Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
51/Pid.C/2023/PN Bls DAMIAN SITORUS RANDI alias MISRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 51/Pid.C/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/144/IX/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DAMIAN SITORUS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDI alias MISRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. KESIMPULAN

1.      Berdasarkan Analisa kasus dan Analisa Yuridis diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pada hariJumat tanggal 17 Maret 2017 sekira jam 15.30 wibtelah terjadi tindak pidana ”penganiayaan” di Jalan Rintis RT 010 RW 002 Kel Pematang Pudu Kec Mandau Kab Bengkalis. Diduga dilakukan oleh tersangka RANDI Als. MISRAN Sebagaimana yang dimaksudkan Pasal 352 KUHPidana.

2.      Pemeriksa / Penyidik pembantu berkeyakinan penuh bahwa terhadap perbuatan tersangka RANDI Als. MISRAN telah memenuhi Unsur perkara yang disangkakan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana,

 

3.      Penyidik mewakili penuntut umum menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan ini menuntut terdakwa.

a.  Menyatakan terdakwa sdr. TOMMY FRANCIUS SIMANJUNTAK bersalah telah melakukan pencurian.

b.  Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan atau hukuman percobaan selama 4 bulan.

c.  Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 4 bulan habis.

d.  Membebani terdakwa untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp 3000,- (tiga ribu rupiah).

 

4.      Demikianlah berita acara Tindak Pidana pengancaman ini dibuat bersarkan sumpah dan jabatan pada hari dan tanggal tersebut diatas di Duri.

Pihak Dipublikasikan Ya