| Dakwaan |
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa JEFRIZAL Alias JEFRI Bin (Alm) DAUD, pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis (Vide Pasal 84 Ayat (2) KUHAP), telah “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Sdr. INDRAWADI (DPO) menghubungi Terdakwa melalui panggilan whatsapp yang pada intinya percakapan tersebut berisikan Sdr. INDRAWADI menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu di Kota Pekanbaru kepada Terdakwa dengan upah yaitu Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian atas tawaran pekerjaan tersebut, Terdakwa hendak berfikir-fikir terlebih dahulu. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, Sdr. INDRAWADI kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa yang pada intinya narkotika jenis sabu tersebut masih dirundingkan dahulu dikarenakan belum tercapainya kesepakatan harga. Mendengar hal tersebut Terdakwa mengatakan kepada Sdr. INDRAWADI untuk mengabari Terdakwa jika telah adanya kesepakatan harga. Kemudian pada tanggal 23 Juli 2025 Sdr. INDRAWADI kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa yang pada intinya Sdr. INDRAWADI mengatakan jika narkotia jenis sabu tersebut sudah siap untuk diambil dan Sdr. INDRAWADI menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di Kota Pekanbaru. Sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa pun berangkat dari Selatpanjang menuju Kota Pekanbaru dengan menggunakan Kapal Jelatik.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika Terdakwa sampai di Pelabuhan Sungai Duku Kota Pekanbaru, Terdakwa pergi menuju rumah paman Terdakwa yang beralamat di Jl. Riau. Selanjutnya sekitar pukul 09.15, Sdr. INDRAWADI menghubungi Terdakwa melalui panggilan whatsapp yang mengatakan pada intinya nomor telpon Terdakwa sudah diberikan kepada temannya yang akan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa di hubungi oleh orang yang tidak Terdakwa kenal dengan nomor +601172286736, lalu Terdakwa mengangkat panggilan tersebut dan berbincang yang pada intinya Terdakwa disuruh untuk pergi menuju Jl. Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau, tepatnya di depan SPBU Pasir Putih. Setelah mendengar hal tersebut, Terdakwa langsung pergi menuju lokasi tersebut.
- Pada saat Terdakwa sampai di lokasi tersebut sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa menghubungi nomor +601172286736 dan mengatakan bahwa Terdakwa telah sampai di lokasi yang di tentukan. Selanjutnya sekitar pukul 11.10 WIB, Terdakwa dihubungi oleh nomor telfon +601172286736 dan mengatakan kepada Terdakwa yang pada intinya untuk mengikuti arahan dari dirinya. Pada saat itu Terdakwa pun langsung mengikuti arahannya dan Terdakwa masuk ke dalam salah satu gang kecil yang tidak jauh dari SPBU Pasir Putih, lalu ketika Terdakwa sedang berada di dalam gang kecil tersebut Terdakwa melihat 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa ketahui dengan menggunakan sepeda motor matic berwarna hitam menyerahkan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening dan dibalut dengan alumunium foil dengan cara menjatuhkanya ke gang kecil tersebut. Kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening dan dibalut dengan alumunium foil tersebut dengan menggunakan tangan kanannya. Setelah menerima narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah paman Terdakwa yang beralamat di Jl. Riau, Terdakwa berangkat menuju daerah Pelabuhan Mengkapan Tanjung Buton , Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Pada saat sampai di lokasi tersebut, Terdakwa menumpang menginap di rumah Kakak Terdakwa yang berada di daerah Tanjung Buton tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa pulang menuju Kota Selatpanjang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.109/10219.00/2025 hari Sabtu tanggal Dua Puluh Enam bulan Juli tahun 2025, yang ditandatangani dan dilakukan penimbangan oleh Lasmini selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang disita dari JEFRIZAL Alias JEFRI Bin (Alm) DAUD berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 52,15 (lima puluh dua koma lima belas) gram dan berat bersih 49,8 (empat puluh sembilan koma delapan) gram untuk selanjutnya barang bukti seluruhnya dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dilakukan pengujian dan habis digunakan untuk pengujian.
- Bahwa berdasarkan Laporang Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0185 tanggal 01 Agustus 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita JEFRIZAL Alias JEFRI Bin (Alm) DAUD dengan Kesimpulan dari analisis yang ditandatangani oleh Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian sebagai berikut : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram adalah Positif mengandung Metamphetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa JEFRIZAL Alias JEFRI Bin (Alm) DAUD menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram bukan untuk ilmu pengetahuan atau Kesehatan dan tanpa memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa JEFRIZAL Alias JEFRI Bin (Alm) DAUD, pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Tanjung Harapan yang beralamat di Jl. Tanjung Haraoan Ujung Kecamatan Tebing Tinggi, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis (Vide Pasal 84 Ayat (2) KUHAP), telah “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Bahwa berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba, Polres Kepulauan Meranti, diketahui akan masuk sejumlah narkotika jenis sabu ke Kota Selatpanjang dari Kota Pekanbaru melalui Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Saksi AZMA DEDI dan Saksi RIKO SAPUTRA (merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti) beserta Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, langsung bergerak menuju Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang. Sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi AZMA DEDI dan Saksi RIKO SAPUTRA melihat Terdakwa dengan gerakan yang mencurigakan, lalu Saksi AZMA DEDI dan Saksi RIKO SAPUTRA langsung mengamankan Terdakwa dan membawanya ke kantor Syahbandar untuk dilakukan penggeledahan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi DIO PRAMADHANA PUTRA dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening dan dibungkus kembali dengan 1 (satu) buah plastik dengan berat bersih 49,8 (empat puluh sembilan koma delapan) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna hitam dengan No IMEI 356568103730749;
- 1 (satu) unit handphone merk Redme 8 warna abu-abu dengan No IMEI 863818051754829.
- Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening tersebut ditemukan disimpan di dalam celana dalam Terdakwa dan dalam penguasaan Terdakwa.
- Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Polres Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.109/10219.00/2025 hari Sabtu tanggal Dua Puluh Enam bulan Juli tahun 2025, yang ditandatangani dan dilakukan penimbangan oleh Lasmini selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang disita dari JEFRIZAL Alias JEFRI Bin (Alm) DAUD berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 52,15 (lima puluh dua koma lima belas) gram dan berat bersih 49,8 (empat puluh sembilan koma delapan) gram untuk selanjutnya barang bukti seluruhnya dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dilakukan pengujian dan habis digunakan untuk pengujian.
- Bahwa berdasarkan Laporang Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0185 tanggal 01 Agustus 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari JEFRIZAL Alias JEFRI Bin (Alm) DAUD dengan Kesimpulan dari analisis yang ditandatangani oleh Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian sebagai berikut : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram adalah Positif mengandung Metamphetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa JEFRIZAL Alias JEFRI Bin (Alm) DAUD memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram bukan untuk ilmu pengetahuan atau Kesehatan dan tanpa memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |