| Petitum | 
				Mengadili  : 
 - Mengabulkan gugatan  Perlawanan ( Verzet )Pelawan  untuk seluruhnya 
 
 - Menyatakan Pelawan  adalah Pelawan yang baik ( good Opposant ) 
 
 - Menolak segenap dalil-dalil Gugatan Wan Prestasi Termohon 
 
 - Membatalkan Putusan Verstek  Nomor 50 / Pdt.G / 2023 / PN.Bls , tertanggal 21 Februari 2024. 
 
 - Menyatakan Sisa Pinjaman Pokok Pelawan yang belum dibayar sebesar Rp. 82.300.000,- ( Delapan puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah ).
 
 - Menunda pelaksanaan Putusan ( Eksekusi ) Putusan Verstek Nomor 50 / Pdt.G / 2023 / PN.Bls , tertanggal 21 Februari 2024  , hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ) atas perkara  Gugatan Perlawanan ( verzet ) yang diajukan Pelawan.
 
 - Menyatakan Putusan perkara Perdata ini dapat djalankan lebih dahulu dan serta merta meskipun ada upaya-upaya hukum perlawanan , banding maupun kasasi ( Uit voorad bij voorad ).  
 
 - Menghukum Terlawan / Penggugat Asli untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.  
 
 
Dan atau jika Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ).  
Demikian Gugatan Perlawanan ( Verzet ) ini Pelawan / Tergugat Asli perbuat dan sampaikan. Terimaksih.   |