerima gadai handphone tersebut sehingga saksi MUHAMMAD IBRAHIM menelpon temannya yaitu saksi ZELMI NOPRIANDI dan mengatakan bahwa terdakwa ingin menggadaikan 1 (satu) unit handphone kemudian saksi ZELMI NOPRIANDI mendatangi rumah saksi MUHAMMAD IBRAHIM untuk mengecek handphone tersebut kemudian saksi ZELMI NOPRIANDI menyetujui untuk menerima gadai 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru gelap tersebut dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan memberikan uang tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa pulang kerumah.

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 Tim Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan laporan dari saksi DESRIYAL SHINTA bahwa anaknya yaitu saksi MUHAMMAD ANTONI AKBAR mengalami kehilangan handphone di Warnet Flash yang beralamatkan di Jl. Rumbia Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan mengetahui bahwa yang mengambil handphone tersebut adalah terdakwa melalui rekaman CCTV yang terdapat pada warnet tersebut  kemudian menanggapi laporan tersebut Tim Opsnal Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RENDI ADE PRATAMA dan saksi MUHAMMAD AL MAJID melakukan penyelidikan kemudian sekira pukul 22.00 WIB saksi RENDI ADE PRATAMA dan saksi MUHAMMAD AL MAJID mengetahui keberadaan terdakwa dan dengan mencocokkan deskripsi terdakwa dengan rekaman CCTV saksi RENDI ADE PRATAMA dan saksi MUHAMMAD AL MAJID melakukan penangkapan terhadap terdakwa di  Taman Batu Ampar Jl. Damon Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis yang kemudian terdakwa di bawa ke Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi DESRIYAL SHINTA mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa sudah pernah dipidana atas perkara narkotika dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan Putusan Nomor : 381/Pid.Sus/2023/PN Bls yang diucapkan dan dibacakan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023.

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin untuk mengambil barang milik saksi MUHAMMAD ANTONI AKBAR tersebut.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

 

   Bengkalis , 03 Juni 2025

                                                                                                            JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                                                          ADITYA TRY PRASETYO ,S.H.

                                                                                                                    Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya