Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
733/Pid.B/2023/PN Bls MUHAMMAD AZSMAR HALIEM, S.H ERWIN SAPUTRA Als IWIN Bin ZAINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 733/Pid.B/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 999 /L.4.21/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AZSMAR HALIEM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN SAPUTRA Als IWIN Bin ZAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

            KESATU PRIMAIR

Bahwa mereka Terdakwa ERWIN SAPUTRA Als IWIN Bin ZAINI, bersama-sama dengan Saksi KAMARUL ZAMAN Als LEMBUT Bin HERMAN, dan Saksi HAIRIL FAHMI Als PUTRA Bin JASMAN (berkas penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar Pukul 15.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2023, atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Depan Kedai Kopi Milo di Jl. A. Yani, Selatpanjang Barat, Tebing Tinggi, Kep. Meranti, Riau, setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu dilakukannya perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 pada waktu sebelum Pukul 15.00 WIB yang sudah tidak dapat diingat secara pasti oleh Terdakwa, bertempat di Rumah Saksi AGUS TULAP Als TULAP Bin NEMBOL di Jl. Kencana, Selatpanjang Timur, Tebing Tinggi, Kep. Meranti, Riau, Saksi KAMARUL ZAMAN Als LEMBUT Bin HERMAN mengambil 1 (satu) buah pisau dan langsung pergi setelah mengambil dan menyimpan pisau dimaksud di pinggang bagian dalam celana Saksi KAMARUL.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira Pukul 15.00 WIB, bertempat di Depan Kedai Kopi Milo di Jl. A. Yani, Selatpanjang Barat, Tebing Tinggi, Kep. Meranti, Riau, terjadi perkelahian antara Saksi HAIRIL FAHMI Als PUTRA Bin JASMAN, Saksi KAMARUL ZAMAN Als LEMBUT Bin HERMAN dengan Saksi RICKY KURNIAWAN Bin SUPARMAN. Selanjutnya datang Terdakwa ERWIN SYAHPUTRA Als IWIN Bin ZAINI, dan Sdr. DERI (DPO), dan Terdakwa ERWIN melakukan pemukulan di kepala bagian ke belakang Saksi RICKY sebanyak 1 (satu) kali, dilanjutkan dengan Sdr. DERI yang melakukan pemukulan beberapa kali. Tidak lama kemudian, Saksi HAIRIL memeluk Saksi RICKY sehingga Saksi RICKY tidak dapat bergerak. Melihat Saksi RICKY yang tidak bisa bergerak, Saksi KAMARUL mengeluarkan 1 (satu) buah pisau dari pinggangnya dan menusukan pisau tersebut ke bagian belakang punggung Saksi RICKY sebanyak 6 (enam) kali yang menyebabkan 4 (empat) tusukan di bagian belakang badan Saksi RICKY.
  • Bahwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM UPT Rumah Sakit Umum Daerah Pemkab Kepulauan Meranti No. 445/UPT.RSUD-YANMED/SVR/3643.1 tanggal 18 Juli 2023, a.n. Saksi RICKY KURNIAWAN, yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Nurul Fitriah NRPTT. 814 446 061 35, dengan kesimpulan bahwa telah diperiksa seorang korban laki-laki berusia tiga puluh satu tahun. Pada korban ditemukan luka terbuka pada daerah punggung kiri akibat kekerasan tajam. Luka tersebut bisa mengakibatkan/mendatangkan bahaya maut pada korban.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 jo. Pasal 53 ayat (1) jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.

 

KESATU SUBSIDIAIR

Bahwa mereka Terdakwa ERWIN SAPUTRA Als IWIN Bin ZAINI, bersama-sama dengan Saksi KAMARUL ZAMAN Als LEMBUT Bin HERMAN, dan Saksi HAIRIL FAHMI Als PUTRA Bin JASMAN (berkas penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar Pukul 15.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2023, atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Depan Kedai Kopi Milo di Jl. A. Yani, Selatpanjang Barat, Tebing Tinggi, Kep. Meranti, Riau, setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu dilakukannya perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira Pukul 15.00 WIB, bertempat di Depan Kedai Kopi Milo di Jl. A. Yani, Selatpanjang Barat, Tebing Tinggi, Kep. Meranti, Riau, terjadi perkelahian antara Saksi HAIRIL FAHMI Als PUTRA Bin JASMAN, Saksi KAMARUL ZAMAN Als LEMBUT Bin HERMAN dengan Saksi RICKY KURNIAWAN Bin SUPARMAN. Selanjutnya datang Terdakwa ERWIN SYAHPUTRA Als IWIN Bin ZAINI, dan Sdr. DERI (DPO), dan Terdakwa ERWIN melakukan pemukulan di kepala bagian ke belakang Saksi RICKY sebanyak 1 (satu) kali, dilanjutkan dengan Sdr. DERI yang melakukan pemukulan beberapa kali. Tidak lama kemudian, Saksi HAIRIL memeluk Saksi RICKY sehingga Saksi RICKY tidak dapat bergerak. Melihat Saksi RICKY yang tidak bisa bergerak, Saksi KAMARUL mengeluarkan 1 (satu) buah pisau dari pinggangnya dan menusukan pisau tersebut ke bagian belakang punggung Saksi RICKY sebanyak 6 (enam) kali yang menyebabkan 4 (empat) tusukan di bagian belakang badan Saksi RICKY.
  • Bahwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM UPT Rumah Sakit Umum Daerah Pemkab Kepulauan Meranti No. 445/UPT.RSUD-YANMED/SVR/3643.1 tanggal 18 Juli 2023, a.n. Saksi RICKY KURNIAWAN, yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Nurul Fitriah NRPTT. 814 446 061 35, dengan kesimpulan bahwa telah diperiksa seorang korban laki-laki berusia tiga puluh satu tahun. Pada korban ditemukan luka terbuka pada daerah punggung kiri akibat kekerasan tajam. Luka tersebut bisa mengakibatkan/mendatangkan bahaya maut pada korban.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 jo. Pasal 53 ayat (1) jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.

 

Atau,

 

KEDUA PRIMAIR

Bahwa mereka Terdakwa ERWIN SAPUTRA Als IWIN Bin ZAINI, bersama-sama dengan Saksi KAMARUL ZAMAN Als LEMBUT Bin HERMAN, dan Saksi HAIRIL FAHMI Als PUTRA Bin JASMAN (berkas penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar Pukul 15.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2023, atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Depan Kedai Kopi Milo di Jl. A. Yani, Selatpanjang Barat, Tebing Tinggi, Kep. Meranti, Riau, setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira Pukul 15.00 WIB, bertempat di Depan Kedai Kopi Milo di Jl. A. Yani, Selatpanjang Barat, Tebing Tinggi, Kep. Meranti, Riau, terjadi perkelahian antara Saksi HAIRIL FAHMI Als PUTRA Bin JASMAN, Saksi KAMARUL ZAMAN Als LEMBUT Bin HERMAN dengan Saksi RICKY KURNIAWAN Bin SUPARMAN. Selanjutnya datang Terdakwa ERWIN SYAHPUTRA Als IWIN Bin ZAINI, dan Sdr. DERI (DPO), dan Terdakwa ERWIN melakukan pemukulan di kepala bagian ke belakang Saksi RICKY sebanyak 1 (satu) kali, dilanjutkan dengan Sdr. DERI yang melakukan pemukulan beberapa kali. Tidak lama kemudian, Saksi HAIRIL memeluk Saksi RICKY sehingga Saksi RICKY tidak dapat bergerak. Melihat Saksi RICKY yang tidak bisa bergerak, Saksi KAMARUL mengeluarkan 1 (satu) buah pisau dari pinggangnya dan menusukan pisau tersebut ke bagian belakang punggung Saksi RICKY sebanyak 6 (enam) kali yang menyebabkan 4 (empat) tusukan di bagian belakang badan Saksi RICKY.
  • Bahwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM UPT Rumah Sakit Umum Daerah Pemkab Kepulauan Meranti No. 445/UPT.RSUD-YANMED/SVR/3643.1 tanggal 18 Juli 2023, a.n. Saksi RICKY KURNIAWAN, yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Nurul Fitriah NRPTT. 814 446 061 35, dengan kesimpulan bahwa telah diperiksa seorang korban laki-laki berusia tiga puluh satu tahun. Pada korban ditemukan luka terbuka pada daerah punggung kiri akibat kekerasan tajam. Luka tersebut bisa mengakibatkan/mendatangkan bahaya maut pada korban.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.

 

KEDUA SUBSIDIAIR

Bahwa mereka Terdakwa ERWIN SAPUTRA Als IWIN Bin ZAINI, bersama-sama dengan Saksi KAMARUL ZAMAN Als LEMBUT Bin HERMAN, dan Saksi HAIRIL FAHMI Als PUTRA Bin JASMAN (berkas penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar Pukul 15.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2023, atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Depan Kedai Kopi Milo di Jl. A. Yani, Selatpanjang Barat, Tebing Tinggi, Kep. Meranti, Riau, setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira Pukul 15.00 WIB, bertempat di Depan Kedai Kopi Milo di Jl. A. Yani, Selatpanjang Barat, Tebing Tinggi, Kep. Meranti, Riau, terjadi perkelahian antara Saksi HAIRIL FAHMI Als PUTRA Bin JASMAN, Saksi KAMARUL ZAMAN Als LEMBUT Bin HERMAN dengan Saksi RICKY KURNIAWAN Bin SUPARMAN. Selanjutnya datang Terdakwa ERWIN SYAHPUTRA Als IWIN Bin ZAINI, dan Sdr. DERI (DPO), dan Terdakwa ERWIN melakukan pemukulan di kepala bagian ke belakang Saksi RICKY sebanyak 1 (satu) kali, dilanjutkan dengan Sdr. DERI yang melakukan pemukulan beberapa kali. Tidak lama kemudian, Saksi HAIRIL memeluk Saksi RICKY sehingga Saksi RICKY tidak dapat bergerak. Melihat Saksi RICKY yang tidak bisa bergerak, Saksi KAMARUL mengeluarkan 1 (satu) buah pisau dari pinggangnya dan menusukan pisau tersebut ke bagian belakang punggung Saksi RICKY sebanyak 6 (enam) kali yang menyebabkan 4 (empat) tusukan di bagian belakang badan Saksi RICKY.
  • Bahwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM UPT Rumah Sakit Umum Daerah Pemkab Kepulauan Meranti No. 445/UPT.RSUD-YANMED/SVR/3643.1 tanggal 18 Juli 2023, a.n. Saksi RICKY KURNIAWAN, yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Nurul Fitriah NRPTT. 814 446 061 35, dengan kesimpulan bahwa telah diperiksa seorang korban laki-laki berusia tiga puluh satu tahun. Pada korban ditemukan luka terbuka pada daerah punggung kiri akibat kekerasan tajam. Luka tersebut bisa mengakibatkan/mendatangkan bahaya maut pada korban.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya