Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Bls BRI CABANG SELAT PANJANG 1.HASAN
2.Rusnah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Bls
Tanggal Surat Rabu, 05 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG SELAT PANJANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HASAN
2Rusnah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 94.071.172,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

.

Tunggakan Pokok

:

Rp.

77,424,672 ;-

.

Tunggakan Bunga

:

Rp.

17,276,500 ;-

.

Denda/penalty

:

Rp.

- ;-

.

Total Tunggakan

:

Rp.

94,701,172 ;-

(Sembilan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Satu Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua Rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKGR No 02/SKGR/III/2009atas nama HASAN yang terletak di RT/RW 001/005 Desa Baran Melintang Kec. Pulau Merbau Kab Kep Meranti dan SKGK No 01/SKGR/XI/1994 atas nama Hasan Bin Sayang terletak di Pacul Desa Kuala Merbau Kec. Pulau Merbau Kab Kepulauan Merantiyang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa :
  • SKGR No 02/SKGR/III/2009atas nama HASAN yang terletak diRT/RW 001/005 Desa Baran Melintang Kec. Pulau Merbau Kab Kep Meranti;
  • SKGK No 01/SKGR/XI/1994atas nama Hasan Bin Sayang dan yang terletak diPacul Desa Kuala Merbau Kec. Pulau Merbau Kab Kepulauan Meranti;
  • Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Para Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang;
  • Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Para Tergugat/........(Penjamin) melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  • Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak