Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
109/Pdt.P/2025/PN Bls | WERLISAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengangkatan Wali Bagi Anak | ||||
Nomor Perkara | 109/Pdt.P/2025/PN Bls | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Werlisah sebagai Perwakilan/Perwalian dari kedua anak Pemohon yang bernama Jessica Berlian Olivia, Lahir Pekanbaru, 15 Januari 2015 dan Thomas Setiawan, Lahir Pekanbaru, 16 Juli 2016, dalam hal kedua anak Pemohon yang masih di bawah umur, dan belum cakap hukum, untuk mewakili kepentingannya melakukan segala sesuatu yang perlu dan berguna untuk itu, dan tidak ada tindakan yang dikecualikan dalam pengurusan administrasi di instansi-instansi terkait: a. Pencairan atau Pengambilan tabungan Bank Mandiri, atas nama TokĀ Guan, nomor rekening 172-00-0117477-2; b. Pencairan atau Pengambilan tabungan Bank BNI, atas nama TokĀ Guan, nomor rekening 0266150623; c. Mengurus satu unit Suzuki New Carry 03-PU FD 2024, Wrn White, R/M: MHYHDC61TRJ 210996/K15BT 1596429 (SKPK 29468) 3. membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon Atau apabila majelis hakim pengadilan negeri bengkalis berpendapat lain mohon penetapan yang seadil adilnya |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |