| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-59/BKS/08/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap : SUHAIMI Als EMI Bin IZHARUDDIN
Tempat lahir : Sepahat.
Umur / Tgl. lahir : 28 Tahun / 01 November 1996.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Keluarga RT.003 RW.002 Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa.
Pendidikan : SMA (Tamat).
- Penahanan :
|
|
:
|
Sejak tanggal 25 April 2025 s/d tanggal 14 Mei 2025;
|
- Perpanjangan Oleh Kejaksaan
|
:
|
Sejak tanggal 15 Mei 2025 s/d tanggal 23 Juni 2025;
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 24 Juni 2025 s/d tanggal 23 Juli 2025;
|
- Perpanjangan PN II
- Penuntut Umum
- Perpajangan PN I
- Perpanjangan PN II
|
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 24 Juli 2025 s/d tanggal 22 Agustus 2025;
Sejak tanggal 21 Agustus 2025 s/d tanggal 09 September 2025;
Sejak tanggal 10 September 2025 s/d tanggal 09 Oktober 2025;
Sejak tanggal 10 Oktober 2025 s/d tanggal 08 November 2025;
|
- Dakwaan :
KESATU :
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa SUHAIMI Als EMI Bin IZHARUDDIN, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih pada tahun 2025, bertempat di Pantai Sepahat Desa Sepahat Kec. Bandar Lakmasana Kab. Bengkalis Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang dan mengadili perkaranya, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang memasukan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal ; bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan dan/atau produk tumbuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa SUHAIMI Als EMI Bin IZHARUDDIN selaku Awak Buah Kapal bekerja sama dengan sdr. ROZI Alias KARIM (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan tujuan membawa barang-barang seperti bawang merah dan ban bekas sepeda motor yang akan dibawa menuju ke Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dari Pelabuhan Sungai Linggi Negara Malaysia. Yang mana hal tersebut dilakukan tersebut bersama-sama dengan sdr. BAIDURI (Daftar Pencarian Orang/DPO) selaku Nahkoda Kapal dan sdr. BEMBENG (Daftar Pencarian Orang/DPO) selaku Kepala Kamar Mesin dengan menggunakan Kapal Motor Tanpa Nama yang tidak terdakwa ketahui pemiliknya, dan Terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa dapatkan setiap kali selesai membongkar muatan dari kapal tersebut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa bersama-sama dengan sdr. BAIDURI dan sdr. BEMBENG berangkat dari pelabuhan Desa Sepahat dengan menggunakan kapal Motor Tanpa Nama menuju ke Pelabuhan Sungai Linggi Negara Malaysia dengan maksud untuk mengangkut bawang merah dan ban bekas sepeda motor. Selanjutnya setibanya terdakwa bersama-sama dengan sdr. BAIDURI dan sdr. BEMBENG ditempat tersebut pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 07.00 Wib, lalu sdr. BAIDURI turun dari kapal tersebut dan langsung melakukan pengeurusan terhadap dokumen-dokumen kedatangan dan keberangkatan kapal yang digunakan oleh terdakwa bersama-sama dengan sdr. BAIDURI dan sdr. BEMBENG tersebut. Kemudian sekira pukul 12.30 Wib, pada saat bawang merah dan ban bekas sepeda motor tersebut sudah selesai dimuat keatas kapal tanpa nama yang digunakan oleh terdakwa bersama-sama dengan sdr. BAIDURI dan sdr. BEMBENG tersebut, lalu sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan sdr. BAIDURI dan sdr. BEMBENG kembali berangkat menuju ke Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 05.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan sdr. BAIDURI dan sdr. BEMBENG tiba di Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis, namun pada saat itu kapal yang digunakan oleh terdakwa tidak bersandar mendekat dengan pelabuhan dikarenakan kapal telah kandas (Perairan dangkal) sehingga untuk bongkar muat barang-barang muatan kapal tersebut dilakukan dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal pompon dan membawa barang tersebut menuju ke Desa Sepahat. Sekitar 15 (lima belas) kali dilakukan pengangkutan terhadap muatan dengan menggunakan kapal pompon tersebut, lalu terhadap muatan berupa bawang merah dan ban bekas sepeda motor tersebut dimuat kembali kedalam 2 (dua) unit mobil Colt Diesel yang sudah dipersiapkan di Pelabuhan Desa Sepahat. Pada saat bongkar muat dari kapal tanpa nama menuju ke kapal pompon tersebut terdakwa bersama-sama dengan sdr. BAIDURI dan sdr. BEMBENG turut serta membantu 3 (tiga) orang buruh yang melakukan pengangkutan. Setelah selesai melakukan bongkar muat tersebut, terdakwa beristirahat diatas kapal tanpa nama tersebut dan tidak lama kemudian sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa dibangunkan oleh pihak kepolisian dari Polres Bengkalis yang menanyakan kelengkapan dokumen kapal dan dokumen barang-barang yang mana terdakwa tidak bisa menujukan terkait dokumen dimaksud dan terdakwa mengaku bahwa sebagian terhadap barang-barag tersebut sudah dimuat ke dalam truck Colt Diesel. Setelah itu Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis 1 menghubungi Tim Sat Reskrim 2 yang berada didarat untuk emncari dan mengejar mobil Colt Diesel yang membawa bawang merah dan ban bekas tersebut. Setelah itu Tim Sat Reskrim 2 berhasil melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) unit truck colt diesel yang dikenadarai oleh saksi HENDRIK SURYA Alias HENDRIK Bin SURYADI dan saksi AHMAD SURYA Als SURYA Bin WARIS yang sedang berhenti di Indomart Daerah Pelintung Kota Dumai dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan truck Colt Diesel tersebut ditemukan barang bukti berupa karung warna merah kombinasi kuning bertuliskan PTT yang berisikan bawang merah, dan setelah dilakukan introgasi saksi HENDRIK SURYA Alias HENDRIK Bin SURYADI dan saksi AHMAD SURYA Als SURYA Bin WARIS mengaku terhadap barang bawaan berupa bawang merah tersebut diangkut dari Desa Sepahat. Dan Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis juga berhasil melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) unit mobil merk Hino jenis truck cargo nomor polisi BM 8996 RO warna hijau yang dikendarai oleh saksi MESPANI Alias PANI GONDRONG Bin BIBIT KUNTONO (Alm) selaku sopir pada mobil jenis truck tersebut dan saksi KARNOFI ANDRIAN Bin KARNOLIS selaku pembeli ban bekas tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil truck tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 200 (dua ratus) ikat ban motor bekas berbagai merek dan 18 (delapan belas) buah ban mobil bekas berbagai merek yang sbeelumnya diangkut dari Desa Sepahat. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Bengkalis untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa sudah mengetahui barang-barang yang dibawa / diangkut tersebut salah satunya merupakan produk tumbuhan berupa bawang merah dikarenakan sebelumnya Terdakwa sudah diberitahukan oleh sdr. ROZI Alias KARIM (DPO).
- Bahwa barang-barang berupa bawang merah dan ban bekas sepeda motor yang diangkut oleh Terdakwa dengan menggunakan kapal tanpa nama tersebut, berasal dari Pelabuhan Sengai Linggi Negara Malaysia.
- Bahwa berdasarkan pendapat Ahli AZIS FAISAL, S.P selaku Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) Pertama pada BKHIT Riau, menyatakan :
- Bahwa bawang merah termasuk kedalam media Pembawa Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina.
- Bahwa apabila media pembawa tersebut berasal dari luar negeri maka dokumen yang harus melekat pada saat mengangkut media pembawa tersebut ialah Sertifikat Kesehatan Tumbuhan yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina Negara Asal media pembawa tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 86 huruf (a) jo Pasal 33 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. : 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
----- Bahwa Terdakwa SUHAIMI Als EMI Bin IZHARUDDIN, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih pada tahun 2025, bertempat di Pantai Sepahat Desa Sepahat Kec. Bandar Lakmasana Kab. Bengkalis Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang dan mengadili perkaranya, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang memasukkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa SUHAIMI Als EMI Bin IZHARUDDIN selaku Awak Buah Kapal bekerja sama dengan sdr. ROZI Alias KARIM (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan tujuan membawa barang-barang seperti bawang merah dan ban bekas sepeda motor yang akan dibawa menuju ke Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dari Pelabuhan Sungai Linggi Negara Malaysia. Yang mana hal tersebut dilakukan tersebut bersama-sama dengan sdr. BAIDURI (Daftar Pencarian Orang/DPO) selaku Nahkoda Kapal dan sdr. BEMBENG (Daftar Pencarian Orang/DPO) selaku Kepala Kamar Mesin dengan menggunakan Kapal Motor Tanpa Nama yang tidak terdakwa ketahui pemiliknya, dan Terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa dapatkan setiap kali selesai membongkar muatan dari kapal tersebut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa bersama-sama dengan sdr. BAIDURI dan sdr. BEMBENG berangkat dari pelabuhan Desa Sepahat dengan menggunakan kapal Motor Tanpa Nama menuju ke Pelabuhan Sungai Linggi Negara Malaysia dengan maksud untuk mengangkut bawang merah dan ban bekas sepeda motor. Selanjutnya setibanya terdakwa bersama-sama dengan sdr. BAIDURI dan sdr. BEMBENG ditempat tersebut pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 07.00 Wib, lalu sdr. BAIDURI turun dari kapal tersebut dan langsung melakukan pengeurusan terhadap dokumen-dokumen kedatangan dan keberangkatan kapal yang digunakan oleh terdakwa bersama-sama dengan sdr. BAIDURI dan sdr. BEMBENG tersebut. Kemudian sekira pukul 12.30 Wib, pada saat bawang merah dan ban bekas sepeda motor tersebut sudah selesai dimuat keatas kapal tanpa nama yang digunakan oleh terdakwa bersama-sama dengan sdr. BAIDURI dan sdr. BEMBENG tersebut, lalu sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan sdr. BAIDURI dan sdr. BEMBENG kembali berangkat menuju ke Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 05.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan sdr. BAIDURI dan sdr. BEMBENG tiba di Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis, namun pada saat itu kapal yang digunakan oleh terdakwa tidak bersandar mendekat dengan pelabuhan dikarenakan kapal telah kandas (Perairan dangkal) sehingga untuk bongkar muat barang-barang muatan kapal tersebut dilakukan dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal pompon dan membawa barang tersebut menuju ke Desa Sepahat. Sekitar 15 (lima belas) kali dilakukan pengangkutan terhadap muatan dengan menggunakan kapal pompon tersebut, lalu terhadap muatan berupa bawang merah dan ban bekas sepeda motor tersebut dimuat kembali kedalam 2 (dua) unit mobil Colt Diesel yang sudah dipersiapkan di Pelabuhan Desa Sepahat. Pada saat bongkar muat dari kapal tanpa nama menuju ke kapal pompon tersebut terdakwa bersama-sama dengan sdr. BAIDURI dan sdr. BEMBENG turut serta membantu 3 (tiga) orang buruh yang melakukan pengangkutan. Setelah selesai melakukan bongkar muat tersebut, terdakwa beristirahat diatas kapal tanpa nama tersebut dan tidak lama kemudian sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa dibangunkan oleh pihak kepolisian dari Polres Bengkalis yang menanyakan kelengkapan dokumen kapal dan dokumen barang-barang yang mana terdakwa tidak bisa menujukan terkait dokumen dimaksud dan terdakwa mengaku bahwa sebagian terhadap barang-barag tersebut sudah dimuat ke dalam truck Colt Diesel. Setelah itu Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis 1 menghubungi Tim Sat Reskrim 2 yang berada didarat untuk emncari dan mengejar mobil Colt Diesel yang membawa bawang merah dan ban bekas tersebut. Setelah itu Tim Sat Reskrim 2 berhasil melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) unit truck colt diesel yang dikenadarai oleh saksi HENDRIK SURYA Alias HENDRIK Bin SURYADI dan saksi AHMAD SURYA Als SURYA Bin WARIS yang sedang berhenti di Indomart Daerah Pelintung Kota Dumai dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan truck Colt Diesel tersebut ditemukan barang bukti berupa karung warna merah kombinasi kuning bertuliskan PTT yang berisikan bawang merah, dan setelah dilakukan introgasi saksi HENDRIK SURYA Alias HENDRIK Bin SURYADI dan saksi AHMAD SURYA Als SURYA Bin WARIS mengaku terhadap barang bawaan berupa bawang merah tersebut diangkut dari Desa Sepahat. Dan Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis juga berhasil melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) unit mobil merk Hino jenis truck cargo nomor polisi BM 8996 RO warna hijau yang dikendarai oleh saksi MESPANI Alias PANI GONDRONG Bin BIBIT KUNTONO (Alm) selaku sopir pada mobil jenis truck tersebut dan saksi KARNOFI ANDRIAN Bin KARNOLIS selaku pembeli ban bekas tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil truck tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 200 (dua ratus) ikat ban motor bekas berbagai merek dan 18 (delapan belas) buah ban mobil bekas berbagai merek yang sbeelumnya diangkut dari Desa Sepahat. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Bengkalis untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa sudah mengetahui barang-barang yang dibawa / diangkut tersebut salah satunya merupakan produk tumbuhan berupa bawang merah dikarenakan sebelumnya Terdakwa sudah diberitahukan oleh sdr. ROZI Alias KARIM (DPO).
- Bahwa barang-barang berupa bawang merah dan ban bekas sepeda motor yang diangkut oleh Terdakwa dengan menggunakan kapal tanpa nama tersebut, berasal dari Pelabuhan Sengai Linggi Negara Malaysia.
- Bahwa berdasarkan pendapat Ahli AZIS FAISAL, S.P selaku Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) Pertama pada BKHIT Riau, menyatakan :
- Bahwa bawang merah termasuk kedalam media Pembawa Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina.
- Bahwa apabila media pembawa tersebut berasal dari luar negeri maka dokumen yang harus melekat pada saat mengangkut media pembawa tersebut ialah Sertifikat Kesehatan Tumbuhan yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina Negara Asal media pembawa tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 86 huruf (b) jo Pasal 33 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. : 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa SUHAIMI Als EMI Bin IZHARUDDIN, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih pada tahun 2025, bertempat di Pantai Sepahat Desa Sepahat Kec. Bandar Lakmasana Kab. Bengkalis Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang dan mengadili perkaranya, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa SUHAIMI Als EMI Bin IZHARUDDIN selaku Awak Buah Kapal bekerja sama dengan sdr. ROZI Alias KARIM (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan tujuan membawa barang-barang seperti bawang merah dan ban bekas sepeda motor yang akan dibawa menuju ke Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dari Pelabuhan Sungai Linggi Negara Malaysia. Yang mana hal tersebut dilakukan tersebut bersama-sama dengan sdr. BAIDURI (Daftar Pencarian Orang/DPO) selaku Nahkoda Kapal dan sdr. BEMBENG (Daftar Pencarian Orang/DPO) selaku Kepala Kamar Mesin dengan menggunakan Kapal Motor Tanpa Nama yang tidak terdakwa ketahui pemiliknya, dan Terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa dapatkan setiap kali selesai membongkar muatan dari kapal tersebut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa bersama-sama dengan sdr. BAIDURI dan sdr. BEMBENG berangkat dari pelabuhan Desa Sepahat dengan menggunakan kapal Motor Tanpa Nama menuju ke Pelabuhan Sungai Linggi Negara Malaysia dengan maksud untuk mengangkut bawang merah dan ban bekas sepeda motor. Selanjutnya setibanya terdakwa bersama-sama dengan sdr. BAIDURI dan sdr. BEMBENG ditempat tersebut pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 07.00 Wib, lalu sdr. BAIDURI turun dari kapal tersebut dan langsung melakukan pengeurusan terhadap dokumen-dokumen kedatangan dan keberangkatan kapal yang digunakan oleh terdakwa bersama-sama dengan sdr. BAIDURI dan sdr. BEMBENG tersebut. Kemudian sekira pukul 12.30 Wib, pada saat bawang merah dan ban bekas sepeda motor tersebut sudah selesai dimuat keatas kapal tanpa nama yang digunakan oleh terdakwa bersama-sama dengan sdr. BAIDURI dan sdr. BEMBENG tersebut, lalu sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan sdr. BAIDURI dan sdr. BEMBENG kembali berangkat menuju ke Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 05.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan sdr. BAIDURI dan sdr. BEMBENG tiba di Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis, namun pada saat itu kapal yang digunakan oleh terdakwa tidak bersandar mendekat dengan pelabuhan dikarenakan kapal telah kandas (Perairan dangkal) sehingga untuk bongkar muat barang-barang muatan kapal tersebut dilakukan dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal pompon dan membawa barang tersebut menuju ke Desa Sepahat. Sekitar 15 (lima belas) kali dilakukan pengangkutan terhadap muatan dengan menggunakan kapal pompon tersebut, lalu terhadap muatan berupa bawang merah dan ban bekas sepeda motor tersebut dimuat kembali kedalam 2 (dua) unit mobil Colt Diesel yang sudah dipersiapkan di Pelabuhan Desa Sepahat. Pada saat bongkar muat dari kapal tanpa nama menuju ke kapal pompon tersebut terdakwa bersama-sama dengan sdr. BAIDURI dan sdr. BEMBENG turut serta membantu 3 (tiga) orang buruh yang melakukan pengangkutan. Setelah selesai melakukan bongkar muat tersebut, terdakwa beristirahat diatas kapal tanpa nama tersebut dan tidak lama kemudian sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa dibangunkan oleh pihak kepolisian dari Polres Bengkalis yang menanyakan kelengkapan dokumen kapal dan dokumen barang-barang yang mana terdakwa tidak bisa menujukan terkait dokumen dimaksud dan terdakwa mengaku bahwa sebagian terhadap barang-barag tersebut sudah dimuat ke dalam truck Colt Diesel. Setelah itu Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis 1 menghubungi Tim Sat Reskrim 2 yang berada didarat untuk emncari dan mengejar mobil Colt Diesel yang membawa bawang merah dan ban bekas tersebut. Setelah itu Tim Sat Reskrim 2 berhasil melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) unit truck colt diesel yang dikenadarai oleh saksi HENDRIK SURYA Alias HENDRIK Bin SURYADI dan saksi AHMAD SURYA Als SURYA Bin WARIS yang sedang berhenti di Indomart Daerah Pelintung Kota Dumai dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan truck Colt Diesel tersebut ditemukan barang bukti berupa karung warna merah kombinasi kuning bertuliskan PTT yang berisikan bawang merah, dan setelah dilakukan introgasi saksi HENDRIK SURYA Alias HENDRIK Bin SURYADI dan saksi AHMAD SURYA Als SURYA Bin WARIS mengaku terhadap barang bawaan berupa bawang merah tersebut diangkut dari Desa Sepahat. Dan Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis juga berhasil melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) unit mobil merk Hino jenis truck cargo nomor polisi BM 8996 RO warna hijau yang dikendarai oleh saksi MESPANI Alias PANI GONDRONG Bin BIBIT KUNTONO (Alm) selaku sopir pada mobil jenis truck tersebut dan saksi KARNOFI ANDRIAN Bin KARNOLIS selaku pembeli ban bekas tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil truck tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 200 (dua ratus) ikat ban motor bekas berbagai merek dan 18 (delapan belas) buah ban mobil bekas berbagai merek yang sbeelumnya diangkut dari Desa Sepahat. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Bengkalis untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa sudah mengetahui barang-barang yang dibawa / diangkut tersebut salah satunya merupakan produk tumbuhan berupa bawang merah dikarenakan sebelumnya Terdakwa sudah diberitahukan oleh sdr. ROZI Alias KARIM (DPO).
- Bahwa barang-barang berupa bawang merah dan ban bekas sepeda motor yang diangkut oleh Terdakwa dengan menggunakan kapal tanpa nama tersebut, berasal dari Pelabuhan Sengai Linggi Negara Malaysia.
- Bahwa berdasarkan pendapat Ahli MARLIYA, S.E.,Sy.,M.M selaku Analis dibidang Perdagangan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Bengkalis, menyatakan :
- Bahwa setia importer wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
- Bahwa dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 angka 15 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------
|
|
BENGKALIS, 21 Agustus 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
JAMES NAIBAHO, S.H.
|
|
Ajun Jaksa NIP.199304072019021001
|
|