Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2024/PN Bls STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH FAJAR DWI RIADI Bin MASDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 13/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-101/L.4.13/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR DWI RIADI Bin MASDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-331/BKS/12/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

FAJAR DWI RIADI BIN MASDI

Tempat lahir

:

Pekanbaru

Umur/tanggal lahir

:

35 Tahun / 09 Juli 1988.

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. Pepaya Gg Tanjung No.29 Rt 003 / Rw 003, Kel. Jadirejo, Kec. Sukajadi, Pekanbaru

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA.

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 27 Oktober 2023 s/d 15 November 2023.

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 16 November 2023 s/d 25 Desember

Penuntut Umum

Penuntut Umum (T-6)

:

:

Sejak tanggal 21 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024

Sejak tanggal 10 Januari 2024 s/d 08 Februari 2024

 

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa FAJAR DWI RIADI BIN MASDI pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di sebuah Gudang di Jl. Nusantara I Kel. Babussalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai beriku:---------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di kantor PT. JACO Pekanbaru, Jl. Tuanku Tambusai Blok A No.1, Wonorejo, Kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru, saksi SUSAN SEVITA LOKA SILALAHI Als SUSAN selaku Supervisior PT JACO Pekanbaru menyampaikan kepada saksi JACKY RIONALDO S untuk melakukan pengecekan stok ke PT JACO Mandau dikarenakan terdakwa FAJAR DWI RIADI Bin MASDI sering sekali tidak mengaktifkan handphonenya dan susah dihubungi.  Sesampainya di Mandau saksi JACKY RIONALDO S langsung melakukan pengecekkan terhadap pameran PT JACO di Mandau City Mall, disana saksi JACKY RIONALDO S hanya menjumpai Sdri. SUSI yang merupakan isteri dari terdakwa FAJAR DWI RIADI Bin MASDI. Setelah melakukan pengecekan ternyata terdapat kekurangan stok pada pameran PT JACO tersebut, kemudian saksi JACKY RIONALDO S menanyakan keberadaan dari terdakwa FAJAR DWI RIADI Bin MASDI dan Sdr, SUSI menyampaikan bahwa terdakwa FAJAR DWI RIADI Bin MASDI sudah pulang untuk mandi dan mengatakan kepada saksi JACKY RIONALDO S untuk menunggu sebentar disana. Akan tetapi setelah menunggu beberapa jam terdakwa FAJAR DWI RIADI Bin MASDI tidak kunjung datang sehingga saksi JACKY RIONALDO S pergi ke mess PT JACO Mandau di Jl. Nusantara 1, Kel. Babussalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis untuk mengecek stok disana. Setelah melakukan pengecekan stok di Mess tersebut ternyata terdapat kekurangan stok dengan data yang ada. Kemudian saksi JACKY RIONALDO S berusaha untuk menghubungi terdakwa FAJAR DWI RIADI Bin MASDI sebanyak 3 (tiga) kali akan tetapi nomor terdakwa sudah tidak aktif lagi. Kemudian saksi JACKY RIONALDO S melaporkan hal tersebut kepada saksi SUSAN SEVITA LOKA SILALAHI Als SUSAN dan kembali ke Pekanbaru.
  • Bahwa setelah melakukan pengecekan pada pameran PT JACO di Mandau City Mall dan Mess PT JACO maka ditemukan beberapa barang yang hilang yaitu:
    • Treadmill Type Casablanca (TOPGYM)           : 2 (dua) unit
    • Treadmill Type Everest                                     : 1 (satu) unit
    • Super Vacum 4-1 blue                                      : 1 (satu) unit
    • Resonan                                                             : 3 (tiga) set
    • Vorman                                                              : 2 (dua) kotak
    • Sandal K-Walk                                                   : 1 (satu) pasang
    • Plastik Pembungkus                                          : 36 (tigapuluh enam) piece

Bahwa terhadap barang-barang tersebut diatas terdakwa FAJAR DWI RIADI Bin MASDI menggelapkan dengan cara dijual seperti biasa kepada pelanggan dan uang hasil penjualannya tersebut tidak disetorkan kepada PT JACO.

    • 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Revo NF 11T11C01 M/T warna hitam, Nopol BM 4113 AS, Nomor Rangka MH1JBK110EK116161, Nomor Mesin JBK1E-1116260 atas nama PT JACO NUSANTARA MANDIRI

Terhadap barang tersebut terdakwa gunakan sendiri.

  • Bahwa terdakwa FAJAR DWI RIADI Bin MASDI berkerja sebagai Sales Asistant PT JACO NUSANTARA MANDIRI berdasarkan Surat Keterangan No. 141/SK/HR GA/JNM/MDN/VIII/2023 tanggal 09 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Aditya Rizky Ryantono, S.H selaku Regional HR & GA Manager dan terdakwa bertugas di PT JACO MANDAU berdasarkan Surat Mutasi No: 053/SM/HR/JNM/MDN/II/2023 tanggal 18 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Aditya Rizky Ryantono, S.H selaku Regional HR & GA Manager. Terdakwa FAJAR DWI RIADI Bin MASDI memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjaga barang yang ada disana, melakukan pelaporan terhadap penjualan barang, melaporkan bila ada kendala atau tidak di toko tersebut dan menjaga kebersihan di toko tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT JACO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 31.371.000 (tigapuluh satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 374 KUHP --------

 

ATAU

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa FAJAR DWI RIADI BIN MASDI pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di sebuah Gudang di Jl. Nusantara I Kel. Babussalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai beriku:---------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di kantor PT. JACO Pekanbaru, Jl. Tuanku Tambusai Blok A No.1, Wonorejo, Kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru, saksi SUSAN SEVITA LOKA SILALAHI Als SUSAN selaku Supervisior PT JACO Pekanbaru menyampaikan kepada saksi JACKY RIONALDO S untuk melakukan pengecekan stok ke PT JACO Mandau dikarenakan terdakwa FAJAR DWI RIADI Bin MASDI sering sekali tidak mengaktifkan handphonenya dan susah dihubungi.  Sesampainya di Mandau saksi JACKY RIONALDO S langsung melakukan pengecekkan terhadap pameran PT JACO di Mandau City Mall, disana saksi JACKY RIONALDO S hanya menjumpai Sdri. SUSI yang merupakan isteri dari terdakwa FAJAR DWI RIADI Bin MASDI. Setelah melakukan pengecekan ternyata terdapat kekurangan stok pada pameran PT JACO tersebut, kemudian saksi JACKY RIONALDO S menanyakan keberadaan dari terdakwa FAJAR DWI RIADI Bin MASDI dan Sdr, SUSI menyampaikan bahwa terdakwa FAJAR DWI RIADI Bin MASDI sudah pulang untuk mandi dan mengatakan kepada saksi JACKY RIONALDO S untuk menunggu sebentar disana. Akan tetapi setelah menunggu beberapa jam terdakwa FAJAR DWI RIADI Bin MASDI tidak kunjung datang sehingga saksi JACKY RIONALDO S pergi ke mess PT JACO Mandau di Jl. Nusantara 1, Kel. Babussalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis untuk mengecek stok disana. Setelah melakukan pengecekan stok di Mess tersebut ternyata terdapat kekurangan stok dengan data yang ada. Kemudian saksi JACKY RIONALDO S berusaha untuk menghubungi terdakwa FAJAR DWI RIADI Bin MASDI sebanyak 3 (tiga) kali akan tetapi nomor terdakwa sudah tidak aktif lagi. Kemudian saksi JACKY RIONALDO S melaporkan hal tersebut kepada saksi SUSAN SEVITA LOKA SILALAHI Als SUSAN dan kembali ke Pekanbaru.
  • Bahwa setelah melakukan pengecekan pada pameran PT JACO di Mandau City Mall dan Mess PT JACO maka ditemukan beberapa barang yang hilang yaitu:
    • Treadmill Type Casablanca (TOPGYM)           : 2 (dua) unit
    • Treadmill Type Everest                                     : 1 (satu) unit
    • Super Vacum 4-1 blue                                      : 1 (satu) unit
    • Resonan                                                             : 3 (tiga) set
    • Vorman                                                              : 2 (dua) kotak
    • Sandal K-Walk                                                   : 1 (satu) pasang
    • Plastik Pembungkus                                          : 36 (tigapuluh enam) piece

Bahwa terhadap barang-barang tersebut diatas terdakwa FAJAR DWI RIADI Bin MASDI menggelapkan dengan cara dijual seperti biasa kepada pelanggan dan uang hasil penjualannya tersebut tidak disetorkan kepada PT JACO.

    • 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Revo NF 11T11C01 M/T warna hitam, Nopol BM 4113 AS, Nomor Rangka MH1JBK110EK116161, Nomor Mesin JBK1E-1116260 atas nama PT JACO NUSANTARA MANDIRI

Terhadap barang tersebut terdakwa gunakan sendiri.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT JACO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 31.371.000 (tigapuluh satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)

 

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 372 KUHP -----------------

 

 

 

BENGKALIS, 21 Desember 2023

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

STEVEN JEFFERSON MALLASAK, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199701222020121015

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya